[3] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa, pengembangan ilmu keislaman, dan pembinaan moral masyarakat. Keberadaan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga menjadi benteng sosial dan budaya Islam di negeri ini.

 

Di tengah perubahan zaman yang ditandai dengan perkembangan teknologi, globalisasi pendidikan, dan meningkatnya tuntutan kualitas sumber daya manusia, pesantren menghadapi tantangan untuk terus meningkatkan mutu pendidikannya tanpa kehilangan identitas keislaman dan tradisi kepesantrenan.

 

Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren melalui sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)

 

KMA ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pesantren menjadi seperti sekolah umum, melainkan membantu pesantren membangun tata kelola pendidikan yang lebih profesional dengan tetap menjaga ciri khas dan tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, tujuan dan prinsip penjaminan mutu dalam regulasi ini menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh seluruh pengelola pesantren, tenaga pendidik, santri, dan masyarakat.

 

Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

 

Dalam dunia pendidikan modern, mutu menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas lembaga pendidikan. Mutu tidak hanya diukur dari kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga dari sistem pengelolaan lembaga, kualitas tenaga pendidik, sarana-prasarana, proses pembelajaran, dan pembentukan karakter.

 

Pesantren selama ini dikenal unggul dalam pendidikan akhlak dan pembinaan spiritualitas. Namun di era persaingan global, pesantren juga dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi intelektual, kemampuan sosial, serta daya adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, sistem penjaminan mutu menjadi kebutuhan penting agar pendidikan pesantren mampu berkembang secara terarah dan berkelanjutan.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi tersebut hanya dapat berjalan secara optimal apabila didukung oleh sistem pendidikan yang berkualitas dan memiliki standar mutu yang jelas.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem ini dirancang agar pesantren mampu melakukan evaluasi diri, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperoleh pengakuan yang lebih luas dalam sistem pendidikan nasional. (jabar.kemenag.go.id)

 

Tujuan Penjaminan Mutu dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025

 

Pertama, Meningkatkan Kualitas Pendidikan Pesantren. Tujuan utama penjaminan mutu adalah meningkatkan kualitas pendidikan pesantren secara menyeluruh. Peningkatan kualitas ini mencakup aspek kurikulum, pembelajaran, tenaga pendidik, manajemen lembaga, hingga pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

 

Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pendidikan tradisional yang mempertahankan warisan keilmuan Islam, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pendidikan yang efektif, relevan, dan berkualitas tinggi. Melalui penjaminan mutu, pesantren diarahkan memiliki budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

 

Kualitas pendidikan yang baik juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren. Di tengah meningkatnya kebutuhan pendidikan yang kompetitif, masyarakat semakin mempertimbangkan kualitas lembaga pendidikan sebelum memilih tempat belajar bagi anak-anak mereka.

 

Penelitian tentang sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa penerapan budaya mutu dapat membantu lembaga pendidikan Islam meningkatkan efektivitas pengelolaan, kualitas pembelajaran, dan daya saing lembaga. (researchgate.net)

 

Kedua, Menjamin Lulusan Memiliki Kompetensi Keilmuan dan Akhlak. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa pesantren harus menghasilkan lulusan yang unggul dalam aspek ilmu pengetahuan sekaligus akhlak. Hal ini penting karena tujuan pendidikan Islam tidak hanya mencetak manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian mulia.

 

Pesantren memiliki keunggulan dalam pembentukan karakter melalui kehidupan berasrama, pembiasaan ibadah, penghormatan kepada guru, dan budaya disiplin. Namun dalam konteks modern, lulusan pesantren juga harus memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi teknologi, kemampuan komunikasi, dan keterampilan sosial.

 

Karena itu, sistem penjaminan mutu diarahkan untuk memastikan bahwa proses pendidikan di pesantren benar-benar mampu membentuk keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual. Standar mutu pendidikan pesantren mencakup kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, dan standar evaluasi pendidikan. (majelismasyayikh.id)

 

Dengan sistem tersebut, lulusan pesantren diharapkan mampu berperan aktif dalam masyarakat tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.

 

Ketiga, Menjaga Kekhasan Pesantren. Salah satu poin penting dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa peningkatan mutu tidak boleh menghilangkan identitas dan tradisi pesantren. Hal ini menjadi perhatian penting karena modernisasi pendidikan sering kali menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya karakter asli pesantren.

 

Pesantren memiliki kekhasan yang membedakannya dari lembaga pendidikan lain, seperti: (1) pengkajian kitab kuning, (2) hubungan sanad keilmuan, (3) keteladanan kiai,  (4) budaya adab, (5) kehidupan berasrama, (6) serta pembinaan spiritual dan moral.

 

KMA ini menegaskan bahwa seluruh proses penjaminan mutu harus berbasis pada kekhasan pesantren. Artinya, standar mutu yang diterapkan tidak boleh memaksa pesantren meninggalkan tradisi keilmuan Islam yang telah menjadi identitasnya selama berabad-abad.

 

Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu dan pelestarian tradisi keilmuan pesantren. (majelismasyayikh.id). Dengan demikian, modernisasi pesantren bukan berarti westernisasi atau sekularisasi pendidikan, tetapi penguatan kualitas lembaga dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam dan tradisi kepesantrenan.

 

Keempat, Menyesuaikan Mutu Pendidikan dengan Perkembangan Zaman. Tujuan berikutnya adalah menyesuaikan mutu pendidikan pesantren dengan perkembangan zaman. Dunia saat ini berkembang sangat cepat melalui revolusi digital, kecerdasan buatan, dan globalisasi ilmu pengetahuan. Pesantren dituntut mampu merespons perubahan tersebut agar tidak tertinggal.

 

Penyesuaian ini mencakup pengembangan kurikulum, pemanfaatan teknologi pendidikan, peningkatan kompetensi guru, dan penguatan keterampilan santri dalam menghadapi tantangan masa depan.

 

Namun demikian, adaptasi terhadap perkembangan zaman harus dilakukan secara selektif dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam. Pesantren tidak boleh kehilangan orientasi utama sebagai lembaga pembinaan moral dan spiritual. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang adaptif namun tetap berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam.

 

Prinsip-Prinsip Penjaminan Mutu

 

Selain tujuan, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pesantren.

 

Pertama, Berkelanjutan. Penjaminan mutu harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak bersifat sementara. Pesantren perlu membangun budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kualitas pendidikan selalu meningkat.

 

Kedua, Sistematis. Seluruh proses penjaminan mutu harus dilakukan secara terencana, terukur, dan memiliki prosedur yang jelas. Dengan sistem yang baik, pesantren dapat melakukan pengelolaan pendidikan secara lebih profesional.

 

Ketiga, Akuntabel. Pelaksanaan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dalam pengelolaan menjadi bagian penting dari prinsip ini.

 

Keempat, Transparan. Pengelolaan mutu pendidikan harus terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait. Transparansi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

 

Kelima, Berbasis Kekhasan Pesantren. Prinsip ini menjadi pembeda utama sistem penjaminan mutu pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Seluruh standar mutu harus menghormati identitas, tradisi, dan budaya pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis tafaqquh fiddin.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui sistem penjaminan mutu, pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu dan akhlak, menjaga identitas kepesantrenan, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman.

 

Yang paling penting, regulasi ini menegaskan bahwa modernisasi pendidikan pesantren tidak boleh menghilangkan ruh dan tradisi pesantren. Justru melalui sistem penjaminan mutu yang berbasis kekhasan pesantren, lembaga pendidikan Islam ini diharapkan semakin kuat, profesional, dan berdaya saing tanpa kehilangan jati dirinya.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1343/19/05/26 : 22.20 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad