Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan
Islam tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan
karakter bangsa, pengembangan ilmu keislaman, dan pembinaan moral masyarakat.
Keberadaan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga
menjadi benteng sosial dan budaya Islam di negeri ini.
Di tengah perubahan zaman yang ditandai dengan
perkembangan teknologi, globalisasi pendidikan, dan meningkatnya tuntutan
kualitas sumber daya manusia, pesantren menghadapi tantangan untuk terus
meningkatkan mutu pendidikannya tanpa kehilangan identitas keislaman dan
tradisi kepesantrenan.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama Republik
Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025
tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi langkah strategis
pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren melalui sistem
penjaminan mutu yang terstruktur dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)
KMA ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan
pesantren menjadi seperti sekolah umum, melainkan membantu pesantren membangun
tata kelola pendidikan yang lebih profesional dengan tetap menjaga ciri khas
dan tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, tujuan dan prinsip penjaminan mutu
dalam regulasi ini menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh seluruh
pengelola pesantren, tenaga pendidik, santri, dan masyarakat.
Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
Dalam dunia pendidikan modern, mutu menjadi faktor
penting dalam menentukan kualitas lembaga pendidikan. Mutu tidak hanya diukur
dari kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga dari sistem pengelolaan
lembaga, kualitas tenaga pendidik, sarana-prasarana, proses pembelajaran, dan
pembentukan karakter.
Pesantren selama ini dikenal unggul dalam pendidikan
akhlak dan pembinaan spiritualitas. Namun di era persaingan global, pesantren
juga dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi intelektual,
kemampuan sosial, serta daya adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Karena itu, sistem penjaminan mutu menjadi kebutuhan penting
agar pendidikan pesantren mampu berkembang secara terarah dan berkelanjutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat. Fungsi tersebut hanya dapat berjalan secara optimal apabila
didukung oleh sistem pendidikan yang berkualitas dan memiliki standar mutu yang
jelas.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir untuk menjawab
kebutuhan tersebut dengan menghadirkan mekanisme Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem ini
dirancang agar pesantren mampu melakukan evaluasi diri, meningkatkan kualitas
pendidikan, dan memperoleh pengakuan yang lebih luas dalam sistem pendidikan
nasional. (jabar.kemenag.go.id)
Tujuan Penjaminan Mutu dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025
Pertama, Meningkatkan Kualitas Pendidikan Pesantren. Tujuan
utama penjaminan mutu adalah meningkatkan kualitas pendidikan pesantren secara
menyeluruh. Peningkatan kualitas ini mencakup aspek kurikulum, pembelajaran,
tenaga pendidik, manajemen lembaga, hingga pengembangan sarana dan prasarana
pendidikan.
Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi lembaga
pendidikan tradisional yang mempertahankan warisan keilmuan Islam, tetapi juga
mampu menghadirkan sistem pendidikan yang efektif, relevan, dan berkualitas
tinggi. Melalui penjaminan mutu, pesantren diarahkan memiliki budaya evaluasi
dan perbaikan berkelanjutan.
Kualitas pendidikan yang baik juga akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pesantren. Di tengah meningkatnya kebutuhan
pendidikan yang kompetitif, masyarakat semakin mempertimbangkan kualitas lembaga
pendidikan sebelum memilih tempat belajar bagi anak-anak mereka.
Penelitian tentang sistem penjaminan mutu di pesantren
menunjukkan bahwa penerapan budaya mutu dapat membantu lembaga pendidikan Islam
meningkatkan efektivitas pengelolaan, kualitas pembelajaran, dan daya saing
lembaga. (researchgate.net)
Kedua, Menjamin Lulusan Memiliki Kompetensi Keilmuan
dan Akhlak. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa pesantren harus
menghasilkan lulusan yang unggul dalam aspek ilmu pengetahuan sekaligus akhlak.
Hal ini penting karena tujuan pendidikan Islam tidak hanya mencetak manusia
cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian mulia.
Pesantren memiliki keunggulan dalam pembentukan
karakter melalui kehidupan berasrama, pembiasaan ibadah, penghormatan kepada
guru, dan budaya disiplin. Namun dalam konteks modern, lulusan pesantren juga harus
memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi teknologi, kemampuan komunikasi,
dan keterampilan sosial.
Karena itu, sistem penjaminan mutu diarahkan untuk
memastikan bahwa proses pendidikan di pesantren benar-benar mampu membentuk
keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual. Standar
mutu pendidikan pesantren mencakup kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses pembelajaran, dan standar evaluasi pendidikan. (majelismasyayikh.id)
Dengan sistem tersebut, lulusan pesantren diharapkan
mampu berperan aktif dalam masyarakat tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman
yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.
Ketiga, Menjaga Kekhasan Pesantren. Salah satu poin
penting dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa peningkatan mutu
tidak boleh menghilangkan identitas dan tradisi pesantren. Hal ini menjadi
perhatian penting karena modernisasi pendidikan sering kali menimbulkan
kekhawatiran akan hilangnya karakter asli pesantren.
Pesantren memiliki kekhasan yang membedakannya dari
lembaga pendidikan lain, seperti: (1) pengkajian kitab kuning, (2) hubungan
sanad keilmuan, (3) keteladanan kiai, (4) budaya adab, (5) kehidupan berasrama, (6) serta
pembinaan spiritual dan moral.
KMA ini menegaskan bahwa seluruh proses penjaminan
mutu harus berbasis pada kekhasan pesantren. Artinya, standar mutu yang
diterapkan tidak boleh memaksa pesantren meninggalkan tradisi keilmuan Islam
yang telah menjadi identitasnya selama berabad-abad.
Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu
pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara
peningkatan mutu dan pelestarian tradisi keilmuan pesantren. (majelismasyayikh.id). Dengan demikian, modernisasi pesantren
bukan berarti westernisasi atau sekularisasi pendidikan, tetapi penguatan
kualitas lembaga dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam dan tradisi kepesantrenan.
Keempat, Menyesuaikan Mutu Pendidikan dengan
Perkembangan Zaman. Tujuan berikutnya adalah menyesuaikan mutu
pendidikan pesantren dengan perkembangan zaman. Dunia saat ini berkembang
sangat cepat melalui revolusi digital, kecerdasan buatan, dan globalisasi ilmu
pengetahuan. Pesantren dituntut mampu merespons perubahan tersebut agar tidak
tertinggal.
Penyesuaian ini mencakup pengembangan kurikulum,
pemanfaatan teknologi pendidikan, peningkatan kompetensi guru, dan penguatan
keterampilan santri dalam menghadapi tantangan masa depan.
Namun demikian, adaptasi terhadap perkembangan zaman
harus dilakukan secara selektif dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.
Pesantren tidak boleh kehilangan orientasi utama sebagai lembaga pembinaan
moral dan spiritual. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pesantren
sebagai lembaga pendidikan yang adaptif namun tetap berakar kuat pada tradisi
keilmuan Islam.
Prinsip-Prinsip Penjaminan Mutu
Selain tujuan, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga
menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
pesantren.
Pertama, Berkelanjutan. Penjaminan mutu harus
dilakukan secara terus-menerus dan tidak bersifat sementara. Pesantren perlu
membangun budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kualitas pendidikan
selalu meningkat.
Kedua, Sistematis. Seluruh proses penjaminan mutu
harus dilakukan secara terencana, terukur, dan memiliki prosedur yang jelas.
Dengan sistem yang baik, pesantren dapat melakukan pengelolaan pendidikan
secara lebih profesional.
Ketiga, Akuntabel. Pelaksanaan pendidikan harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku
kepentingan. Transparansi dalam pengelolaan menjadi bagian penting dari prinsip
ini.
Keempat, Transparan. Pengelolaan mutu pendidikan harus
terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait. Transparansi penting untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Kelima, Berbasis Kekhasan Pesantren. Prinsip ini
menjadi pembeda utama sistem penjaminan mutu pesantren dengan lembaga
pendidikan lainnya. Seluruh standar mutu harus menghormati identitas, tradisi,
dan budaya pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis tafaqquh fiddin.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis
dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui sistem
penjaminan mutu, pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan,
menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu dan akhlak, menjaga identitas
kepesantrenan, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Yang paling penting, regulasi ini menegaskan bahwa
modernisasi pendidikan pesantren tidak boleh menghilangkan ruh dan tradisi
pesantren. Justru melalui sistem penjaminan mutu yang berbasis kekhasan
pesantren, lembaga pendidikan Islam ini diharapkan semakin kuat, profesional,
dan berdaya saing tanpa kehilangan jati dirinya.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri
Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan
Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan
Mutu Internal di Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota
Hujan, No.1343/19/05/26 : 22.20 WIB)

