Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan
Islam tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam pembentukan
karakter umat, pengembangan ilmu keislaman, dan perjuangan sosial kebangsaan.
Selama berabad-abad, pesantren berhasil mempertahankan tradisi keilmuan Islam
melalui pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak, dan pendidikan berbasis
keteladanan kiai.
Namun di tengah perkembangan zaman yang semakin
kompleks, pesantren menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
agar mampu bersaing di era global tanpa kehilangan identitas dan tradisi
kepesantrenannya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agama
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun
2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu bagian penting dalam regulasi
ini adalah pengaturan mengenai Standar Mutu Pendidikan Pesantren yang menjadi
acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia. (majelismasyayikh.id)
Standar mutu ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan
pesantren seperti sekolah umum, melainkan memberikan kerangka kualitas
pendidikan yang profesional dengan tetap mempertahankan kekhasan pesantren
sebagai pusat tafaqquh fiddin dan pembinaan akhlak. Penekanan utama dalam
regulasi ini adalah bahwa pesantren harus memiliki kualitas pendidikan yang
baik tanpa meninggalkan tradisi keilmuan berbasis kitab kuning dan nilai-nilai
moral Islam.
Pentingnya Standar Mutu dalam Pendidikan Pesantren
Dalam dunia pendidikan modern, standar mutu menjadi
instrumen penting untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan. Standar
mutu berfungsi sebagai ukuran minimal yang harus dipenuhi lembaga pendidikan
agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
Pesantren selama ini memiliki keunggulan dalam pendidikan
karakter, kedalaman ilmu agama, dan pembinaan spiritualitas. Namun perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat menuntut pesantren untuk
meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pembelajaran agar lebih adaptif
terhadap perubahan zaman.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa
pesantren memiliki sistem pendidikan yang berkualitas, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Standar mutu menjadi pedoman bagi pesantren dalam
mengembangkan kurikulum, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, memperbaiki
fasilitas pendidikan, hingga membangun sistem evaluasi pembelajaran yang lebih
baik. (jabar.kemenag.go.id)
Yang paling penting, standar mutu pesantren dalam KMA
ini dirancang berbasis kekhasan pesantren sehingga modernisasi pendidikan tidak
menghilangkan identitas dan tradisi keilmuan Islam yang menjadi ciri utama
pesantren.
Standar Kurikulum
Standar kurikulum merupakan pedoman mengenai isi dan
struktur pendidikan yang harus dilaksanakan pesantren. Kurikulum pesantren
tidak hanya berisi mata pelajaran umum, tetapi juga mencakup pengkajian kitab
kuning, ilmu-ilmu syariah, bahasa Arab, akhlak, dan pendidikan karakter Islam.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa kurikulum
pesantren harus mampu mengintegrasikan antara tradisi keilmuan Islam dan
kebutuhan pendidikan modern. Pesantren tetap mempertahankan pengajaran turats
(kitab klasik), namun juga diarahkan untuk memberikan wawasan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan keterampilan hidup kepada santri.
Kurikulum yang baik harus disusun secara sistematis
dan relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan masyarakat.
Karena itu, pesantren didorong melakukan pengembangan kurikulum secara berkala
tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar pendidikan Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, pendidikan pesantren memiliki kekhasan dalam kajian kitab kuning dan
pendidikan berbasis nilai-nilai Islam. Hal tersebut menjadi fondasi utama dalam
penyusunan kurikulum pesantren. (kemenag.go.id)
Standar Proses Pembelajaran
Standar proses pembelajaran mengatur bagaimana
kegiatan pendidikan dilaksanakan di lingkungan pesantren. Pembelajaran di
pesantren tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui kehidupan
sehari-hari di asrama, majelis ilmu, pembiasaan ibadah, dan keteladanan
pengasuh.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa proses
pembelajaran harus berlangsung secara aktif, efektif, dan berorientasi pada
pembentukan karakter santri. Metode pembelajaran pesantren yang bersifat
tradisional seperti bandongan, sorogan, dan halaqah tetap dipertahankan karena
menjadi bagian penting dari tradisi pendidikan Islam.
Namun di sisi lain, pesantren juga didorong
mengembangkan metode pembelajaran yang lebih inovatif dan adaptif terhadap
perkembangan teknologi pendidikan. Pembelajaran di pesantren harus mampu
menciptakan keseimbangan antara: (1) penguasaan ilmu agama, (2) pengembangan intelektual, (3) pembentukan
akhlak, dan (4) keterampilan sosial santri.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas
tenaga pendidik. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menetapkan standar bagi
guru, ustaz, dan tenaga kependidikan di pesantren.Pendidik di pesantren tidak
hanya dituntut menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas
moral, keteladanan, dan kemampuan membina karakter santri.
Dalam tradisi pesantren, hubungan antara guru dan
santri tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga spiritual dan moral. Guru
menjadi figur teladan yang dihormati dan diikuti oleh santri. Karena itu,
peningkatan kompetensi tenaga pendidik harus dilakukan secara berkelanjutan
melalui pelatihan, pengembangan profesional, dan penguatan kapasitas keilmuan.
(researchgate.net).
Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana mencakup fasilitas
pendidikan yang mendukung proses pembelajaran di pesantren. Sarana tersebut
meliputi: (1) ruang belajar, (2) asrama santri, (3) perpustakaan, (4) laboratorium,
(5) fasilitas ibadah, (6) sanitasi, dan (7) fasilitas teknologi informasi.
Pesantren didorong menyediakan lingkungan pendidikan
yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan intelektual maupun spiritual
santri. Meskipun pesantren identik dengan kesederhanaan, KMA Nomor 127 Tahun
2025 menegaskan bahwa kesederhanaan tidak boleh menjadi alasan untuk
mengabaikan kualitas fasilitas pendidikan. Peningkatan sarana-prasarana menjadi
penting agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan nyaman.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan mengatur tata kelola pendidikan
pesantren agar berjalan secara profesional, sistematis, dan akuntabel. Pesantren
didorong memiliki: (1) sistem administrasi yang rapi, (2) perencanaan
pendidikan yang jelas, (3) pengelolaan data yang baik, serta (4) mekanisme
evaluasi dan pengawasan mutu pendidikan.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga mewajibkan pesantren
membentuk tim atau unit penjaminan mutu untuk memastikan seluruh proses
pendidikan berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Modernisasi tata
kelola ini tidak dimaksudkan menghilangkan kepemimpinan khas pesantren,
melainkan memperkuat sistem pengelolaan agar lebih efektif dan profesional.
Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur pengelolaan keuangan
pendidikan pesantren agar berjalan secara transparan, efisien, dan
berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan sangat penting karena berkaitan dengan:
(1) kesejahteraan tenaga pendidik, (2) pengembangan fasilitas, (3) pengadaan
sarana pendidikan, dan (4) pelaksanaan
program pembelajaran.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 mendorong pesantren memiliki
sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel sehingga mampu membangun kepercayaan
masyarakat dan mendukung keberlanjutan pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan mengatur sistem evaluasi
hasil belajar santri. Penilaian di pesantren tidak hanya berorientasi pada
aspek akademik, tetapi juga akhlak, kedisiplinan, dan perilaku sosial.
Dalam tradisi pesantren, keberhasilan pendidikan tidak
hanya diukur dari kemampuan menghafal atau memahami materi, tetapi juga dari
adab dan kepribadian santri. Karena itu, sistem penilaian pendidikan pesantren
harus mencakup: (1) aspek kognitif, (2) afektif, dan (3) psikomotorik. Evaluasi
pendidikan dilakukan secara menyeluruh agar menghasilkan lulusan yang unggul
dalam ilmu dan akhlak.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan capaian kemampuan
yang harus dimiliki santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren. KMA
Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa lulusan pesantren harus memiliki: (1) kompetensi
keilmuan Islam, (2) kemampuan berpikir
kritis, (3) keterampilan sosial, serta (4) akhlak yang baik.
Pesantren diharapkan melahirkan generasi yang tidak
hanya alim dalam ilmu agama, tetapi juga mampu berkontribusi dalam kehidupan
masyarakat modern. Dengan standar kompetensi lulusan yang jelas, pesantren
dapat meningkatkan daya saing lulusannya di tingkat nasional maupun global.
Hal yang paling penting dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025
adalah penegasan bahwa peningkatan mutu pendidikan pesantren tidak boleh
menghilangkan identitas pesantren.
Tradisi pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak,
keteladanan kiai, budaya adab, dan sistem sanad keilmuan tetap menjadi ruh
utama pendidikan pesantren.
Modernisasi pendidikan harus berjalan seiring dengan
pelestarian nilai-nilai Islam dan tradisi kepesantrenan. Pesantren tidak boleh
kehilangan jati dirinya hanya demi mengejar standar pendidikan modern.
Standar Mutu Pendidikan Pesantren berbasis KMA Nomor
127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan
pesantren di Indonesia. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai
pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, tenaga pendidik, sarana-prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan, dan kompetensi lulusan.
Yang paling penting, seluruh standar mutu tersebut
dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren tanpa menghilangkan
tradisi keilmuan Islam, pembinaan akhlak, dan identitas kepesantrenan yang
telah menjadi warisan pendidikan Islam Nusantara selama berabad-abad.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1346/20/05/26 : 05.52
WIB)

