[6] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam pembentukan karakter umat, pengembangan ilmu keislaman, dan perjuangan sosial kebangsaan. Selama berabad-abad, pesantren berhasil mempertahankan tradisi keilmuan Islam melalui pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak, dan pendidikan berbasis keteladanan kiai.

 

Namun di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, pesantren menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu bersaing di era global tanpa kehilangan identitas dan tradisi kepesantrenannya.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu bagian penting dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai Standar Mutu Pendidikan Pesantren yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia. (majelismasyayikh.id)

 

Standar mutu ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pesantren seperti sekolah umum, melainkan memberikan kerangka kualitas pendidikan yang profesional dengan tetap mempertahankan kekhasan pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin dan pembinaan akhlak. Penekanan utama dalam regulasi ini adalah bahwa pesantren harus memiliki kualitas pendidikan yang baik tanpa meninggalkan tradisi keilmuan berbasis kitab kuning dan nilai-nilai moral Islam.

 

Pentingnya Standar Mutu dalam Pendidikan Pesantren

 

Dalam dunia pendidikan modern, standar mutu menjadi instrumen penting untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan. Standar mutu berfungsi sebagai ukuran minimal yang harus dipenuhi lembaga pendidikan agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.

 

Pesantren selama ini memiliki keunggulan dalam pendidikan karakter, kedalaman ilmu agama, dan pembinaan spiritualitas. Namun perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat menuntut pesantren untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pembelajaran agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa pesantren memiliki sistem pendidikan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar mutu menjadi pedoman bagi pesantren dalam mengembangkan kurikulum, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas pendidikan, hingga membangun sistem evaluasi pembelajaran yang lebih baik. (jabar.kemenag.go.id)

 

Yang paling penting, standar mutu pesantren dalam KMA ini dirancang berbasis kekhasan pesantren sehingga modernisasi pendidikan tidak menghilangkan identitas dan tradisi keilmuan Islam yang menjadi ciri utama pesantren.

 

Standar Kurikulum

 

Standar kurikulum merupakan pedoman mengenai isi dan struktur pendidikan yang harus dilaksanakan pesantren. Kurikulum pesantren tidak hanya berisi mata pelajaran umum, tetapi juga mencakup pengkajian kitab kuning, ilmu-ilmu syariah, bahasa Arab, akhlak, dan pendidikan karakter Islam.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa kurikulum pesantren harus mampu mengintegrasikan antara tradisi keilmuan Islam dan kebutuhan pendidikan modern. Pesantren tetap mempertahankan pengajaran turats (kitab klasik), namun juga diarahkan untuk memberikan wawasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan hidup kepada santri.

 

Kurikulum yang baik harus disusun secara sistematis dan relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan masyarakat. Karena itu, pesantren didorong melakukan pengembangan kurikulum secara berkala tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar pendidikan Islam.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan pesantren memiliki kekhasan dalam kajian kitab kuning dan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam. Hal tersebut menjadi fondasi utama dalam penyusunan kurikulum pesantren. (kemenag.go.id)

 

Standar Proses Pembelajaran

 

Standar proses pembelajaran mengatur bagaimana kegiatan pendidikan dilaksanakan di lingkungan pesantren. Pembelajaran di pesantren tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui kehidupan sehari-hari di asrama, majelis ilmu, pembiasaan ibadah, dan keteladanan pengasuh.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa proses pembelajaran harus berlangsung secara aktif, efektif, dan berorientasi pada pembentukan karakter santri. Metode pembelajaran pesantren yang bersifat tradisional seperti bandongan, sorogan, dan halaqah tetap dipertahankan karena menjadi bagian penting dari tradisi pendidikan Islam.

 

Namun di sisi lain, pesantren juga didorong mengembangkan metode pembelajaran yang lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi pendidikan. Pembelajaran di pesantren harus mampu menciptakan keseimbangan antara: (1) penguasaan ilmu agama,  (2) pengembangan intelektual, (3) pembentukan akhlak, dan (4) keterampilan sosial santri.

 

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pendidik. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menetapkan standar bagi guru, ustaz, dan tenaga kependidikan di pesantren.Pendidik di pesantren tidak hanya dituntut menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas moral, keteladanan, dan kemampuan membina karakter santri.

 

Dalam tradisi pesantren, hubungan antara guru dan santri tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga spiritual dan moral. Guru menjadi figur teladan yang dihormati dan diikuti oleh santri. Karena itu, peningkatan kompetensi tenaga pendidik harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, pengembangan profesional, dan penguatan kapasitas keilmuan. (researchgate.net).

 

Standar Sarana dan Prasarana

 

Standar sarana dan prasarana mencakup fasilitas pendidikan yang mendukung proses pembelajaran di pesantren. Sarana tersebut meliputi: (1) ruang belajar, (2) asrama santri, (3) perpustakaan, (4) laboratorium, (5) fasilitas ibadah, (6) sanitasi, dan (7) fasilitas teknologi informasi.

 

Pesantren didorong menyediakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan intelektual maupun spiritual santri. Meskipun pesantren identik dengan kesederhanaan, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa kesederhanaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas fasilitas pendidikan. Peningkatan sarana-prasarana menjadi penting agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan nyaman.

 

Standar Pengelolaan

 

Standar pengelolaan mengatur tata kelola pendidikan pesantren agar berjalan secara profesional, sistematis, dan akuntabel. Pesantren didorong memiliki: (1) sistem administrasi yang rapi, (2) perencanaan pendidikan yang jelas, (3) pengelolaan data yang baik, serta (4) mekanisme evaluasi dan pengawasan mutu pendidikan.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga mewajibkan pesantren membentuk tim atau unit penjaminan mutu untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Modernisasi tata kelola ini tidak dimaksudkan menghilangkan kepemimpinan khas pesantren, melainkan memperkuat sistem pengelolaan agar lebih efektif dan profesional.

 

Standar Pembiayaan

 

Standar pembiayaan mengatur pengelolaan keuangan pendidikan pesantren agar berjalan secara transparan, efisien, dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan sangat penting karena berkaitan dengan: (1) kesejahteraan tenaga pendidik, (2) pengembangan fasilitas, (3) pengadaan sarana pendidikan, dan (4)  pelaksanaan program pembelajaran.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 mendorong pesantren memiliki sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pendidikan.

 

Standar Penilaian Pendidikan

 

Standar penilaian pendidikan mengatur sistem evaluasi hasil belajar santri. Penilaian di pesantren tidak hanya berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga akhlak, kedisiplinan, dan perilaku sosial.

 

Dalam tradisi pesantren, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menghafal atau memahami materi, tetapi juga dari adab dan kepribadian santri. Karena itu, sistem penilaian pendidikan pesantren harus mencakup: (1) aspek kognitif, (2) afektif, dan (3) psikomotorik. Evaluasi pendidikan dilakukan secara menyeluruh agar menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu dan akhlak.

 

Standar Kompetensi Lulusan

 

Standar kompetensi lulusan merupakan capaian kemampuan yang harus dimiliki santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa lulusan pesantren harus memiliki: (1) kompetensi keilmuan Islam,  (2) kemampuan berpikir kritis, (3) keterampilan sosial, serta (4) akhlak yang baik.

 

Pesantren diharapkan melahirkan generasi yang tidak hanya alim dalam ilmu agama, tetapi juga mampu berkontribusi dalam kehidupan masyarakat modern. Dengan standar kompetensi lulusan yang jelas, pesantren dapat meningkatkan daya saing lulusannya di tingkat nasional maupun global.

 

Hal yang paling penting dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa peningkatan mutu pendidikan pesantren tidak boleh menghilangkan identitas pesantren.

Tradisi pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak, keteladanan kiai, budaya adab, dan sistem sanad keilmuan tetap menjadi ruh utama pendidikan pesantren.

 

Modernisasi pendidikan harus berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai Islam dan tradisi kepesantrenan. Pesantren tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya demi mengejar standar pendidikan modern.

 

Standar Mutu Pendidikan Pesantren berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, tenaga pendidik, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan, dan kompetensi lulusan.

 

Yang paling penting, seluruh standar mutu tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren tanpa menghilangkan tradisi keilmuan Islam, pembinaan akhlak, dan identitas kepesantrenan yang telah menjadi warisan pendidikan Islam Nusantara selama berabad-abad.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1346/20/05/26 : 05.52 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad