[7] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran besar dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa Indonesia. Selain menjadi pusat pengkajian ilmu agama Islam, pesantren juga berfungsi sebagai lembaga pembinaan moral, penguatan spiritualitas, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Di tengah perkembangan dunia pendidikan yang semakin kompetitif, pesantren dituntut untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agar mampu menghasilkan lulusan yang unggul secara intelektual maupun akhlak.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam membangun budaya mutu pendidikan pesantren yang sistematis, profesional, dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu pendidikan pesantren. (majelismasyayikh.id)

 

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan menjadi bagian penting dalam sistem penjaminan mutu karena tanpa proses pengawasan dan penilaian yang terstruktur, peningkatan mutu pendidikan sulit dilakukan secara efektif. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa pesantren harus melakukan evaluasi rutin untuk mengetahui kekurangan lembaga, capaian mutu yang telah diraih, serta program perbaikan yang perlu dilakukan pada masa mendatang.

 

Pentingnya Penjaminan Mutu di Pesantren

 

Dalam dunia pendidikan modern, kualitas lembaga pendidikan tidak hanya diukur dari lamanya sejarah atau jumlah peserta didik, tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam mengelola mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 

Pesantren selama ini memiliki keunggulan dalam pembinaan akhlak, pendidikan spiritual, dan penguasaan ilmu-ilmu agama Islam. Namun perkembangan zaman menuntut pesantren untuk memiliki sistem tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan terukur agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk penguatan kualitas pendidikan pesantren melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem tersebut bertujuan membangun budaya mutu di lingkungan pesantren dengan tetap menjaga kekhasan tradisi keilmuan Islam dan pembinaan akhlak. (jabar.kemenag.go.id)

 

Dalam konteks ini, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam pengembangan kualitas pendidikan pesantren.

 

Monitoring Pelaksanaan Mutu

 

Monitoring merupakan proses pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program mutu pendidikan di pesantren. Tujuan monitoring adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Monitoring dilakukan secara berkelanjutan terhadap berbagai aspek pendidikan pesantren, antara lain: (1) proses pembelajaran, (2) pengelolaan kurikulum, (3) kinerja tenaga pendidik, (4) pengelolaan administrasi, (5) sarana-prasarana, dan (6) pembinaan karakter santri.

 

Melalui monitoring, pesantren dapat mengetahui apakah program peningkatan mutu telah berjalan sesuai rencana atau masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa monitoring mutu harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi. Hal ini penting agar pesantren memiliki data yang akurat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan. (kemenag.go.id)

 

Dalam praktiknya, monitoring dapat dilakukan oleh: (1) pimpinan pesantren, (2) unit penjaminan mutu, (3) tim evaluasi internal, dan pihak eksternal seperti Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh.  Monitoring yang baik membantu pesantren membangun budaya disiplin, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan.

 

Evaluasi Berkala dalam Penjaminan Mutu

 

Selain monitoring, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Evaluasi adalah proses penilaian terhadap hasil pelaksanaan program pendidikan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.

 

Evaluasi dilakukan secara berkala agar pesantren mampu mengukur perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu. Pesantren diminta melakukan evaluasi rutin untuk mengetahui: (1) kekurangan lembaga, (2) capaian mutu yang telah diraih, dan (3) program perbaikan yang perlu dilakukan berikutnya.

 

Mengetahui Kekurangan Lembaga

 

Setiap lembaga pendidikan tentu memiliki tantangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki. Melalui evaluasi berkala, pesantren dapat mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Kekurangan tersebut dapat berupa: (1) keterbatasan tenaga pendidik, (2) kelemahan sistem administrasi, (3) kurangnya sarana-prasarana, (4) rendahnya kualitas pembelajaran, dan (4) masalah dalam pengelolaan kurikulum.

 

Tanpa evaluasi yang objektif, pesantren akan kesulitan mengetahui aspek mana yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Penelitian tentang pengembangan sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa budaya evaluasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam secara berkelanjutan. (researchgate.net)

 

Mengetahui Capaian Mutu

 

Evaluasi tidak hanya berfungsi menemukan kelemahan, tetapi juga mengukur capaian mutu yang berhasil diraih pesantren. Capaian mutu dapat dilihat dari: (1) peningkatan kualitas lulusan, (2) keberhasilan program pembelajaran, (3) peningkatan kompetensi guru, (4) prestasi santri, dan (5) peningkatan tata kelola pendidikan.

 

Melalui evaluasi berkala, pesantren dapat mengetahui perkembangan kualitas pendidikan secara lebih objektif dan terukur. Capaian mutu yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas.

 

Menyusun Program Perbaikan Berikutnya

 

Hasil evaluasi menjadi dasar dalam menyusun program perbaikan dan pengembangan mutu pendidikan pada tahap berikutnya. Pesantren dapat menggunakan data evaluasi untuk: (1) memperbaiki sistem pembelajaran, (2) meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, (3) mengembangkan kurikulum, (4) memperbaiki fasilitas pendidikan, dan (5) memperkuat sistem pengelolaan lembaga.

 

Dengan demikian, evaluasi mutu pesantren menjadi bagian penting dalam siklus peningkatan mutu berkelanjutan atau continuous improvement. Evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menilai keberhasilan program pendidikan, tetapi juga menjadi sarana refleksi kelembagaan dalam melihat sejauh mana tujuan pendidikan pesantren telah tercapai.

 

Melalui evaluasi yang dilakukan secara rutin dan sistematis, pesantren dapat mengetahui berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki, baik dalam proses pembelajaran, pengelolaan administrasi, kualitas tenaga pendidik, maupun pelayanan kepada santri. Evaluasi juga membantu pesantren mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi sehingga dapat disusun langkah-langkah perbaikan yang lebih tepat dan efektif.

 

Lebih jauh, budaya evaluasi yang baik akan mendorong lahirnya budaya mutu di lingkungan pesantren. Ketika evaluasi dijadikan tradisi kelembagaan, pesantren akan lebih terbuka terhadap perubahan, inovasi, dan pengembangan kualitas pendidikan tanpa kehilangan identitas kepesantrenannya.

 

Konsep continuous improvement menempatkan peningkatan mutu sebagai proses yang berlangsung terus-menerus, bukan kegiatan sesaat atau sekadar memenuhi tuntutan administratif. Dengan pendekatan ini, pesantren diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, profesional dalam tata kelola, serta tetap kokoh menjaga tradisi keilmuan Islam, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.

 

Penyusunan Laporan Mutu Pendidikan

 

Aspek penting lainnya dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah penyusunan laporan mutu pendidikan pesantren. Laporan mutu merupakan dokumen yang berisi hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren. Laporan ini disusun secara sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan penjaminan mutu.

 

Isi laporan mutu umumnya mencakup: (1) capaian standar mutu pendidikan, (2) hasil evaluasi program, (3) kendala yang dihadapi, (4) rekomendasi perbaikan, dan (5) rencana pengembangan mutu berikutnya.  Laporan mutu memiliki fungsi strategis karena menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pengembangan internal pesantren.

 

Dasar Pembinaan

 

Pemerintah melalui Kementerian Agama memerlukan data yang akurat mengenai kondisi pendidikan pesantren agar program pembinaan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Laporan mutu membantu pemerintah: (1) mengetahui kondisi riil pesantren, (2) mengidentifikasi kebutuhan pengembangan, (3) menentukan program bantuan, dan (4) menyusun kebijakan pendidikan pesantren yang lebih efektif.

 

Kehadiran laporan mutu juga menunjukkan bahwa pesantren memiliki tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel. Laporan mutu menjadi bukti bahwa seluruh proses pendidikan di pesantren dikelola secara terencana, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui laporan tersebut, pesantren dapat menyampaikan berbagai informasi penting mengenai pelaksanaan program pendidikan, capaian mutu, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan.

 

Transparansi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, orang tua santri, pemerintah, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan pesantren. Dengan tata kelola yang baik, pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi juga sebagai institusi pendidikan yang mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern secara efektif.

 

Selain itu, laporan mutu berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pengembangan lembaga pendidikan pesantren. Data dan informasi yang tercantum dalam laporan mutu dapat digunakan oleh pimpinan pesantren untuk merumuskan kebijakan strategis, menyusun program peningkatan kualitas pendidikan, serta memperbaiki berbagai aspek kelembagaan yang masih memerlukan pembenahan.

 

Dalam konteks penjaminan mutu berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025, laporan mutu menjadi bagian penting dari budaya mutu yang mendorong pesantren untuk terus melakukan pembaruan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Dengan demikian, profesionalisme dan akuntabilitas pesantren tidak hanya terlihat dari keberhasilan pendidikan santri, tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam mengelola sistem pendidikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan mutu jangka panjang.

 

Dasar Pengembangan Internal Pesantren

 

Selain menjadi bahan pembinaan pemerintah, laporan mutu juga sangat penting bagi pengembangan internal pesantren. Melalui laporan tersebut, pesantren dapat: (1) melakukan refleksi kelembagaan, (2) menyusun strategi pengembangan, (3) meningkatkan efektivitas program pendidikan, dan (4) membangun budaya mutu secara berkelanjutan.

 

Dalam dunia pendidikan modern, pengambilan keputusan yang baik harus didasarkan pada data dan evaluasi yang objektif. Karena itu, laporan mutu menjadi instrumen penting dalam pengelolaan pendidikan pesantren.

 

Budaya Mutu dan Profesionalisme Pesantren

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 sebenarnya ingin membangun budaya mutu di lingkungan pesantren. Budaya mutu adalah pola pikir dan perilaku yang menempatkan kualitas sebagai bagian penting dari seluruh proses pendidikan.

 

Budaya mutu tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut: (1) disiplin kerja, (2) tanggung jawab, (3) evaluasi diri, (4) keterbukaan terhadap perbaikan,  dan (5) komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang baik, pesantren dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang lebih profesional, modern, dan berdaya saing tanpa kehilangan identitas keislaman dan tradisi kepesantrenannya.

 

Menjaga Nilai Tsawabit Sebagai Identitas Pesantren

 

Yang paling penting, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak boleh menghilangkan identitas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak, keteladanan kiai, budaya adab, dan kehidupan berasrama tetap menjadi ruh utama pendidikan pesantren.

 

Karena itu, monitoring dan evaluasi mutu pendidikan pesantren harus dilakukan berbasis kekhasan pesantren dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan administratif modern. Pesantren harus tetap menjadi pusat pembentukan karakter dan pengembangan ilmu keislaman yang berakar kuat pada tradisi Islam Nusantara.

 

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui proses pengawasan, evaluasi berkala, dan penyusunan laporan mutu, pesantren dapat mengetahui kekurangan lembaga, mengukur capaian mutu, serta menyusun program perbaikan secara berkelanjutan.

 

Laporan mutu tidak hanya menjadi dasar pembinaan pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengembangan internal pesantren. Yang paling penting, seluruh proses penjaminan mutu harus tetap menjaga identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berbasis kitab kuning, pembinaan akhlak, dan tradisi keilmuan Islam.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1347/20/05/26 : 08.00 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad