Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang
memiliki peran besar dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa
Indonesia. Selain menjadi pusat pengkajian ilmu agama Islam, pesantren juga
berfungsi sebagai lembaga pembinaan moral, penguatan spiritualitas, dan
pemberdayaan masyarakat.
Di tengah perkembangan dunia pendidikan yang semakin
kompetitif, pesantren dituntut untuk terus meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan agar mampu menghasilkan lulusan yang unggul secara
intelektual maupun akhlak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui
Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal
Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam membangun
budaya mutu pendidikan pesantren yang sistematis, profesional, dan
berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah mekanisme
monitoring, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu pendidikan pesantren. (majelismasyayikh.id)
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan menjadi bagian
penting dalam sistem penjaminan mutu karena tanpa proses pengawasan dan
penilaian yang terstruktur, peningkatan mutu pendidikan sulit dilakukan secara
efektif. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa pesantren harus melakukan
evaluasi rutin untuk mengetahui kekurangan lembaga, capaian mutu yang telah
diraih, serta program perbaikan yang perlu dilakukan pada masa mendatang.
Pentingnya Penjaminan Mutu di Pesantren
Dalam dunia pendidikan modern, kualitas lembaga
pendidikan tidak hanya diukur dari lamanya sejarah atau jumlah peserta didik,
tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam mengelola mutu pendidikan secara
berkelanjutan.
Pesantren selama ini memiliki keunggulan dalam
pembinaan akhlak, pendidikan spiritual, dan penguasaan ilmu-ilmu agama Islam.
Namun perkembangan zaman menuntut pesantren untuk memiliki sistem tata kelola
pendidikan yang lebih profesional dan terukur agar mampu menjawab kebutuhan
masyarakat modern.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk
penguatan kualitas pendidikan pesantren melalui penerapan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem
tersebut bertujuan membangun budaya mutu di lingkungan pesantren dengan tetap
menjaga kekhasan tradisi keilmuan Islam dan pembinaan akhlak. (jabar.kemenag.go.id)
Dalam konteks ini, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam
pengembangan kualitas pendidikan pesantren.
Monitoring Pelaksanaan Mutu
Monitoring merupakan proses pengawasan dan pemantauan
terhadap pelaksanaan program mutu pendidikan di pesantren. Tujuan monitoring
adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar
mutu yang telah ditetapkan.
Monitoring dilakukan secara berkelanjutan terhadap
berbagai aspek pendidikan pesantren, antara lain: (1) proses pembelajaran, (2) pengelolaan
kurikulum, (3) kinerja tenaga pendidik, (4) pengelolaan administrasi, (5) sarana-prasarana,
dan (6) pembinaan karakter santri.
Melalui monitoring, pesantren dapat mengetahui apakah
program peningkatan mutu telah berjalan sesuai rencana atau masih terdapat
hambatan dalam pelaksanaannya. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa
monitoring mutu harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi. Hal ini
penting agar pesantren memiliki data yang akurat dalam proses evaluasi dan pengambilan
keputusan. (kemenag.go.id)
Dalam praktiknya, monitoring dapat dilakukan oleh: (1)
pimpinan pesantren, (2) unit penjaminan mutu, (3) tim evaluasi internal, dan
pihak eksternal seperti Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh. Monitoring yang baik membantu pesantren
membangun budaya disiplin, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan
pendidikan.
Evaluasi Berkala dalam Penjaminan Mutu
Selain monitoring, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga
menegaskan pentingnya evaluasi berkala sebagai bagian dari sistem penjaminan
mutu pendidikan pesantren. Evaluasi adalah proses penilaian terhadap hasil
pelaksanaan program pendidikan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan
efektivitas kegiatan yang telah dilakukan.
Evaluasi dilakukan secara berkala agar pesantren mampu
mengukur perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu. Pesantren diminta
melakukan evaluasi rutin untuk mengetahui: (1) kekurangan lembaga, (2) capaian
mutu yang telah diraih, dan (3) program perbaikan yang perlu dilakukan
berikutnya.
Mengetahui Kekurangan Lembaga
Setiap lembaga pendidikan tentu memiliki tantangan dan
kelemahan yang perlu diperbaiki. Melalui evaluasi berkala, pesantren dapat
mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kekurangan tersebut dapat berupa: (1) keterbatasan
tenaga pendidik, (2) kelemahan sistem administrasi, (3) kurangnya
sarana-prasarana, (4) rendahnya kualitas pembelajaran, dan (4) masalah dalam
pengelolaan kurikulum.
Tanpa evaluasi yang objektif, pesantren akan kesulitan
mengetahui aspek mana yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Penelitian
tentang pengembangan sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa
budaya evaluasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas
pendidikan Islam secara berkelanjutan. (researchgate.net)
Mengetahui Capaian Mutu
Evaluasi tidak hanya berfungsi menemukan kelemahan,
tetapi juga mengukur capaian mutu yang berhasil diraih pesantren. Capaian mutu
dapat dilihat dari: (1) peningkatan kualitas lulusan, (2) keberhasilan program
pembelajaran, (3) peningkatan kompetensi guru, (4) prestasi santri, dan (5)
peningkatan tata kelola pendidikan.
Melalui evaluasi berkala, pesantren dapat mengetahui
perkembangan kualitas pendidikan secara lebih objektif dan terukur. Capaian
mutu yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas.
Menyusun Program Perbaikan Berikutnya
Hasil evaluasi menjadi dasar dalam menyusun program
perbaikan dan pengembangan mutu pendidikan pada tahap berikutnya. Pesantren
dapat menggunakan data evaluasi untuk: (1) memperbaiki sistem pembelajaran, (2)
meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, (3) mengembangkan kurikulum, (4) memperbaiki
fasilitas pendidikan, dan (5) memperkuat sistem pengelolaan lembaga.
Dengan demikian, evaluasi mutu pesantren menjadi
bagian penting dalam siklus peningkatan mutu berkelanjutan atau continuous
improvement. Evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menilai
keberhasilan program pendidikan, tetapi juga menjadi sarana refleksi kelembagaan
dalam melihat sejauh mana tujuan pendidikan pesantren telah tercapai.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara rutin dan
sistematis, pesantren dapat mengetahui berbagai aspek yang masih perlu
diperbaiki, baik dalam proses pembelajaran, pengelolaan administrasi, kualitas
tenaga pendidik, maupun pelayanan kepada santri. Evaluasi juga membantu
pesantren mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi sehingga dapat
disusun langkah-langkah perbaikan yang lebih tepat dan efektif.
Lebih jauh, budaya evaluasi yang baik akan mendorong
lahirnya budaya mutu di lingkungan pesantren. Ketika evaluasi dijadikan tradisi
kelembagaan, pesantren akan lebih terbuka terhadap perubahan, inovasi, dan
pengembangan kualitas pendidikan tanpa kehilangan identitas kepesantrenannya.
Konsep continuous improvement menempatkan
peningkatan mutu sebagai proses yang berlangsung terus-menerus, bukan kegiatan
sesaat atau sekadar memenuhi tuntutan administratif. Dengan pendekatan ini,
pesantren diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang
adaptif terhadap perkembangan zaman, profesional dalam tata kelola, serta tetap
kokoh menjaga tradisi keilmuan Islam, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai
spiritualitas yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.
Penyusunan Laporan Mutu Pendidikan
Aspek penting lainnya dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025
adalah penyusunan laporan mutu pendidikan pesantren. Laporan mutu merupakan
dokumen yang berisi hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pendidikan pesantren. Laporan ini disusun secara sistematis sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan penjaminan mutu.
Isi laporan mutu umumnya mencakup: (1) capaian standar
mutu pendidikan, (2) hasil evaluasi program, (3) kendala yang dihadapi, (4) rekomendasi
perbaikan, dan (5) rencana pengembangan mutu berikutnya. Laporan mutu memiliki fungsi strategis karena
menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pengembangan internal pesantren.
Dasar Pembinaan
Pemerintah melalui Kementerian Agama memerlukan data
yang akurat mengenai kondisi pendidikan pesantren agar program pembinaan dapat
dilakukan secara tepat sasaran. Laporan mutu membantu pemerintah: (1) mengetahui
kondisi riil pesantren, (2) mengidentifikasi kebutuhan pengembangan, (3) menentukan
program bantuan, dan (4) menyusun kebijakan pendidikan pesantren yang lebih
efektif.
Kehadiran laporan mutu juga menunjukkan bahwa
pesantren memiliki tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Laporan mutu menjadi bukti bahwa seluruh proses pendidikan di pesantren
dikelola secara terencana, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui laporan
tersebut, pesantren dapat menyampaikan berbagai informasi penting mengenai
pelaksanaan program pendidikan, capaian mutu, kendala yang dihadapi, serta
langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Transparansi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan
masyarakat, orang tua santri, pemerintah, dan berbagai pihak yang terlibat
dalam pengembangan pendidikan pesantren. Dengan tata kelola yang baik,
pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi
juga sebagai institusi pendidikan yang mampu menerapkan prinsip-prinsip
manajemen modern secara efektif.
Selain itu, laporan mutu berfungsi sebagai instrumen
evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pengembangan lembaga pendidikan
pesantren. Data dan informasi yang tercantum dalam laporan mutu dapat digunakan
oleh pimpinan pesantren untuk merumuskan kebijakan strategis, menyusun program
peningkatan kualitas pendidikan, serta memperbaiki berbagai aspek kelembagaan
yang masih memerlukan pembenahan.
Dalam konteks penjaminan mutu berbasis KMA Nomor 127
Tahun 2025, laporan mutu menjadi bagian penting dari budaya mutu yang mendorong
pesantren untuk terus melakukan pembaruan dan peningkatan kualitas secara
berkelanjutan. Dengan demikian, profesionalisme dan akuntabilitas pesantren tidak
hanya terlihat dari keberhasilan pendidikan santri, tetapi juga dari kemampuan
lembaga dalam mengelola sistem pendidikan secara terbuka, bertanggung jawab,
dan berorientasi pada peningkatan mutu jangka panjang.
Dasar Pengembangan Internal Pesantren
Selain menjadi bahan pembinaan pemerintah, laporan
mutu juga sangat penting bagi pengembangan internal pesantren. Melalui laporan
tersebut, pesantren dapat: (1) melakukan refleksi kelembagaan, (2) menyusun
strategi pengembangan, (3) meningkatkan efektivitas program pendidikan, dan (4)
membangun budaya mutu secara berkelanjutan.
Dalam dunia pendidikan modern, pengambilan keputusan
yang baik harus didasarkan pada data dan evaluasi yang objektif. Karena itu,
laporan mutu menjadi instrumen penting dalam pengelolaan pendidikan pesantren.
Budaya Mutu dan Profesionalisme Pesantren
KMA Nomor 127 Tahun 2025 sebenarnya ingin membangun
budaya mutu di lingkungan pesantren. Budaya mutu adalah pola pikir dan perilaku
yang menempatkan kualitas sebagai bagian penting dari seluruh proses
pendidikan.
Budaya mutu tidak hanya berkaitan dengan administrasi,
tetapi juga menyangkut: (1) disiplin kerja, (2) tanggung jawab, (3) evaluasi
diri, (4) keterbukaan terhadap perbaikan, dan (5) komitmen terhadap peningkatan kualitas
pendidikan.
Melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang baik,
pesantren dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang lebih
profesional, modern, dan berdaya saing tanpa kehilangan identitas keislaman dan
tradisi kepesantrenannya.
Menjaga Nilai Tsawabit Sebagai Identitas Pesantren
Yang paling penting, KMA Nomor 127 Tahun 2025
menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak boleh menghilangkan
identitas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, pembinaan akhlak,
keteladanan kiai, budaya adab, dan kehidupan berasrama tetap menjadi ruh utama
pendidikan pesantren.
Karena itu, monitoring dan evaluasi mutu pendidikan
pesantren harus dilakukan berbasis kekhasan pesantren dan tidak semata-mata
menggunakan pendekatan administratif modern. Pesantren harus tetap menjadi
pusat pembentukan karakter dan pengembangan ilmu keislaman yang berakar kuat
pada tradisi Islam Nusantara.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu
berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat
kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui proses pengawasan, evaluasi
berkala, dan penyusunan laporan mutu, pesantren dapat mengetahui kekurangan
lembaga, mengukur capaian mutu, serta menyusun program perbaikan secara
berkelanjutan.
Laporan mutu tidak hanya menjadi dasar pembinaan
pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengembangan internal
pesantren. Yang paling penting, seluruh proses penjaminan mutu harus tetap
menjaga identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berbasis
kitab kuning, pembinaan akhlak, dan tradisi keilmuan Islam.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1347/20/05/26 : 08.00 WIB)

