[8] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam sejarah pendidikan Indonesia. Sejak dahulu, pesantren menjadi pusat pengkajian ilmu agama, pembinaan akhlak, serta penguatan moral dan spiritual masyarakat. Keberadaan pesantren tidak hanya menghasilkan generasi yang memahami ilmu keislaman, tetapi juga melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang berkontribusi dalam perjuangan sosial, pendidikan, dan pembangunan nasional.

 

Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, pesantren menghadapi tantangan baru berupa tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, profesionalisme tata kelola, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren melalui sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)

 

Salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut adalah aspek pembinaan dan pendampingan penjaminan mutu pesantren. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam membantu pesantren menerapkan sistem mutu pendidikan secara bertahap melalui sosialisasi regulasi, pendampingan implementasi, pelatihan tenaga pendidik, dan penguatan tata kelola pesantren.

 

Pentingnya Pembinaan dan Pendampingan Pesantren

 

Penjaminan mutu pendidikan tidak dapat berjalan secara efektif apabila hanya dibebankan kepada lembaga pendidikan tanpa dukungan dan pendampingan dari pemerintah. Hal ini terutama berlaku bagi pesantren yang memiliki karakteristik khas dan tingkat kesiapan kelembagaan yang beragam.

 

Sebagian pesantren telah memiliki sistem pengelolaan pendidikan yang modern dan terstruktur, namun tidak sedikit pula pesantren yang masih berkembang secara tradisional dengan keterbatasan sumber daya manusia, administrasi, maupun sarana-prasarana. Karena itu, penerapan sistem penjaminan mutu harus dilakukan secara bertahap dan disertai pembinaan yang berkelanjutan.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pemerintah bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diberi tugas membantu pesantren menerapkan sistem mutu secara bertahap sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga. (kemenag.go.id)

 

Pendekatan ini penting agar penjaminan mutu tidak dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai proses penguatan kualitas pendidikan pesantren yang tetap menghormati identitas dan tradisi kepesantrenan.

 

Sosialisasi Regulasi

 

Salah satu bentuk pembinaan yang ditekankan dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah sosialisasi regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan pesantren. Sosialisasi regulasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pengasuh pesantren, tenaga pendidik, pengelola lembaga, dan masyarakat mengenai: (1) konsep penjaminan mutu pendidikan pesantren,  (2) standar mutu yang harus dipenuhi, (3) mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan (4) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

 

Tanpa pemahaman yang baik, penerapan regulasi sering kali mengalami hambatan karena adanya kesalahpahaman atau kekhawatiran bahwa sistem mutu akan menghilangkan tradisi pesantren. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan bahwa penjaminan mutu bukan upaya menyeragamkan pesantren menjadi sekolah umum, melainkan memperkuat kualitas pendidikan pesantren dengan tetap menjaga kekhasannya.

 

Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah di berbagai daerah telah melakukan sosialisasi KMA Nomor 127 Tahun 2025 kepada pengelola pesantren. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya budaya mutu dalam pendidikan pesantren. (jabar.kemenag.go.id). Melalui sosialisasi yang baik, pesantren diharapkan memahami bahwa peningkatan mutu merupakan kebutuhan penting dalam menghadapi tantangan pendidikan modern.

 

Pendampingan Implementasi Penjaminan Mutu

 

Selain sosialisasi, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya pendampingan implementasi sistem penjaminan mutu di pesantren. Pendampingan diperlukan karena banyak pesantren belum memiliki pengalaman dalam menyusun dokumen mutu, melakukan evaluasi pendidikan, atau membangun sistem tata kelola berbasis mutu.

 

Pemerintah melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas membantu pesantren dalam: (1) menyusun sistem penjaminan mutu, (2) membentuk unit penjaminan mutu, (3) melakukan pemetaan mutu, (4) menyusun program peningkatan mutu, dan (5) melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan.

 

Pendampingan dilakukan secara bertahap agar pesantren dapat menyesuaikan diri dengan sistem mutu sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing lembaga. Dalam pendekatan ini, pemerintah tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga membantu pesantren mengatasi berbagai kendala teknis dan administratif dalam penerapan sistem mutu. Pendampingan yang efektif akan membantu pesantren membangun budaya mutu secara lebih kuat dan berkelanjutan.

 

Pelatihan Tenaga Pendidik

 

Kualitas pendidikan pesantren sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidik. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pelatihan tenaga pendidik sebagai bagian penting dalam pembinaan penjaminan mutu pesantren. Guru dan ustaz di pesantren tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik, kemampuan manajerial, serta pemahaman terhadap perkembangan metode pembelajaran modern.

 

Pelatihan tenaga pendidik dapat mencakup: (1) peningkatan kompetensi pembelajaran,  (2) pengembangan kurikulum, (3) penggunaan teknologi pendidikan, (4) evaluasi pembelajaran, dan (5) penguatan pendidikan karakter dan akhlak.

 

Dalam tradisi pesantren, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan moral dan spiritual bagi santri. Karena itu, pengembangan kualitas tenaga pendidik harus dilakukan secara menyeluruh, baik pada aspek keilmuan maupun kepribadian.

 

Penelitian mengenai sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas tenaga pendidik menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan pengembangan mutu pendidikan pesantren. (researchgate.net). Melalui pelatihan yang berkelanjutan, pesantren diharapkan mampu menghadirkan proses pembelajaran yang lebih efektif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

 

Penguatan Tata Kelola Pesantren

 

Aspek penting lainnya dalam pembinaan penjaminan mutu adalah penguatan tata kelola pesantren. KMA Nomor 127 Tahun 2025 mendorong pesantren memiliki sistem pengelolaan pendidikan yang lebih profesional, sistematis, dan akuntabel.

 

Penguatan tata kelola meliputi: (1) pengelolaan administrasi pendidikan, (2) perencanaan program, (3) pengelolaan data kelembagaan, (4) sistem keuangan, (5) monitoring dan evaluasi, dan (6) pengembangan unit penjaminan mutu.

 

Modernisasi tata kelola bukan berarti menghilangkan kepemimpinan khas pesantren yang berbasis keteladanan kiai. Sebaliknya, tata kelola modern justru memperkuat efektivitas pengelolaan pendidikan agar lebih terarah dan terukur.

 

Pesantren yang memiliki tata kelola baik akan lebih mudah: (1) mengembangkan kualitas pendidikan, (2) memperoleh kepercayaan masyarakat, (3) menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dan (4) meningkatkan daya saing lembaga pendidikan.  Kehadiran sistem tata kelola yang profesional juga membantu pesantren menghadapi tantangan administrasi dan tuntutan akuntabilitas publik di era modern.

 

Peran Kantor Wilayah

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 secara khusus memberikan tugas kepada Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk membantu pesantren menerapkan sistem mutu secara bertahap. Peran pemerintah daerah sangat penting karena mereka lebih dekat dengan kondisi riil pesantren di wilayah masing-masing.

 

Tugas tersebut meliputi: (1) melakukan sosialisasi, (2) memberikan pendampingan, (3) menyelenggarakan pelatihan, (4) melakukan monitoring, dan (5) membantu pesantren menyusun sistem penjaminan mutu.

 

Pendekatan bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami keberagaman kondisi pesantren di Indonesia. Tidak semua pesantren memiliki kesiapan yang sama dalam menerapkan sistem mutu pendidikan. Karena itu, implementasi penjaminan mutu dilakukan secara adaptif dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif.

 

Menjaga Identitas dan Tradisi Pesantren

 

Yang paling penting dalam seluruh proses pembinaan dan pendampingan ini adalah menjaga identitas dan tradisi pesantren. KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak boleh menghilangkan: (1) tradisi pengkajian kitab kuning, (2) budaya adab, (3) keteladanan kiai, (4) sistem sanad keilmuan, dan (5) pembinaan akhlak yang menjadi ruh pendidikan pesantren.

 

Karena itu, sistem penjaminan mutu pesantren harus berbasis kekhasan pesantren dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan pendidikan modern yang bersifat administratif. Pesantren harus tetap menjadi pusat pendidikan Islam yang menjaga keseimbangan antara penguasaan ilmu, pembinaan moral, dan penguatan spiritualitas.

 

Pembinaan dan pendampingan penjaminan mutu berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui sosialisasi regulasi, pendampingan implementasi, pelatihan tenaga pendidik, dan penguatan tata kelola, pesantren dibantu membangun sistem pendidikan yang lebih profesional dan berkualitas.

 

Peran Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi sangat penting dalam membantu pesantren menerapkan sistem mutu secara bertahap sesuai kondisi masing-masing lembaga. Yang paling utama, seluruh proses peningkatan mutu harus tetap menjaga identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis kitab kuning, pembinaan akhlak, dan tradisi keilmuan Islam Nusantara.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1348/20/05/26 : 08.21 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad