Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang
memiliki peran strategis dalam sejarah pendidikan Indonesia. Sejak dahulu,
pesantren menjadi pusat pengkajian ilmu agama, pembinaan akhlak, serta
penguatan moral dan spiritual masyarakat. Keberadaan pesantren tidak hanya
menghasilkan generasi yang memahami ilmu keislaman, tetapi juga melahirkan
tokoh-tokoh bangsa yang berkontribusi dalam perjuangan sosial, pendidikan, dan
pembangunan nasional.
Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks,
pesantren menghadapi tantangan baru berupa tuntutan peningkatan kualitas
pendidikan, profesionalisme tata kelola, serta kemampuan beradaptasi dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun
2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini menjadi langkah penting
dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren melalui sistem penjaminan mutu
yang terstruktur dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)
Salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut adalah
aspek pembinaan dan pendampingan penjaminan mutu pesantren. KMA Nomor 127 Tahun
2025 menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam membantu
pesantren menerapkan sistem mutu pendidikan secara bertahap melalui sosialisasi
regulasi, pendampingan implementasi, pelatihan tenaga pendidik, dan penguatan
tata kelola pesantren.
Pentingnya Pembinaan dan Pendampingan Pesantren
Penjaminan mutu pendidikan tidak dapat berjalan secara
efektif apabila hanya dibebankan kepada lembaga pendidikan tanpa dukungan dan
pendampingan dari pemerintah. Hal ini terutama berlaku bagi pesantren yang
memiliki karakteristik khas dan tingkat kesiapan kelembagaan yang beragam.
Sebagian pesantren telah memiliki sistem pengelolaan
pendidikan yang modern dan terstruktur, namun tidak sedikit pula pesantren yang
masih berkembang secara tradisional dengan keterbatasan sumber daya manusia,
administrasi, maupun sarana-prasarana. Karena itu, penerapan sistem penjaminan
mutu harus dilakukan secara bertahap dan disertai pembinaan yang berkelanjutan.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan pemerintah bukan
sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pesantren dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah melalui Kantor Wilayah dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota diberi tugas membantu pesantren menerapkan
sistem mutu secara bertahap sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga.
(kemenag.go.id)
Pendekatan ini penting agar penjaminan mutu tidak
dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai proses penguatan
kualitas pendidikan pesantren yang tetap menghormati identitas dan tradisi
kepesantrenan.
Sosialisasi Regulasi
Salah satu bentuk pembinaan yang ditekankan dalam KMA
Nomor 127 Tahun 2025 adalah sosialisasi regulasi kepada seluruh pemangku
kepentingan pesantren. Sosialisasi regulasi bertujuan memberikan pemahaman
kepada pengasuh pesantren, tenaga pendidik, pengelola lembaga, dan masyarakat
mengenai: (1) konsep penjaminan mutu pendidikan pesantren, (2) standar mutu yang harus dipenuhi, (3) mekanisme
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan (4) Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME).
Tanpa pemahaman yang baik, penerapan regulasi sering
kali mengalami hambatan karena adanya kesalahpahaman atau kekhawatiran bahwa
sistem mutu akan menghilangkan tradisi pesantren. Karena itu, pemerintah perlu
menjelaskan bahwa penjaminan mutu bukan upaya menyeragamkan pesantren menjadi
sekolah umum, melainkan memperkuat kualitas pendidikan pesantren dengan tetap
menjaga kekhasannya.
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah di berbagai
daerah telah melakukan sosialisasi KMA Nomor 127 Tahun 2025 kepada pengelola
pesantren. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran bersama mengenai
pentingnya budaya mutu dalam pendidikan pesantren. (jabar.kemenag.go.id). Melalui sosialisasi yang baik,
pesantren diharapkan memahami bahwa peningkatan mutu merupakan kebutuhan
penting dalam menghadapi tantangan pendidikan modern.
Pendampingan Implementasi Penjaminan Mutu
Selain sosialisasi, KMA Nomor 127 Tahun 2025 juga
menekankan pentingnya pendampingan implementasi sistem penjaminan mutu di
pesantren. Pendampingan diperlukan karena banyak pesantren belum memiliki
pengalaman dalam menyusun dokumen mutu, melakukan evaluasi pendidikan, atau
membangun sistem tata kelola berbasis mutu.
Pemerintah melalui Kantor Wilayah dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas membantu pesantren dalam: (1) menyusun
sistem penjaminan mutu, (2) membentuk unit penjaminan mutu, (3) melakukan
pemetaan mutu, (4) menyusun program peningkatan mutu, dan (5) melaksanakan
monitoring dan evaluasi pendidikan.
Pendampingan dilakukan secara bertahap agar pesantren
dapat menyesuaikan diri dengan sistem mutu sesuai kemampuan dan kondisi
masing-masing lembaga. Dalam pendekatan ini, pemerintah tidak hanya memberikan
instruksi, tetapi juga membantu pesantren mengatasi berbagai kendala teknis dan
administratif dalam penerapan sistem mutu. Pendampingan yang efektif akan
membantu pesantren membangun budaya mutu secara lebih kuat dan berkelanjutan.
Pelatihan Tenaga Pendidik
Kualitas pendidikan pesantren sangat bergantung pada
kualitas tenaga pendidik. Karena itu, KMA Nomor 127 Tahun 2025 menempatkan
pelatihan tenaga pendidik sebagai bagian penting dalam pembinaan penjaminan
mutu pesantren. Guru dan ustaz di pesantren tidak hanya dituntut menguasai ilmu
agama, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik, kemampuan manajerial, serta
pemahaman terhadap perkembangan metode pembelajaran modern.
Pelatihan tenaga pendidik dapat mencakup: (1) peningkatan
kompetensi pembelajaran, (2) pengembangan
kurikulum, (3) penggunaan teknologi pendidikan, (4) evaluasi pembelajaran, dan
(5) penguatan pendidikan karakter dan akhlak.
Dalam tradisi pesantren, guru tidak hanya berperan
sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan moral dan spiritual bagi santri.
Karena itu, pengembangan kualitas tenaga pendidik harus dilakukan secara
menyeluruh, baik pada aspek keilmuan maupun kepribadian.
Penelitian mengenai sistem penjaminan mutu di
pesantren menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas tenaga pendidik menjadi salah
satu faktor utama dalam keberhasilan pengembangan mutu pendidikan pesantren. (researchgate.net). Melalui pelatihan yang berkelanjutan,
pesantren diharapkan mampu menghadirkan proses pembelajaran yang lebih efektif,
inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Penguatan Tata Kelola Pesantren
Aspek penting lainnya dalam pembinaan penjaminan mutu
adalah penguatan tata kelola pesantren. KMA Nomor 127 Tahun 2025 mendorong
pesantren memiliki sistem pengelolaan pendidikan yang lebih profesional,
sistematis, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola meliputi: (1) pengelolaan
administrasi pendidikan, (2) perencanaan program, (3) pengelolaan data
kelembagaan, (4) sistem keuangan, (5) monitoring dan evaluasi, dan (6) pengembangan
unit penjaminan mutu.
Modernisasi tata kelola bukan berarti menghilangkan
kepemimpinan khas pesantren yang berbasis keteladanan kiai. Sebaliknya, tata
kelola modern justru memperkuat efektivitas pengelolaan pendidikan agar lebih
terarah dan terukur.
Pesantren yang memiliki tata kelola baik akan lebih
mudah: (1) mengembangkan kualitas pendidikan, (2) memperoleh kepercayaan
masyarakat, (3) menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dan (4) meningkatkan
daya saing lembaga pendidikan. Kehadiran
sistem tata kelola yang profesional juga membantu pesantren menghadapi
tantangan administrasi dan tuntutan akuntabilitas publik di era modern.
Peran Kantor Wilayah
KMA Nomor 127 Tahun 2025 secara khusus memberikan
tugas kepada Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk
membantu pesantren menerapkan sistem mutu secara bertahap. Peran pemerintah
daerah sangat penting karena mereka lebih dekat dengan kondisi riil pesantren
di wilayah masing-masing.
Tugas tersebut meliputi: (1) melakukan sosialisasi, (2)
memberikan pendampingan, (3) menyelenggarakan pelatihan, (4) melakukan
monitoring, dan (5) membantu pesantren menyusun sistem penjaminan mutu.
Pendekatan bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah
memahami keberagaman kondisi pesantren di Indonesia. Tidak semua pesantren
memiliki kesiapan yang sama dalam menerapkan sistem mutu pendidikan. Karena
itu, implementasi penjaminan mutu dilakukan secara adaptif dan berorientasi
pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif.
Menjaga Identitas dan Tradisi Pesantren
Yang paling penting dalam seluruh proses pembinaan dan
pendampingan ini adalah menjaga identitas dan tradisi pesantren. KMA Nomor 127
Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak boleh
menghilangkan: (1) tradisi pengkajian kitab kuning, (2) budaya adab, (3) keteladanan
kiai, (4) sistem sanad keilmuan, dan (5) pembinaan akhlak yang menjadi ruh
pendidikan pesantren.
Karena itu, sistem penjaminan mutu pesantren harus
berbasis kekhasan pesantren dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan
pendidikan modern yang bersifat administratif. Pesantren harus tetap menjadi
pusat pendidikan Islam yang menjaga keseimbangan antara penguasaan ilmu, pembinaan
moral, dan penguatan spiritualitas.
Pembinaan dan pendampingan penjaminan mutu berbasis
KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam
memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui sosialisasi
regulasi, pendampingan implementasi, pelatihan tenaga pendidik, dan penguatan
tata kelola, pesantren dibantu membangun sistem pendidikan yang lebih
profesional dan berkualitas.
Peran Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota menjadi sangat penting dalam membantu pesantren menerapkan
sistem mutu secara bertahap sesuai kondisi masing-masing lembaga. Yang paling
utama, seluruh proses peningkatan mutu harus tetap menjaga identitas pesantren
sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis kitab kuning, pembinaan akhlak, dan
tradisi keilmuan Islam Nusantara.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1348/20/05/26 : 08.21 WIB)

