Oleh : Ahmad Sastra
Agresi dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap
rakyat Palestina terus memunculkan tragedi kemanusiaan yang memilukan. Serangan
militer, penghancuran rumah warga, blokade kemanusiaan, hingga pembunuhan
terhadap perempuan dan anak-anak telah menjadi pemandangan yang berulang selama
puluhan tahun.
Bahkan, berbagai laporan internasional menunjukkan
bahwa jurnalis dan pekerja kemanusiaan pun tidak luput dari sasaran kekerasan.
Dalam situasi terbaru, muncul kabar mengenai penculikan jurnalis Indonesia oleh
tentara Israel, yang semakin menunjukkan watak represif rezim penjajah
tersebut.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan
demikian merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan
pers, sedangkan dalam perspektif Islam, penjajahan dan kezaliman merupakan
tindakan yang diharamkan.
Sejarah panjang konflik Palestina menunjukkan bahwa
Israel tidak pernah benar-benar berdiri di atas semangat perdamaian yang adil.
Berbagai perundingan dan diplomasi sering kali berakhir tanpa penyelesaian
substantif, sementara pembangunan permukiman ilegal dan agresi militer terus
berlangsung.
Bahkan Al-Qur’an mengabadikan bagaimana sebagian Bani
Israil pada masa lampau melakukan pelanggaran besar terhadap para nabi utusan
Allah. Allah SWT berfirman: “Dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang
benar...” (QS. al-Baqarah [2]: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa pembangkangan dan kezaliman
telah menjadi bagian dari sejarah sebagian kaum tersebut. Tentu, ayat ini tidak
dapat digeneralisasi kepada seluruh individu Yahudi, namun menjadi pelajaran
bahwa kezaliman dan penindasan adalah sifat yang dikutuk oleh Allah, siapa pun
pelakunya.
Genosida Palestina dan Sikap Dunia Islam
Apa yang terjadi di Gaza hari ini telah oleh banyak
pengamat internasional disebut sebagai bentuk genosida modern. Ribuan warga
sipil terbunuh, rumah sakit dihancurkan, bantuan kemanusiaan dihambat, bahkan
anak-anak menjadi korban pembantaian.
Allah SWT dengan tegas melarang tindakan kezaliman: “Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. al-Mā’idah [5]: 8)
Namun, Israel terus melakukan agresi dengan dukungan
politik dan militer dari sekutu-sekutunya, terutama Amerika Serikat. Dukungan
tersebut tampak dalam bantuan persenjataan, veto di forum internasional, hingga
legitimasi politik terhadap pendudukan wilayah Palestina. Dalam konteks ini, umat
Islam di seluruh dunia seharusnya memiliki solidaritas yang kuat terhadap
rakyat Palestina, bukan sekadar simpati emosional, tetapi juga kesatuan sikap
politik dan kemanusiaan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaan kaum mukminin dalam saling mencintai,
mengasihi, dan menyayangi adalah seperti satu tubuh; apabila satu anggota tubuh
sakit, maka seluruh tubuh turut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa
tidur.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa penderitaan Palestina
bukan hanya persoalan bangsa tertentu, melainkan luka bagi seluruh umat Islam.
Konsep Jihad dalam Membela Negeri Muslim
Dalam Islam, jihad memiliki makna luas, mencakup
perjuangan melawan hawa nafsu, dakwah, dan pembelaan terhadap umat yang
tertindas. Dalam konteks agresi militer dan penjajahan, jihad juga bermakna
pembelaan fisik terhadap negeri Muslim yang diduduki.
Allah SWT berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]:
190)
Ayat ini menjadi dasar bahwa perang dalam Islam bukan
untuk agresi atau penindasan, melainkan untuk melawan penjajahan dan membela
diri. Oleh karena itu, perjuangan rakyat Palestina mempertahankan tanah dan
kehormatannya merupakan hak yang diakui dalam syariat maupun hukum
internasional.
Namun demikian, jihad dalam Islam tetap terikat dengan
aturan moral dan etika. Islam melarang pembunuhan terhadap anak-anak, perempuan,
orang tua, dan nonkombatan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian membunuh wanita dan anak-anak.” (HR.
Abu Dawud).
Karena itu, perjuangan membela Palestina harus
dipahami dalam kerangka syariat yang adil, bukan tindakan brutal tanpa batas.
Persatuan Negeri-Negeri Muslim
Salah satu persoalan terbesar dunia Islam hari ini
adalah lemahnya persatuan politik dan militer antar negeri Muslim. Padahal
Allah SWT telah memerintahkan persatuan: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya
kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 103)
Perpecahan negeri-negeri Muslim membuat Palestina
menghadapi penjajahan hampir sendirian. Banyak negara Muslim hanya mengeluarkan
kecaman diplomatik tanpa langkah strategis yang nyata. Sementara itu,
negara-negara besar pendukung Israel terus memberikan bantuan militer dan
perlindungan politik.
Dalam sejarah Islam, persatuan umat pernah melahirkan
kekuatan besar yang mampu membebaskan Palestina. Pada masa Khalifah Umar bin
Khattab, Yerusalem dibebaskan dengan penuh kemuliaan dan toleransi. Ketika
memasuki Palestina, Umar tidak melakukan pembantaian, melainkan memberikan
jaminan keamanan bagi penduduknya, termasuk non-Muslim. Ini menunjukkan bahwa
Islam datang bukan sebagai penjajah, melainkan pembebas.
Beberapa abad kemudian, Salahuddin al-Ayyubi berhasil
merebut kembali Yerusalem dari Tentara Salib setelah mempersatukan kekuatan
kaum Muslimin. Kemenangan Hittin pada tahun 1187 M menjadi bukti bahwa
persatuan politik dan militer umat mampu mengakhiri penjajahan. Salahuddin
dikenal bukan hanya sebagai panglima perang, tetapi juga simbol akhlak dan
keadilan Islam.
Khilafah dan Persoalan Penjajahan
Sebagian pemikir politik Islam berpendapat bahwa salah
satu penyebab utama lemahnya dunia Islam adalah hilangnya institusi pemersatu
umat, yaitu khilafah. Dalam pandangan ini, ketika dunia Islam terpecah menjadi
banyak negara bangsa dengan kepentingan masing-masing, maka kekuatan umat
melemah dan mudah didominasi kekuatan asing.
Syaikh Taqiuddin an-Nabhani dalam berbagai karya
politiknya menegaskan bahwa persatuan politik umat Islam merupakan kewajiban
syar’i untuk menjaga kehormatan dan keamanan negeri-negeri Muslim. Menurutnya,
penjajahan modern dapat terus berlangsung karena umat Islam kehilangan
kepemimpinan politik global yang mampu melindungi wilayah-wilayah kaum
Muslimin.
Meski demikian, diskursus tentang khilafah harus
dipahami secara ilmiah dan bijak. Tujuan utamanya adalah mewujudkan persatuan,
keadilan, dan perlindungan umat, bukan menebar kekerasan atau kekacauan. Dalam
Islam, kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS.
an-Nisā’ [4]: 58)
Karena itu, perjuangan membela Palestina tidak cukup
hanya dengan retorika, tetapi memerlukan penguatan persatuan umat, pendidikan
politik Islam, dukungan kemanusiaan, serta tekanan internasional terhadap
penjajahan.
Penjajahan Israel terhadap Palestina merupakan tragedi
kemanusiaan dan kezaliman yang telah berlangsung lama. Agresi terhadap warga
sipil, penghancuran Gaza, hingga tindakan terhadap jurnalis dan pekerja
kemanusiaan menunjukkan bahwa konflik ini masih jauh dari penyelesaian yang
adil.
Dalam perspektif Islam, membela kaum tertindas adalah
kewajiban moral dan agama. Umat Islam dituntut memiliki solidaritas yang nyata
terhadap Palestina, baik melalui doa, bantuan kemanusiaan, pendidikan,
diplomasi, maupun dukungan politik yang adil.
Sejarah telah menunjukkan bahwa Palestina pernah
dibebaskan oleh pemimpin-pemimpin Muslim seperti Umar bin Khattab dan
Salahuddin al-Ayyubi ketika umat Islam bersatu. Karena itu, tantangan terbesar
dunia Islam hari ini adalah membangun kembali persatuan, kekuatan, dan
keberanian moral untuk menolak penjajahan dalam segala bentuknya.
Islam mengajarkan perdamaian yang berkeadilan, bukan
perdamaian yang membiarkan penindasan terus berlangsung. Dengan persatuan umat
dan tegaknya khilafah, keadilan, dan keteguhan pada ajaran Islam, harapan bagi
kemerdekaan Palestina akan segera terwujud.
REFERENSI
Abu Dawud, S. ibn al-A. (n.d.). Sunan Abī Dāwud.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Bukhari, M. ibn I. (n.d.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Ghazali, A. H. M. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Qurthubi, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām
al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Amnesty International. (2022). Israel’s apartheid
against Palestinians: Cruel system of domination and crime against humanity.
London, England: Amnesty International Publications.
Esposito, J. L. (1998). Islam: The Straight Path
(3rd ed.). New York, NY: Oxford University Press.
Hourani, A. (1991). A History of the Arab Peoples.
Cambridge, MA: Harvard University Press.
Ibn Kathir, I. U. (2000). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim.
Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
Pappé, I. (2006). The Ethnic Cleansing of Palestine.
Oxford, England: Oneworld Publications.
Taqiuddin an-Nabhani. (2001). Asy-Syakhṣiyyah
al-Islāmiyyah Juz II. Beirut: Dār al-Ummah.
United Nations Office for the Coordination of
Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian situation in Gaza. New York,
NY: United Nations.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1349/20/05/26 : 14.03
WIB)

