ANALISIS KRITIS ATAS RATIFIKASI DAN NORMALISASI LGBT



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

World Population Review (WPR) mencatat sekitar 8 persen penduduk dunia mengidentifikasi diri sebagai homoseksual, biseksual, atau panseksual. Dalam data yang diperbarui hingga 2021 tersebut, kelompok heteroseksual mendominasi sebesar 80 persen, sementara 12 persen sisanya memilih tidak mengungkap identitas seksual mereka. 

 

Brasil, Kanada, Swedia, Amerika Serikat, dan Jerman menjadi lima negara dengan populasi LGBTQ+ teridentifikasi terbanyak. Namun World Population Review memberikan catatan, tidak semua penduduk LGBT di banyak negara mengidentifikasi diri mereka secara terbuka. Sebab di banyak negara, mengakui orientasi LGBTQ+ seseorang dapat membahayakan pekerjaan, penerimaan oleh masyarakat, kelayakan untuk program bantuan sosial tertentu, dan bahkan keselamatan pribadi. 

 

Ketertutupan ini memicu krisis data akurat. Di negara yang paling toleran sekalipun, statistik resmi sulit memotret realitas secara utuh lantaran risiko diskriminasi yang masih menghantui para penyintas.

 

Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi transgender terbesar ke-11 di dunia, dengan estimasi sekitar 43.100 jiwa berdasarkan data dari World Visualized. Angka ini cukup mengejutkan mengingat masih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap komunitas transgender di Indonesia, termasuk dari sebagian masyarakat yang berlandaskan tafsir agama mayoritas yang memang hukumnya haram.

 

Meski Indonesia tidak secara resmi mengkriminalisasi transgender, tantangan sosial dan penerimaan publik masih besar. Data ini juga menegaskan bahwa isu transgender merupakan fenomena global, meskipun perhitungannya belum sepenuhnya akurat karena perbedaan definisi dan minimnya keterbukaan akibat diskriminasi. Indonesia sendiri selalu mengambil sikap ambigu yang tidak jelas berkaitan dengan penyaimpangan orientasi seksual LGBT ini.

 

Menolak Ratifikasi Dan Normalisasi

 

Isu ratifikasi dan normalisasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menjadi perdebatan global yang kompleks karena melibatkan dimensi hak asasi manusia, nilai budaya, agama, serta dinamika politik internasional. Dalam kerangka global, sejumlah negara Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan memperluas perlindungan hukum bagi kelompok LGBT sebagai bagian dari agenda hak asasi manusia universal. Namun, dalam konteks Indonesia, realitas sosial dan hukum menunjukkan arah yang berbeda.

 

Berdasarkan data tentang LGBTQ rights in Indonesia, negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis maupun perlindungan hukum khusus berbasis orientasi seksual, bahkan di beberapa daerah seperti Aceh, praktik homoseksual dapat dikenai sanksi hukum berbasis syariat.

 

Selain itu, survei global Pew Research Center menunjukkan bahwa lebih dari 90% masyarakat Indonesia memandang homoseksualitas sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima secara moral. Fakta ini menegaskan bahwa upaya normalisasi LGBT di Indonesia menghadapi resistensi kuat dari aspek kultural dan religius masyarakat.

 

Dari perspektif hak asasi manusia, kelompok pendukung ratifikasi LGBT sering berargumen bahwa setiap individu memiliki hak atas identitas dan kebebasan pribadi yang harus dilindungi oleh negara. Organisasi seperti Human Rights Watch menyoroti adanya diskriminasi, kekerasan, dan marginalisasi terhadap komunitas LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia.

 

Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa pendekatan universal HAM sering kali berbenturan dengan nilai lokal dan kedaulatan budaya. Dalam konteks Indonesia yang religius, hukum dan norma sosial tidak hanya didasarkan pada prinsip individualisme, tetapi juga pada moral kolektif dan nilai agama yang kuat.

 

Studi menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, secara eksplisit mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memberikan ruang legal bagi relasi sesama jenis . Dengan demikian, dorongan ratifikasi LGBT sering dipersepsikan sebagai bentuk tekanan global yang kurang mempertimbangkan konteks lokal.

 

Lebih jauh, normalisasi LGBT juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan pendidikan. Laporan UNESCO menunjukkan bahwa isu orientasi seksual di lingkungan pendidikan berkaitan dengan fenomena perundungan dan konflik sosial, baik terhadap maupun oleh kelompok tertentu, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang sensitif dan kontekstual .

 

Analisis Perspektif Fikih Islam

 

Dalam perspektif fikih Islam, isu ratifikasi dan normalisasi LGBT tidak dapat dilepaskan dari kerangka dasar syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Praktik homoseksual secara tegas dibahas dalam kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, misalnya dalam Surah Al-A‘raf ayat 80–81, yang menggambarkan perbuatan tersebut sebagai penyimpangan dari fitrah manusia.

 

Prinsip hukum yang disepakati oleh 4 imam mazhab, bahwa perbuatan homoseksual/lÑ–wath adalah haram dan termasuk dosa besar. Dalil yang dirujuk adalah QS Al-A’raf: 80-81, QS Hud: 82-83 kisah kaum Luth. Hadis: “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” HR Abu Dawud. Perbuatan lesbian/sÑ–haq hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah Qiyas ke ayat larangan fahisyah QS An-Nur: 19. Ijma ulama.

 

LGBT dalam fikih Islam termasuk dalam bab hudud. Terkait sanksi, ada khilafiyah di antara mazhab. Pertama, Mazhab Maliki, Hanbali, salah satu qaul Syafi’I : Hukuman mati bagi pelaku lÑ–wath, baik muhsan atau bukan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi dari Ibnu Abbas “Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah fa’il dan maf’ul bih” HR Tirmidzi.

 

Kedua, Mazhab Hanafi : Tidak had, tapi ta’zir berat sampai mati jika berulang. Alasannya karena tidak ada nash sharih dalam Al-Qur’an soal hukumannya. Ketiga, Mazhab Syafi’i qaul masyhur : Diqiyaskan ke zina. Jika muhsan dirajam, ghairu muhsan dicambuk 100x.

 

Para mufassir klasik seperti Ibn Kathir dan Al-Tabari menafsirkan ayat ini sebagai larangan keras terhadap hubungan seksual sesama jenis. Dalam fikih, mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa liwath (hubungan sesama laki-laki) merupakan perbuatan haram, bahkan sebagian mengkategorikannya sebagai dosa besar (kabirah). Dengan demikian, dari aspek normatif, tidak terdapat ruang legitimasi terhadap praktik tersebut dalam hukum Islam.

 

Namun, analisis fikih tidak berhenti pada aspek hukum normatif semata, melainkan juga mempertimbangkan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat). Ulama seperti Al-Ghazali dan Al-Shatibi menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima hal pokok: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

 

Dalam kerangka ini, larangan terhadap praktik homoseksual sering dikaitkan dengan penjagaan keturunan (hifz al-nasl) dan tatanan keluarga. Normalisasi LGBT dipandang oleh sebagian ulama berpotensi mengganggu struktur keluarga yang dalam Islam didasarkan pada relasi laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yang sah.

 

Oleh karena itu, dari sudut pandang maqashid, penolakan terhadap normalisasi LGBT bukan semata-mata bersifat moralistik, tetapi juga dianggap sebagai upaya menjaga keberlangsungan tatanan sosial yang sesuai dengan prinsip syariat. Islam selalu menjaga kebaikan kehidupan manusia. Jika Islam mengharamkan LGBT sesungguhnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Jika tetap dilanggar, maka berbagai kerusakan akan tumbuh berkembang.

 

Ulama seperti Ibn Taymiyyah menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks ini, sekalipun Islam melarang praktik homoseksual, perlakuan terhadap individu yang memiliki orientasi tersebut tidak boleh mengarah pada kekerasan, diskriminasi yang tidak adil, atau penghilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih “al-darar yuzal” (bahaya harus dihilangkan) dan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter ajaran Islam. hal ini terutama disaat hukum Islam belum diterapkan secara kaffah oleh negara.

 

Ketegasan normatif bahwa praktik homoseksual tidak dibenarkan dalam syariat, sehingga ratifikasi dan normalisasi LGBT sebagai bentuk legalisasi tidak sejalan dengan prinsip fikih klasik mestinya diikuti oleh penerapan hukum sesuai dengan Islam. Sebab hukum Allah adalah hukum yang adil, sekaligus manusiawi, karena tujuannya adalah untuk menjaga kebaikan kehidupan manusia itu sendiri, bukan untuk menzolimi manusia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Ghazali. (1997). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qur'an. (n.d.). Al-Qur’an al-Karim.

Al-Shatibi. (2004). Al-Muwafaqat fi usul al-shari‘ah. Cairo: Dar Ibn Affan.

Al-Tabari. (2001). Jami‘ al-bayan ‘an ta’wil ay al-Qur’an. Cairo: Dar Hajar.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press

Human Rights Watch. (2016). These political games ruin our lives: Indonesia’s LGBT community under threat.

Ibn Kathir. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Ibn Taymiyyah. (1995). Majmu‘ al-fatawa. Madinah: King Fahd Complex for the Printing of the Holy Qur’an.

Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.

LGBTQ rights in Indonesia. (2025). Overview of legal status and public attitudes.

Muthmainnah, Y. (2016). LGBT human rights in Indonesian policies. Jurnal Perempuan.

Pew Research Center. (2025). Global attitudes on homosexuality.

UNESCO. (2022). Don’t look away: No place for exclusion of LGBTI students.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1322/06/05/026: 16.27 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad