Oleh : Ahmad
Sastra
World Population Review (WPR) mencatat sekitar 8 persen penduduk
dunia mengidentifikasi diri sebagai homoseksual, biseksual, atau panseksual.
Dalam data yang diperbarui hingga 2021 tersebut, kelompok heteroseksual
mendominasi sebesar 80 persen, sementara 12 persen sisanya memilih tidak
mengungkap identitas seksual mereka.
Brasil,
Kanada, Swedia, Amerika Serikat, dan Jerman menjadi lima negara dengan populasi
LGBTQ+ teridentifikasi terbanyak. Namun World Population Review memberikan
catatan, tidak semua penduduk LGBT di banyak negara mengidentifikasi diri
mereka secara terbuka. Sebab di banyak negara, mengakui orientasi LGBTQ+
seseorang dapat membahayakan pekerjaan, penerimaan oleh masyarakat, kelayakan
untuk program bantuan sosial tertentu, dan bahkan keselamatan pribadi.
Ketertutupan
ini memicu krisis data akurat. Di negara yang paling toleran sekalipun,
statistik resmi sulit memotret realitas secara utuh lantaran risiko
diskriminasi yang masih menghantui para penyintas.
Indonesia
tercatat sebagai negara dengan populasi transgender terbesar ke-11 di dunia,
dengan estimasi sekitar 43.100 jiwa berdasarkan data dari World Visualized. Angka
ini cukup mengejutkan mengingat masih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap
komunitas transgender di Indonesia, termasuk dari sebagian masyarakat yang
berlandaskan tafsir agama mayoritas yang memang hukumnya haram.
Meski
Indonesia tidak secara resmi mengkriminalisasi transgender, tantangan sosial
dan penerimaan publik masih besar. Data ini juga menegaskan bahwa isu
transgender merupakan fenomena global, meskipun perhitungannya belum sepenuhnya
akurat karena perbedaan definisi dan minimnya keterbukaan akibat diskriminasi. Indonesia
sendiri selalu mengambil sikap ambigu yang tidak jelas berkaitan dengan
penyaimpangan orientasi seksual LGBT ini.
Menolak
Ratifikasi
Dan Normalisasi
Isu ratifikasi
dan normalisasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menjadi
perdebatan global yang kompleks karena melibatkan dimensi hak asasi manusia,
nilai budaya, agama, serta dinamika politik internasional. Dalam kerangka
global, sejumlah negara Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan
memperluas perlindungan hukum bagi kelompok LGBT sebagai bagian dari agenda hak
asasi manusia universal. Namun, dalam konteks Indonesia, realitas sosial dan
hukum menunjukkan arah yang berbeda.
Berdasarkan
data tentang LGBTQ rights in Indonesia, negara tidak mengakui pernikahan sesama
jenis maupun perlindungan hukum khusus berbasis orientasi seksual, bahkan di
beberapa daerah seperti Aceh, praktik homoseksual dapat dikenai sanksi hukum
berbasis syariat.
Selain itu,
survei global Pew Research Center menunjukkan bahwa lebih dari 90% masyarakat
Indonesia memandang homoseksualitas sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima
secara moral. Fakta ini menegaskan bahwa upaya normalisasi LGBT di Indonesia
menghadapi resistensi kuat dari aspek kultural dan religius masyarakat.
Dari
perspektif hak asasi manusia, kelompok pendukung ratifikasi LGBT sering
berargumen bahwa setiap individu memiliki hak atas identitas dan kebebasan
pribadi yang harus dilindungi oleh negara. Organisasi seperti Human Rights
Watch menyoroti adanya diskriminasi, kekerasan, dan marginalisasi terhadap
komunitas LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Namun,
analisis kritis menunjukkan bahwa pendekatan universal HAM sering kali
berbenturan dengan nilai lokal dan kedaulatan budaya. Dalam konteks Indonesia
yang religius, hukum dan norma sosial tidak hanya didasarkan pada prinsip
individualisme, tetapi juga pada moral kolektif dan nilai agama yang kuat.
Studi
menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan,
secara eksplisit mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan
perempuan, sehingga tidak memberikan ruang legal bagi relasi sesama jenis .
Dengan demikian, dorongan ratifikasi LGBT sering dipersepsikan sebagai bentuk
tekanan global yang kurang mempertimbangkan konteks lokal.
Lebih jauh,
normalisasi LGBT juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan
pendidikan. Laporan UNESCO menunjukkan bahwa isu orientasi seksual di
lingkungan pendidikan berkaitan dengan fenomena perundungan dan konflik sosial,
baik terhadap maupun oleh kelompok tertentu, sehingga memerlukan pendekatan
kebijakan yang sensitif dan kontekstual .
Analisis Perspektif
Fikih Islam
Dalam
perspektif fikih Islam, isu ratifikasi dan normalisasi LGBT tidak dapat
dilepaskan dari kerangka dasar syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah,
ijma’, dan qiyas. Praktik homoseksual secara tegas dibahas dalam kisah kaum
Nabi Luth ‘alaihissalam, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, misalnya dalam
Surah Al-A‘raf ayat 80–81, yang menggambarkan perbuatan tersebut sebagai
penyimpangan dari fitrah manusia.
Prinsip hukum
yang disepakati oleh 4 imam mazhab, bahwa perbuatan homoseksual/lÑ–wath adalah
haram dan termasuk dosa besar. Dalil yang dirujuk adalah QS Al-A’raf: 80-81, QS
Hud: 82-83 kisah kaum Luth. Hadis: “Allah melaknat orang yang berbuat seperti
perbuatan kaum Luth” HR Abu Dawud. Perbuatan lesbian/sÑ–haq hukumnya adalah haram.
Dalilnya adalah Qiyas ke ayat larangan fahisyah QS An-Nur: 19. Ijma ulama.
LGBT dalam
fikih Islam termasuk dalam bab hudud. Terkait sanksi, ada khilafiyah di antara
mazhab. Pertama, Mazhab Maliki, Hanbali, salah satu qaul Syafi’I : Hukuman mati
bagi pelaku lÑ–wath, baik muhsan atau bukan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi dari
Ibnu Abbas “Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah
fa’il dan maf’ul bih” HR Tirmidzi.
Kedua, Mazhab
Hanafi : Tidak had, tapi ta’zir berat sampai mati jika berulang. Alasannya
karena tidak ada nash sharih dalam Al-Qur’an soal hukumannya. Ketiga, Mazhab
Syafi’i qaul masyhur : Diqiyaskan ke zina. Jika muhsan dirajam, ghairu muhsan
dicambuk 100x.
Para
mufassir klasik seperti Ibn Kathir dan Al-Tabari menafsirkan ayat ini sebagai
larangan keras terhadap hubungan seksual sesama jenis. Dalam fikih, mayoritas
ulama dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa
liwath (hubungan sesama laki-laki) merupakan perbuatan haram, bahkan sebagian
mengkategorikannya sebagai dosa besar (kabirah). Dengan demikian, dari aspek
normatif, tidak terdapat ruang legitimasi terhadap praktik tersebut dalam hukum
Islam.
Namun,
analisis fikih tidak berhenti pada aspek hukum normatif semata, melainkan juga
mempertimbangkan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat). Ulama seperti Al-Ghazali
dan Al-Shatibi menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima hal pokok:
agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz
al-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Dalam
kerangka ini, larangan terhadap praktik homoseksual sering dikaitkan dengan
penjagaan keturunan (hifz al-nasl) dan tatanan keluarga. Normalisasi LGBT
dipandang oleh sebagian ulama berpotensi mengganggu struktur keluarga yang
dalam Islam didasarkan pada relasi laki-laki dan perempuan melalui pernikahan
yang sah.
Oleh karena
itu, dari sudut pandang maqashid, penolakan terhadap normalisasi LGBT bukan
semata-mata bersifat moralistik, tetapi juga dianggap sebagai upaya menjaga
keberlangsungan tatanan sosial yang sesuai dengan prinsip syariat. Islam selalu
menjaga kebaikan kehidupan manusia. Jika Islam mengharamkan LGBT sesungguhnya
untuk kebaikan manusia itu sendiri. Jika tetap dilanggar, maka berbagai
kerusakan akan tumbuh berkembang.
Ulama
seperti Ibn Taymiyyah menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan
dengan hikmah dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks
ini, sekalipun Islam melarang praktik homoseksual, perlakuan terhadap individu
yang memiliki orientasi tersebut tidak boleh mengarah pada kekerasan,
diskriminasi yang tidak adil, atau penghilangan hak-hak dasar sebagai manusia.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih “al-darar yuzal” (bahaya harus dihilangkan)
dan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter ajaran Islam. hal ini
terutama disaat hukum Islam belum diterapkan secara kaffah oleh negara.
Ketegasan
normatif bahwa praktik homoseksual tidak dibenarkan dalam syariat, sehingga
ratifikasi dan normalisasi LGBT sebagai bentuk legalisasi tidak sejalan dengan
prinsip fikih klasik mestinya diikuti oleh penerapan hukum sesuai dengan Islam.
Sebab hukum Allah adalah hukum yang adil, sekaligus manusiawi, karena tujuannya
adalah untuk menjaga kebaikan kehidupan manusia itu sendiri, bukan untuk
menzolimi manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur'an. (n.d.). Al-Qur’an al-Karim.
Al-Shatibi. (2004). Al-Muwafaqat fi usul
al-shari‘ah. Cairo: Dar Ibn Affan.
Al-Tabari. (2001). Jami‘ al-bayan ‘an ta’wil ay
al-Qur’an. Cairo: Dar Hajar.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge: Cambridge University Press
Human Rights Watch. (2016). These political games
ruin our lives: Indonesia’s LGBT community under threat.
Ibn Kathir. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim.
Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibn Taymiyyah. (1995). Majmu‘ al-fatawa.
Madinah: King Fahd Complex for the Printing of the Holy Qur’an.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford: Oneworld Publications.
LGBTQ rights in Indonesia. (2025). Overview of legal
status and public attitudes.
Muthmainnah, Y. (2016). LGBT human rights in
Indonesian policies. Jurnal Perempuan.
Pew Research Center. (2025). Global attitudes on
homosexuality.
UNESCO. (2022). Don’t look away: No place for
exclusion of LGBTI students.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1322/06/05/026: 16.27
WIB)

