KAPAN BURUH SEJAHTERA ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pertanyaan tentang kapan buruh bisa sejahtera bukan sekadar isu ekonomi, melainkan persoalan mendasar tentang keadilan sosial, tata kelola negara, dan arah kebijakan pembangunan. Selama ini, perdebatan mengenai kesejahteraan buruh sering berfokus pada satu variabel: kenaikan upah. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan upah tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Mengapa demikian?

 

Jawabannya sederhana namun kompleks: kesejahteraan buruh tidak hanya ditentukan oleh besaran gaji, tetapi oleh keseluruhan sistem yang mengatur kehidupan ekonomi mereka. Di sinilah pentingnya melihat persoalan buruh secara lebih holistik.

 

Banyak negara, termasuk Indonesia, secara rutin menetapkan kenaikan upah minimum setiap tahun. Secara teori, kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli buruh. Namun dalam praktiknya, kenaikan upah sering diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, tarif listrik, hingga harga rumah.

 

Akibatnya, kenaikan upah hanya bersifat nominal, bukan riil. Buruh merasa seolah-olah penghasilannya bertambah, tetapi daya belinya tetap atau bahkan menurun. Ini yang disebut sebagai “ilusi kesejahteraan”.

 

Selain itu, beban pajak yang semakin meningkat juga menjadi faktor yang menggerus penghasilan buruh. Pajak tidak hanya berbentuk langsung seperti pajak penghasilan, tetapi juga tidak langsung seperti PPN yang dikenakan pada hampir semua barang dan jasa. Pada akhirnya, buruh menjadi pihak yang menanggung beban ganda: penghasilan terbatas dan pengeluaran yang terus meningkat.

 

Good Governance sebagai Fondasi

 

Kesejahteraan buruh sangat erat kaitannya dengan kualitas pemerintahan. Pemerintahan yang baik (good governance) ditandai oleh transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan orientasi pelayanan kepada rakyat.

 

Dalam konteks ini, negara seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Pemerintah yang baik tidak menjadikan pajak sebagai alat utama untuk menutup defisit anggaran, melainkan mengelola sumber daya negara secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

 

Prinsip “sedikit menarik pajak, banyak melayani dan memberi” menjadi sangat relevan. Negara seharusnya meminimalkan beban yang ditanggung rakyat, terutama kelompok pekerja, dan memaksimalkan pelayanan publik seperti pendidikan gratis, kesehatan terjangkau, transportasi murah, dan jaminan sosial yang memadai.

 

Jika kebutuhan dasar rakyat telah dipenuhi oleh negara, maka tekanan ekonomi terhadap buruh akan berkurang secara signifikan, bahkan tanpa harus menaikkan upah secara drastis.

 

Peran Oligarki dalam Ketimpangan

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab utama ketimpangan ekonomi adalah dominasi oligarki dalam sistem ekonomi dan politik. Oligarki merujuk pada segelintir elite yang menguasai sumber daya ekonomi dalam skala besar dan memiliki pengaruh kuat terhadap kebijakan negara.

 

Ketika oligarki bersifat serakah, maka distribusi kekayaan menjadi timpang. Keuntungan ekonomi hanya berputar di kalangan tertentu, sementara buruh sebagai pelaku utama produksi justru mendapatkan bagian yang paling kecil.

 

Dalam sistem seperti ini, kebijakan seringkali lebih berpihak kepada pemilik modal dibandingkan pekerja. Regulasi dibuat longgar untuk investasi, tetapi perlindungan buruh justru dilemahkan. Akibatnya, buruh berada dalam posisi tawar yang lemah.

 

Kesejahteraan buruh tidak akan tercapai selama struktur ekonomi masih didominasi oleh kepentingan segelintir orang. Dibutuhkan sistem yang mampu mengontrol keserakahan dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.

 

Islam sebagai Sistem yang Menyeluruh

Dalam perspektif Islam, persoalan kesejahteraan bukan hanya urusan individu, tetapi tanggung jawab kolektif yang melibatkan negara, masyarakat, dan sistem ekonomi secara keseluruhan. Islam tidak hanya mengatur ibadah spiritual, tetapi juga memberikan panduan yang komprehensif dalam aspek sosial dan ekonomi.

 

Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pemimpin adalah pengurus (ra’in) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh lepas tangan terhadap kondisi buruh.

 

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat beberapa prinsip penting yang berpotensi menjadi solusi bagi persoalan perburuhan:

  1. Distribusi Kekayaan yang Adil. Islam melarang penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Mekanisme seperti zakat, infak, sedekah, dan pengelolaan harta milik umum bertujuan untuk memastikan kekayaan beredar di tengah masyarakat.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Negara. Sumber daya alam yang strategis tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi, melainkan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
  3. Larangan Eksploitasi. Islam melarang segala bentuk kezaliman dalam hubungan kerja. Upah harus dibayarkan secara adil dan tepat waktu, bahkan dalam hadis disebutkan agar upah diberikan sebelum kering keringat pekerja.
  4. Minimnya Beban Pajak. Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara. Negara memiliki sumber pemasukan lain seperti zakat, kharaj, dan pengelolaan aset publik. Pajak hanya dipungut dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.

 

Dengan prinsip-prinsip ini, tekanan ekonomi terhadap buruh dapat dikurangi secara signifikan. Negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur. Seringkali kita terjebak pada solusi parsial seperti menaikkan upah atau memberikan bantuan sosial. Padahal, akar masalahnya terletak pada sistem yang digunakan. Jika sistemnya masih memungkinkan ketimpangan, eksploitasi, dan beban ekonomi yang tinggi, maka solusi parsial hanya bersifat sementara.

 

Sebaliknya, jika sistem yang diterapkan mampu menjamin keadilan distribusi, mengontrol keserakahan, dan memastikan peran negara yang optimal, maka kesejahteraan buruh bukan lagi sekadar wacana, tetapi realitas.

 

Untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, ada beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan: (1) Reformasi tata kelola pemerintahan agar benar-benar berpihak kepada rakyat. (2) Pengurangan beban pajak dan peningkatan kualitas layanan publik.  (3) Pengendalian kekuatan oligarki agar tidak mendominasi kebijakan.  (4) Penerapan sistem ekonomi yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (5) Penguatan nilai moral dan spiritual dalam kehidupan ekonomi.

 

Dalam konteks ini, Islam menawarkan sebuah paradigma yang tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga pernah terbukti dalam sejarah mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

 

Kesejahteraan buruh tidak akan tercapai hanya dengan menaikkan upah. Selama harga kebutuhan terus naik, pajak semakin membebani, dan kekayaan terpusat pada segelintir orang, maka buruh akan tetap berada dalam lingkaran kesulitan.

 

Buruh akan benar-benar sejahtera ketika sistem yang mengatur kehidupan mereka berubah. Ketika negara hadir sebagai pelindung, bukan pemungut. Ketika kekayaan didistribusikan secara adil. Dan ketika nilai-nilai keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan.

 

Pertanyaannya bukan lagi “apakah buruh bisa sejahtera?”, tetapi “kapan kita siap membangun sistem yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan mereka, yakni sistem Islam ?”

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adam Smith. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. London.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Upah Buruh Indonesia. Jakarta.

Daron Acemoglu & James A. Robinson. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Business.

International Labour Organization. (2021). World Employment and Social Outlook. Geneva.

International Labour Organization. (2023). Global Wage Report. Geneva.

Joseph E. Stiglitz. (2012). The Price of Inequality. New York: W.W. Norton & Company.

Karl Marx. (1867). Das Kapital. Hamburg: Otto Meissner Verlag.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Ketenagakerjaan Nasional.

M. Umer Chapra. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.

Monzer Kahf. (1999). The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System.

Muhammad Baqir al-Sadr. (1982). Iqtisaduna. Beirut: Dar al-Ta'aruf.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2015). In It Together: Why Less Inequality Benefits All. Paris: OECD Publishing.

Taqiuddin an-Nabhani. (2004). An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam. Beirut.

World Bank. (1992). Governance and Development. Washington, DC.

Yusuf al-Qaradawi. (1995). Fiqh az-Zakah. Cairo: Dar al-Taqwa.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1316/02/05/26 : 05.08 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad