Oleh : Ahmad
Sastra
Pertanyaan
tentang kapan buruh bisa sejahtera bukan sekadar isu ekonomi, melainkan
persoalan mendasar tentang keadilan sosial, tata kelola negara, dan arah
kebijakan pembangunan. Selama ini, perdebatan mengenai kesejahteraan buruh
sering berfokus pada satu variabel: kenaikan upah. Padahal, realitas di
lapangan menunjukkan bahwa kenaikan upah tidak selalu berbanding lurus dengan
peningkatan kesejahteraan. Mengapa demikian?
Jawabannya
sederhana namun kompleks: kesejahteraan buruh tidak hanya ditentukan oleh
besaran gaji, tetapi oleh keseluruhan sistem yang mengatur kehidupan ekonomi
mereka. Di sinilah pentingnya melihat persoalan buruh secara lebih holistik.
Banyak
negara, termasuk Indonesia, secara rutin menetapkan kenaikan upah minimum
setiap tahun. Secara teori, kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli buruh.
Namun dalam praktiknya, kenaikan upah sering diikuti oleh kenaikan harga
kebutuhan pokok, biaya transportasi, tarif listrik, hingga harga rumah.
Akibatnya,
kenaikan upah hanya bersifat nominal, bukan riil. Buruh merasa seolah-olah
penghasilannya bertambah, tetapi daya belinya tetap atau bahkan menurun. Ini
yang disebut sebagai “ilusi kesejahteraan”.
Selain itu,
beban pajak yang semakin meningkat juga menjadi faktor yang menggerus
penghasilan buruh. Pajak tidak hanya berbentuk langsung seperti pajak
penghasilan, tetapi juga tidak langsung seperti PPN yang dikenakan pada hampir
semua barang dan jasa. Pada akhirnya, buruh menjadi pihak yang menanggung beban
ganda: penghasilan terbatas dan pengeluaran yang terus meningkat.
Good Governance sebagai Fondasi
Kesejahteraan
buruh sangat erat kaitannya dengan kualitas pemerintahan. Pemerintahan yang
baik (good governance) ditandai oleh transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan
orientasi pelayanan kepada rakyat.
Dalam
konteks ini, negara seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi
juga sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Pemerintah yang baik tidak menjadikan
pajak sebagai alat utama untuk menutup defisit anggaran, melainkan mengelola
sumber daya negara secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Prinsip
“sedikit menarik pajak, banyak melayani dan memberi” menjadi sangat relevan.
Negara seharusnya meminimalkan beban yang ditanggung rakyat, terutama kelompok
pekerja, dan memaksimalkan pelayanan publik seperti pendidikan gratis,
kesehatan terjangkau, transportasi murah, dan jaminan sosial yang memadai.
Jika
kebutuhan dasar rakyat telah dipenuhi oleh negara, maka tekanan ekonomi
terhadap buruh akan berkurang secara signifikan, bahkan tanpa harus menaikkan
upah secara drastis.
Peran Oligarki dalam Ketimpangan
Tidak dapat
dipungkiri bahwa salah satu penyebab utama ketimpangan ekonomi adalah dominasi
oligarki dalam sistem ekonomi dan politik. Oligarki merujuk pada segelintir
elite yang menguasai sumber daya ekonomi dalam skala besar dan memiliki
pengaruh kuat terhadap kebijakan negara.
Ketika
oligarki bersifat serakah, maka distribusi kekayaan menjadi timpang. Keuntungan
ekonomi hanya berputar di kalangan tertentu, sementara buruh sebagai pelaku
utama produksi justru mendapatkan bagian yang paling kecil.
Dalam sistem
seperti ini, kebijakan seringkali lebih berpihak kepada pemilik modal
dibandingkan pekerja. Regulasi dibuat longgar untuk investasi, tetapi
perlindungan buruh justru dilemahkan. Akibatnya, buruh berada dalam posisi
tawar yang lemah.
Kesejahteraan
buruh tidak akan tercapai selama struktur ekonomi masih didominasi oleh
kepentingan segelintir orang. Dibutuhkan sistem yang mampu mengontrol
keserakahan dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.
Islam sebagai Sistem yang Menyeluruh
Dalam
perspektif Islam, persoalan kesejahteraan bukan hanya urusan individu, tetapi
tanggung jawab kolektif yang melibatkan negara, masyarakat, dan sistem ekonomi
secara keseluruhan. Islam tidak hanya mengatur ibadah spiritual, tetapi juga
memberikan panduan yang komprehensif dalam aspek sosial dan ekonomi.
Islam
memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin
kesejahteraan rakyatnya. Pemimpin adalah pengurus (ra’in) yang akan dimintai
pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, negara tidak
boleh lepas tangan terhadap kondisi buruh.
Dalam sistem
ekonomi Islam, terdapat beberapa prinsip penting yang berpotensi menjadi solusi
bagi persoalan perburuhan:
- Distribusi Kekayaan yang Adil. Islam
melarang penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Mekanisme seperti
zakat, infak, sedekah, dan pengelolaan harta milik umum bertujuan untuk
memastikan kekayaan beredar di tengah masyarakat.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam
oleh Negara. Sumber daya alam yang strategis tidak boleh dikuasai oleh
individu atau korporasi, melainkan dikelola oleh negara untuk kepentingan
rakyat. Hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan publik seperti
pendidikan dan kesehatan.
- Larangan Eksploitasi. Islam
melarang segala bentuk kezaliman dalam hubungan kerja. Upah harus
dibayarkan secara adil dan tepat waktu, bahkan dalam hadis disebutkan agar
upah diberikan sebelum kering keringat pekerja.
- Minimnya Beban Pajak. Dalam
sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara. Negara
memiliki sumber pemasukan lain seperti zakat, kharaj, dan pengelolaan aset
publik. Pajak hanya dipungut dalam kondisi tertentu dan bersifat
sementara.
Dengan
prinsip-prinsip ini, tekanan ekonomi terhadap buruh dapat dikurangi secara
signifikan. Negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur. Seringkali
kita terjebak pada solusi parsial seperti menaikkan upah atau memberikan
bantuan sosial. Padahal, akar masalahnya terletak pada sistem yang digunakan.
Jika sistemnya masih memungkinkan ketimpangan, eksploitasi, dan beban ekonomi
yang tinggi, maka solusi parsial hanya bersifat sementara.
Sebaliknya,
jika sistem yang diterapkan mampu menjamin keadilan distribusi, mengontrol
keserakahan, dan memastikan peran negara yang optimal, maka kesejahteraan buruh
bukan lagi sekadar wacana, tetapi realitas.
Untuk
mewujudkan kesejahteraan buruh, ada beberapa hal mendasar yang perlu
diperhatikan: (1) Reformasi tata kelola pemerintahan agar benar-benar berpihak
kepada rakyat. (2) Pengurangan beban pajak dan peningkatan kualitas layanan
publik. (3) Pengendalian kekuatan
oligarki agar tidak mendominasi kebijakan. (4) Penerapan sistem ekonomi yang adil dan
berorientasi pada kesejahteraan bersama. (5) Penguatan nilai moral dan
spiritual dalam kehidupan ekonomi.
Dalam konteks
ini, Islam menawarkan sebuah paradigma yang tidak hanya ideal secara konsep,
tetapi juga pernah terbukti dalam sejarah mampu menciptakan masyarakat yang
sejahtera dan berkeadilan.
Kesejahteraan
buruh tidak akan tercapai hanya dengan menaikkan upah. Selama harga kebutuhan
terus naik, pajak semakin membebani, dan kekayaan terpusat pada segelintir
orang, maka buruh akan tetap berada dalam lingkaran kesulitan.
Buruh akan
benar-benar sejahtera ketika sistem yang mengatur kehidupan mereka berubah.
Ketika negara hadir sebagai pelindung, bukan pemungut. Ketika kekayaan
didistribusikan secara adil. Dan ketika nilai-nilai keadilan ditegakkan dalam
seluruh aspek kehidupan.
Pertanyaannya
bukan lagi “apakah buruh bisa sejahtera?”, tetapi “kapan kita siap membangun
sistem yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan mereka, yakni sistem
Islam ?”
DAFTAR
PUSTAKA
Adam Smith.
(1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
London.
Badan Pusat
Statistik. (2024). Statistik Upah Buruh Indonesia. Jakarta.
Daron
Acemoglu & James A. Robinson. (2012). Why Nations Fail: The Origins of
Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Business.
International
Labour Organization. (2021). World Employment and Social Outlook.
Geneva.
International
Labour Organization. (2023). Global Wage Report. Geneva.
Joseph E.
Stiglitz. (2012). The Price of Inequality. New York: W.W. Norton &
Company.
Karl Marx.
(1867). Das Kapital. Hamburg: Otto Meissner Verlag.
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Ketenagakerjaan Nasional.
M. Umer
Chapra. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective.
Leicester: Islamic Foundation.
Monzer Kahf.
(1999). The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the
Islamic Economic System.
Muhammad
Baqir al-Sadr. (1982). Iqtisaduna. Beirut: Dar al-Ta'aruf.
Organisation
for Economic Co-operation and Development. (2015). In It Together: Why Less
Inequality Benefits All. Paris: OECD Publishing.
Taqiuddin an-Nabhani. (2004). An-Nizham
al-Iqtishadi fi al-Islam. Beirut.
World Bank.
(1992). Governance and Development. Washington, DC.
Yusuf
al-Qaradawi. (1995). Fiqh az-Zakah. Cairo: Dar al-Taqwa.
(Ahmad Sastra,
Kota Hujan, No.1316/02/05/26 : 05.08 WIB)

