Oleh : Ahmad Sastra
Fenomena
meningkatnya kasus kekerasan seksual dan munculnya berbagai bentuk orientasi
seksual non-heteronormatif di Indonesia menjadi isu sosial yang semakin
kompleks. Di tengah perubahan sosial yang cepat, masyarakat menghadapi
tantangan serius terkait nilai, norma, dan arah moral generasi muda. Salah satu
faktor yang sering disorot dalam diskursus akademik dan keagamaan adalah
sekulerisme—sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik.
Dalam
konteks ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah sekulerisme berkontribusi
terhadap disorientasi seksual dan meningkatnya kasus kekerasan seksual? Artikel
ini berupaya mengkaji fenomena tersebut melalui pendekatan ilmiah populer
dengan perspektif Islam sebagai kerangka analisis normatif.
Sekulerisme
mendorong pemisahan agama dari ruang publik, sehingga norma moral tidak lagi
bersumber dari wahyu, melainkan dari konsensus sosial yang relatif. Akibatnya,
standar benar dan salah menjadi fleksibel dan berubah mengikuti zaman.
Dalam
kondisi ini, perilaku seksual seringkali dilepaskan dari nilai moral
transenden. Padahal, dalam Islam, moralitas memiliki landasan yang jelas dan
tetap. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.”¹ Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya
melarang tindakan, tetapi juga segala hal yang mendekati perilaku tersebut,
sebagai bentuk pencegahan sistemik.
Fenomena
LGBT di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh
globalisasi, media, dan perubahan nilai sosial. Dalam perspektif Islam, praktik
homoseksual telah disebutkan dalam kisah kaum Nabi Luth sebagai bentuk
penyimpangan dari fitrah manusia:
“Mengapa
kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsumu, bukan kepada perempuan?
Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.”² Ayat ini tidak hanya
menggambarkan perilaku, tetapi juga menunjukkan adanya penyimpangan dari
tatanan fitrah yang telah ditetapkan.
Kekerasan
seksual merupakan masalah serius yang tidak selalu berkaitan langsung dengan
orientasi seksual, tetapi lebih kepada lemahnya kontrol diri dan sistem nilai.
Islam menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan sebagai langkah
preventif:
“Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga
kemaluannya…”³
“Dan
katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan
memelihara kehormatannya…”⁴ Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam membangun
sistem pencegahan berbasis individu dan sosial secara simultan.
Selain
Al-Qur’an, hadis Nabi ï·º juga memberikan
panduan yang jelas terkait etika seksual dan perlindungan terhadap individu: “Tidak
boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”⁵
Hadis ini
menjadi prinsip dasar dalam Islam untuk mencegah segala bentuk kekerasan,
termasuk kekerasan seksual. Selain itu, Rasulullah ï·º
juga menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab sosial: “Setiap
kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya.”⁶
Dalam
konteks ini, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif dalam
menjaga moral publik.
Perbedaan
utama antara sekulerisme dan Islam terletak pada sumber nilai. Sekulerisme
bersifat antropo-sentris (berpusat pada manusia), sedangkan Islam bersifat
teo-sentris (berpusat pada wahyu). Islam tidak menolak kebebasan, tetapi
mengaturnya dalam kerangka tanggung jawab moral. Kebebasan seksual tanpa batas
justru berpotensi menimbulkan kerusakan sosial. Al-Qur’an mengingatkan:
“Apakah kamu
mengira bahwa Kami menciptakan kamu secara sia-sia dan kamu tidak akan
dikembalikan kepada Kami?”⁷ Ayat ini menegaskan bahwa manusia memiliki tujuan
hidup yang jelas, sehingga setiap perilaku harus dipertanggungjawabkan.
Disorientasi
seksual dan maraknya kekerasan seksual dapat dilihat sebagai gejala dari
kekosongan nilai dalam masyarakat. Ketika agama tidak lagi menjadi rujukan
utama, maka manusia mencari alternatif nilai yang belum tentu benar.
Dalam Islam,
kekosongan ini diisi dengan konsep fitrah, yaitu kecenderungan alami manusia
untuk mengikuti kebenaran. Penyimpangan terjadi ketika fitrah tersebut
tertutupi oleh lingkungan dan pengaruh eksternal.
Islam
menawarkan solusi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sistemik: (1)
Pendidikan Akidah dan Akhlak. Menanamkan nilai tauhid sebagai fondasi moral. (2)
Penguatan Institusi Keluarga. Keluarga sebagai benteng pertama pembentukan
karakter. (3) Regulasi Sosial dan Media. Mengontrol konten yang merusak moral. (4) Penegakan Hukum. Melindungi masyarakat
dari penyimpangan dan kekerasan dengan menerapkan hukum Islam yang adil dan
tegas sehingga menimbulkan efek jera.
Fenomena
LGBT dan kekerasan seksual di Indonesia merupakan persoalan multidimensional
yang berkaitan erat dengan krisis nilai. Sekulerisme, dengan memisahkan agama
dari kehidupan publik, berpotensi menciptakan kekosongan moral yang berdampak
pada perilaku sosial.
Sebaliknya,
Islam menawarkan sistem nilai yang menyeluruh dan terintegrasi, yang tidak
hanya mengatur individu tetapi juga masyarakat dan negara. Oleh karena itu,
solusi yang ditawarkan Islam layak dipertimbangkan sebagai alternatif dalam
membangun masyarakat yang sehat secara moral dan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Agung.
(2017). Perilaku seksual remaja di Indonesia.
Al-Bukhari,
M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
Al-Qur’an
al-Karim.
Hasnah,
& Alang, S. (2026). Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) versus
kesehatan: Studi etnografi.
Ibn Majah.
(n.d.). Sunan Ibn Majah.
Kementerian
Kesehatan RI. (2016). Laporan situasi kesehatan reproduksi.
Pew Research
Center. (2025). Global attitudes on homosexuality.
World Bank.
(1992). Governance and Development.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1317/02/05/26 : 05.28 WIB)

