NORMALISASI PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL DAN KRISIS MORAL GENERASI TERPELAJAR



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Viralnya tangkapan layar percakapan mahasiswa Universitas Indonesia, khususnya dari lingkungan Fakultas Hukum, yang berisi candaan dan komentar bernuansa pelecehan terhadap perempuan kembali membuka luka lama tentang budaya seksisme di ruang digital.

 

Banyak masyarakat terkejut karena percakapan tersebut lahir dari lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang pembentukan intelektualitas, etika, dan kesadaran hukum. Namun di balik keterkejutan publik, kenyataannya fenomena ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.

 

Obrolan yang merendahkan perempuan, candaan seksual, penyebaran stiker vulgar, hingga objektifikasi tubuh perempuan sudah lama menjadi bagian dari budaya komunikasi di berbagai ruang privat digital, mulai dari grup sekolah, kampus, komunitas, hingga lingkungan kerja. Yang lebih memprihatinkan, perilaku tersebut sering dianggap biasa dan dibungkus atas nama humor atau “sekadar bercanda”.

 

Fenomena ini menunjukkan adanya krisis moral dan empati dalam kehidupan sosial masyarakat modern. Pelecehan seksual tidak lagi dipahami sebagai bentuk kekerasan psikologis dan sosial, tetapi direduksi menjadi hiburan kolektif yang dianggap lumrah. Mereka yang menolak atau merasa terganggu justru sering dicap terlalu sensitif, baper, tidak asyik, atau anti humor.

 

Dalam situasi seperti ini, budaya diam dan pembiaran menjadi bagian dari masalah. Ketika lingkungan sosial memilih tertawa atau diam terhadap pelecehan, maka pelecehan tersebut perlahan dianggap normal dan kehilangan sensitivitas moralnya. Padahal, normalisasi kekerasan verbal dan seksual dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

 

Menurut World Health Organization, kekerasan seksual mencakup segala bentuk tindakan seksual, komentar, atau pendekatan yang dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan ketidaknyamanan, intimidasi, atau penderitaan psikologis pada korban. Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik.

 

Ucapan yang merendahkan tubuh perempuan, candaan seksual yang menghina, hingga penyebaran konten yang mengobjektifikasi manusia juga termasuk bagian dari kekerasan berbasis gender. Dalam konteks ruang digital, bentuk-bentuk kekerasan ini bahkan semakin mudah menyebar karena didukung anonimitas, budaya viral, dan rendahnya kesadaran etika digital masyarakat. UN Women juga menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi salah satu arena utama reproduksi kekerasan gender, terutama terhadap perempuan muda dan anak-anak perempuan.

 

Persoalan ini menjadi semakin serius karena data menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam berbagai laporan tahunannya menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, baik di ruang domestik, institusi pendidikan, tempat kerja, maupun media digital.

 

Namun pada hakikatnya, siapa pun dapat menjadi korban, termasuk laki-laki. Sayangnya, banyak korban memilih diam karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Budaya victim blaming masih sangat kuat di masyarakat, di mana korban justru dipertanyakan cara berpakaian, perilaku, atau aktivitasnya, sementara pelaku sering mendapat pembenaran sosial.

 

Media sosial di sisi lain memiliki dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia menjadi ruang yang mempercepat penyebaran ujaran seksis dan kekerasan digital. Namun di sisi lain, media sosial juga membantu membuka kesadaran publik tentang isu pelecehan seksual.

 

Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai gerakan sosial seperti #MeToo menunjukkan bagaimana media digital dapat menjadi medium perlawanan bagi para penyintas untuk bersuara dan membongkar praktik kekerasan yang selama ini tersembunyi.

 

Banyak kasus pelecehan yang sebelumnya tertutup akhirnya diketahui publik karena keberanian korban berbicara melalui media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital juga memiliki potensi sebagai alat edukasi dan solidaritas sosial jika digunakan secara bertanggung jawab.

 

Namun demikian, viralitas semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Banyak kasus pelecehan seksual hanya ramai diperbincangkan selama beberapa hari, lalu hilang tanpa perubahan sistemik yang nyata.

 

Padahal, akar persoalan pelecehan seksual sangat kompleks karena berkaitan dengan budaya patriarki, relasi kuasa, lemahnya pendidikan moral, serta rendahnya penegakan hukum. Karena itu, perubahan sosial membutuhkan langkah yang lebih mendalam dan berkelanjutan, bukan sekadar kemarahan sesaat di media sosial.

 

Dalam konteks pendidikan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia akademik Indonesia. Kampus tidak cukup hanya menghasilkan mahasiswa cerdas secara intelektual, tetapi juga harus membentuk manusia yang memiliki etika, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Ironisnya, banyak pelaku pelecehan justru berasal dari lingkungan terdidik yang secara akademik memahami hukum dan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan modern sering terlalu menekankan aspek kognitif dan prestasi akademik, tetapi gagal membangun karakter moral dan kesadaran kemanusiaan.

 

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization menegaskan bahwa pendidikan harus mencakup pembentukan budaya saling menghormati, kesetaraan gender, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Pendidikan yang hanya menghasilkan manusia pintar tanpa etika justru berpotensi melahirkan krisis moral baru dalam masyarakat. Karena itu, institusi pendidikan harus aktif membangun sistem pencegahan kekerasan seksual, menyediakan ruang aman bagi korban, serta menanamkan etika komunikasi digital sejak dini.

 

Selain pendidikan, penegakan hukum juga menjadi faktor penting. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait kekerasan seksual, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi langkah penting dalam perlindungan korban.

 

Namun tantangan terbesar sering kali terletak pada implementasi hukum yang masih lemah. Banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan karena proses hukum yang panjang, stigma sosial, hingga kurangnya perspektif korban dalam penanganan kasus. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan masih mendapatkan perlindungan sosial karena status, relasi kuasa, atau posisi akademiknya.

 

Dari perspektif moral dan spiritual, pelecehan seksual juga menunjukkan krisis penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam Islam, manusia dimuliakan oleh Allah tanpa membedakan jenis kelamin. Allah Swt. berfirman: “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’ [17]: 70).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik, pada dasarnya adalah bentuk perendahan terhadap martabat manusia. Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan perilaku agar tidak menyakiti orang lain.

 

Rasulullah saw. bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini relevan dalam konteks ruang digital saat ini. Jari dan komentar di media sosial dapat menjadi alat kekerasan yang melukai psikologis seseorang. Karena itu, etika digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga persoalan akhlak dan tanggung jawab moral.

 

Perubahan budaya tidak bisa hanya dibebankan kepada korban. Selama ini, korban sering diminta lebih berhati-hati, menjaga diri, atau membatasi aktivitasnya. Padahal yang paling penting adalah mengubah budaya sosial yang menormalisasi pelecehan.

 

Perubahan dapat dimulai dari langkah sederhana: tidak ikut menyebarkan candaan seksis, tidak tertawa saat ada pelecehan, berani menegur perilaku tidak pantas, dan berpihak kepada korban. Diam terhadap pelecehan sering kali justru memperkuat pelaku dan memperpanjang budaya kekerasan.

 

Masyarakat perlu memahami bahwa humor bukan alasan untuk merendahkan martabat manusia. Candaan yang melukai, menghina tubuh, atau mengobjektifikasi perempuan bukanlah humor sehat, tetapi bagian dari kekerasan simbolik yang dapat membentuk budaya permisif terhadap pelecehan seksual. Ketika masyarakat terus membiarkan hal tersebut, maka kekerasan seksual akan semakin dianggap biasa dan sulit diberantas.

 

Pada akhirnya, persoalan pelecehan seksual bukan hanya soal individu yang salah bicara di grup percakapan, tetapi tentang budaya sosial yang telah terlalu lama permisif terhadap kekerasan berbasis gender. Kasus viral hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar.

 

Karena itu, perubahan membutuhkan kesadaran kolektif : pendidikan yang lebih manusiawi, hukum yang berpihak kepada korban, etika digital yang sehat, serta keberanian masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi pelecehan dalam bentuk apa pun.

 

Sebab ketika pelecehan dianggap wajar, sesungguhnya masyarakat sedang kehilangan sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri. Dan inilah salah satu buah dari penerapan sistem sekulerisme di negeri ini, yakni kerusakan moral di masyarakat.

 

Daftar Pustaka

 

Al-Qur’an al-Karim.

Bukhari, M. I. (2002). Sahih al-Bukhari. Riyadh, Saudi Arabia: Darussalam.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2024. Jakarta, Indonesia: Komnas Perempuan.

UN Women. (2023). Online violence against women and girls. New York, NY: United Nations.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2022). Gender equality and education. Paris, France: UNESCO Publishing.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates. Geneva, Switzerland: WHO Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1338/16/05/26 : 14.23 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad