Oleh : Ahmad Sastra
Viralnya tangkapan layar percakapan mahasiswa Universitas
Indonesia, khususnya dari lingkungan Fakultas Hukum, yang berisi candaan dan
komentar bernuansa pelecehan terhadap perempuan kembali membuka luka lama
tentang budaya seksisme di ruang digital.
Banyak masyarakat terkejut karena percakapan tersebut
lahir dari lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang pembentukan
intelektualitas, etika, dan kesadaran hukum. Namun di balik keterkejutan
publik, kenyataannya fenomena ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.
Obrolan yang merendahkan perempuan, candaan seksual,
penyebaran stiker vulgar, hingga objektifikasi tubuh perempuan sudah lama
menjadi bagian dari budaya komunikasi di berbagai ruang privat digital, mulai
dari grup sekolah, kampus, komunitas, hingga lingkungan kerja. Yang lebih
memprihatinkan, perilaku tersebut sering dianggap biasa dan dibungkus atas nama
humor atau “sekadar bercanda”.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis moral dan
empati dalam kehidupan sosial masyarakat modern. Pelecehan seksual tidak lagi
dipahami sebagai bentuk kekerasan psikologis dan sosial, tetapi direduksi
menjadi hiburan kolektif yang dianggap lumrah. Mereka yang menolak atau merasa
terganggu justru sering dicap terlalu sensitif, baper, tidak asyik, atau anti
humor.
Dalam situasi seperti ini, budaya diam dan pembiaran
menjadi bagian dari masalah. Ketika lingkungan sosial memilih tertawa atau diam
terhadap pelecehan, maka pelecehan tersebut perlahan dianggap normal dan
kehilangan sensitivitas moralnya. Padahal, normalisasi kekerasan verbal dan
seksual dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan dan
kelompok rentan lainnya.
Menurut World Health Organization, kekerasan seksual
mencakup segala bentuk tindakan seksual, komentar, atau pendekatan yang
dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan ketidaknyamanan, intimidasi, atau
penderitaan psikologis pada korban. Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk
kontak fisik.
Ucapan yang merendahkan tubuh perempuan, candaan
seksual yang menghina, hingga penyebaran konten yang mengobjektifikasi manusia
juga termasuk bagian dari kekerasan berbasis gender. Dalam konteks ruang
digital, bentuk-bentuk kekerasan ini bahkan semakin mudah menyebar karena
didukung anonimitas, budaya viral, dan rendahnya kesadaran etika digital
masyarakat. UN Women juga menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi salah
satu arena utama reproduksi kekerasan gender, terutama terhadap perempuan muda
dan anak-anak perempuan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena data
menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan
mengalami kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
dalam berbagai laporan tahunannya menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di
Indonesia terus meningkat, baik di ruang domestik, institusi pendidikan, tempat
kerja, maupun media digital.
Namun pada hakikatnya, siapa pun dapat menjadi korban,
termasuk laki-laki. Sayangnya, banyak korban memilih diam karena takut
disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Budaya victim blaming masih
sangat kuat di masyarakat, di mana korban justru dipertanyakan cara berpakaian,
perilaku, atau aktivitasnya, sementara pelaku sering mendapat pembenaran
sosial.
Media sosial di sisi lain memiliki dua wajah
sekaligus. Di satu sisi, ia menjadi ruang yang mempercepat penyebaran ujaran
seksis dan kekerasan digital. Namun di sisi lain, media sosial juga membantu
membuka kesadaran publik tentang isu pelecehan seksual.
Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai gerakan
sosial seperti #MeToo menunjukkan bagaimana media digital dapat menjadi medium
perlawanan bagi para penyintas untuk bersuara dan membongkar praktik kekerasan
yang selama ini tersembunyi.
Banyak kasus pelecehan yang sebelumnya tertutup
akhirnya diketahui publik karena keberanian korban berbicara melalui media
sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital juga memiliki potensi sebagai
alat edukasi dan solidaritas sosial jika digunakan secara bertanggung jawab.
Namun demikian, viralitas semata tidak cukup untuk
menyelesaikan persoalan. Banyak kasus pelecehan seksual hanya ramai
diperbincangkan selama beberapa hari, lalu hilang tanpa perubahan sistemik yang
nyata.
Padahal, akar persoalan pelecehan seksual sangat
kompleks karena berkaitan dengan budaya patriarki, relasi kuasa, lemahnya
pendidikan moral, serta rendahnya penegakan hukum. Karena itu, perubahan sosial
membutuhkan langkah yang lebih mendalam dan berkelanjutan, bukan sekadar
kemarahan sesaat di media sosial.
Dalam konteks pendidikan, kasus ini menjadi tamparan
keras bagi dunia akademik Indonesia. Kampus tidak cukup hanya menghasilkan
mahasiswa cerdas secara intelektual, tetapi juga harus membentuk manusia yang
memiliki etika, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ironisnya, banyak pelaku pelecehan justru berasal dari
lingkungan terdidik yang secara akademik memahami hukum dan hak asasi manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan modern sering terlalu menekankan aspek
kognitif dan prestasi akademik, tetapi gagal membangun karakter moral dan
kesadaran kemanusiaan.
United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization menegaskan bahwa pendidikan harus mencakup pembentukan budaya
saling menghormati, kesetaraan gender, dan perlindungan terhadap kelompok
rentan.
Pendidikan yang hanya menghasilkan manusia pintar
tanpa etika justru berpotensi melahirkan krisis moral baru dalam masyarakat.
Karena itu, institusi pendidikan harus aktif membangun sistem pencegahan
kekerasan seksual, menyediakan ruang aman bagi korban, serta menanamkan etika
komunikasi digital sejak dini.
Selain pendidikan, penegakan hukum juga menjadi faktor
penting. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait
kekerasan seksual, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
menjadi langkah penting dalam perlindungan korban.
Namun tantangan terbesar sering kali terletak pada
implementasi hukum yang masih lemah. Banyak korban kesulitan mendapatkan
keadilan karena proses hukum yang panjang, stigma sosial, hingga kurangnya
perspektif korban dalam penanganan kasus. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan
masih mendapatkan perlindungan sosial karena status, relasi kuasa, atau posisi
akademiknya.
Dari perspektif moral dan spiritual, pelecehan seksual
juga menunjukkan krisis penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam Islam,
manusia dimuliakan oleh Allah tanpa membedakan jenis kelamin. Allah Swt.
berfirman: “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’
[17]: 70).
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki
kehormatan yang wajib dijaga. Pelecehan seksual, baik secara verbal maupun
fisik, pada dasarnya adalah bentuk perendahan terhadap martabat manusia. Islam
juga mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan perilaku agar tidak menyakiti
orang lain.
Rasulullah saw. bersabda: “Seorang Muslim adalah orang
yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Hadis ini relevan dalam konteks ruang digital saat ini. Jari dan
komentar di media sosial dapat menjadi alat kekerasan yang melukai psikologis
seseorang. Karena itu, etika digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi
juga persoalan akhlak dan tanggung jawab moral.
Perubahan budaya tidak bisa hanya dibebankan kepada
korban. Selama ini, korban sering diminta lebih berhati-hati, menjaga diri,
atau membatasi aktivitasnya. Padahal yang paling penting adalah mengubah budaya
sosial yang menormalisasi pelecehan.
Perubahan dapat dimulai dari langkah sederhana: tidak
ikut menyebarkan candaan seksis, tidak tertawa saat ada pelecehan, berani
menegur perilaku tidak pantas, dan berpihak kepada korban. Diam terhadap pelecehan
sering kali justru memperkuat pelaku dan memperpanjang budaya kekerasan.
Masyarakat perlu memahami bahwa humor bukan alasan
untuk merendahkan martabat manusia. Candaan yang melukai, menghina tubuh, atau
mengobjektifikasi perempuan bukanlah humor sehat, tetapi bagian dari kekerasan
simbolik yang dapat membentuk budaya permisif terhadap pelecehan seksual.
Ketika masyarakat terus membiarkan hal tersebut, maka kekerasan seksual akan
semakin dianggap biasa dan sulit diberantas.
Pada akhirnya, persoalan pelecehan seksual bukan hanya
soal individu yang salah bicara di grup percakapan, tetapi tentang budaya
sosial yang telah terlalu lama permisif terhadap kekerasan berbasis gender.
Kasus viral hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar.
Karena itu, perubahan membutuhkan kesadaran kolektif :
pendidikan yang lebih manusiawi, hukum yang berpihak kepada korban, etika
digital yang sehat, serta keberanian masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi pelecehan
dalam bentuk apa pun.
Sebab ketika pelecehan dianggap wajar, sesungguhnya
masyarakat sedang kehilangan sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan itu
sendiri. Dan inilah salah satu buah dari penerapan sistem sekulerisme di negeri
ini, yakni kerusakan moral di masyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Bukhari, M. I. (2002). Sahih al-Bukhari.
Riyadh, Saudi Arabia: Darussalam.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
(2024). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2024. Jakarta,
Indonesia: Komnas Perempuan.
UN Women. (2023). Online violence against women and
girls. New York, NY: United Nations.
United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization. (2022). Gender equality and education. Paris, France:
UNESCO Publishing.
World Health Organization. (2021). Violence against
women prevalence estimates. Geneva, Switzerland: WHO Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1338/16/05/26 : 14.23
WIB)

