INDONESIA: HIJRAH ATAU TERJAJAH ?



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Bulan Muharram selalu mengingatkan umat Islam pada salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah peradaban manusia, yaitu hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.

 

Peristiwa ini bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi sosial, politik, hukum, dan peradaban yang mengubah arah sejarah dunia. Dari sebuah komunitas muslim yang tertindas di Makkah, lahirlah masyarakat yang berdaulat di Madinah dengan sistem kehidupan yang dibangun berdasarkan wahyu Allah SWT.

 

Karena itu, hijrah sesungguhnya bukan hanya perpindahan tempat, tetapi perpindahan dari kondisi yang tidak ideal menuju kondisi yang lebih baik; dari ketertindasan menuju kemerdekaan; dari kebodohan menuju ilmu; dari ketidakadilan menuju keadilan; serta dari dominasi nilai-nilai jahiliah menuju kehidupan yang dibimbing oleh petunjuk Allah SWT.

 

Pertanyaan yang relevan untuk direnungkan pada momentum Muharram saat ini adalah: apakah umat Islam, termasuk Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, telah benar-benar mewujudkan spirit hijrah tersebut dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya?

 

Makkah dan Madinah: Dua Gambaran Peradaban

 

Dalam sirah Nabawiyah, Makkah pada masa awal dakwah merupakan masyarakat yang masih didominasi tradisi jahiliah. Praktik penyembahan berhala, ketimpangan sosial, eksploitasi ekonomi, fanatisme kesukuan, serta penolakan terhadap risalah tauhid menjadi karakter utama masyarakat saat itu.

 

Al-Qur'an menggambarkan kerasnya penolakan kaum Quraisy terhadap dakwah Rasulullah SAW. Bahkan kaum muslim mengalami intimidasi, pemboikotan, penyiksaan, hingga pembunuhan. Dalam situasi seperti itu, dakwah Islam belum memiliki ruang yang cukup untuk membangun masyarakat secara menyeluruh.

 

Sebaliknya, Madinah menjadi tempat lahirnya masyarakat baru yang dibangun berdasarkan prinsip tauhid, keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan penegakan hukum. Di kota inilah Rasulullah SAW membangun masjid sebagai pusat peradaban, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, menyusun Piagam Madinah, serta menerapkan berbagai ketentuan Islam dalam kehidupan sosial.

 

Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan, mereka itulah yang saling melindungi.” (QS. Al-Anfal: 72). Ayat ini menunjukkan bahwa hijrah merupakan fondasi lahirnya masyarakat yang merdeka dalam menjalankan ajaran Islam.

 

Hakikat Hijrah: Transformasi Menuju Kemerdekaan

 

Secara filosofis, hijrah merupakan proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik sesuai petunjuk Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini memperluas makna hijrah menjadi transformasi nilai dan perilaku. Hijrah bukan hanya berpindah lokasi, tetapi berpindah dari sistem kehidupan yang bertentangan dengan ajaran Allah menuju kehidupan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Dalam perspektif peradaban, hijrah dapat dimaknai sebagai upaya membangun masyarakat yang menjunjung keadilan, amanah, kemaslahatan, dan kesejahteraan. Karena itu, semangat hijrah selalu relevan untuk setiap zaman.

 

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berbagai simbol dan praktik keagamaan tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat. Masjid berdiri di berbagai tempat, lembaga pendidikan Islam berkembang, dan aktivitas keagamaan berlangsung secara luas.

 

Namun demikian, banyak kalangan menilai bahwa bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti korupsi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, budaya konsumtif, serta berbagai problem moral dan sosial lainnya.

 

Dalam kajian ilmu sosial, banyak pengamat mengaitkan fenomena tersebut dengan dominasi paradigma materialisme, konsumerisme, dan orientasi ekonomi yang sangat menekankan pertumbuhan materi. Kritik terhadap kapitalisme modern juga muncul dari berbagai kalangan akademisi, baik Barat maupun Timur.

 

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, misalnya, dalam berbagai karyanya mengkritik ketimpangan yang dihasilkan sistem ekonomi modern. Demikian pula berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

 

Dari sudut pandang sebagian pemikir Islam, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali nilai-nilai syariah dalam kehidupan publik, terutama prinsip keadilan, amanah, distribusi kekayaan yang berimbang, perlindungan terhadap kelompok lemah, serta orientasi kemaslahatan umum.

 

Dalam khazanah pemikiran Islam, syariah tidak hanya dipahami sebagai hukum pidana atau aturan ibadah semata, tetapi mencakup nilai-nilai yang lebih luas, seperti keadilan, perlindungan hak-hak manusia, tanggung jawab sosial, kejujuran, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ulama besar Abu Ishaq al-Syatibi menjelaskan bahwa tujuan syariah (maqashid syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, keberhasilan penerapan nilai-nilai Islam dapat diukur dari sejauh mana lima tujuan tersebut terwujud dalam kehidupan masyarakat.

 

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini menunjukkan bahwa inti syariah adalah menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi manusia.

 

Karena itu, pembahasan mengenai hubungan Islam dan kehidupan bernegara tidak seharusnya berhenti pada simbol-simbol formal, tetapi juga mencakup substansi nilai yang ingin diwujudkan, yaitu keadilan sosial, pemerintahan yang amanah, penegakan hukum yang jujur, serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

 

Apabila spirit hijrah hendak diaktualisasikan dalam konteks Indonesia modern, maka salah satu agenda terpenting adalah hijrah intelektual dan sistem. Bangsa ini membutuhkan generasi yang tidak hanya religius secara ritual, tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan kepemimpinan. Indonesia juga harus berhijrah dari sistem jahiliah modern kapitalisme sekuler menuju sistem Islam dengan menerapkan syariah kaffah.

 

Al-Qur'an memberikan penegasan: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra'd: 11)

 

Perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa perubahan kualitas manusia dan sistem aturan. Karena itu, kebangkitan bangsa memerlukan pendidikan yang bermutu, budaya literasi yang kuat, integritas moral, serta kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

 

Dalam sejarah Islam, kejayaan peradaban tidak lahir semata karena kekuatan politik, tetapi karena kuatnya tradisi ilmu, riset, pendidikan, dan akhlak. Peradaban Baghdad, Cordoba, dan Kairo menjadi besar karena melahirkan para ilmuwan, pemikir, dan negarawan yang menggabungkan keimanan dengan kecerdasan.

 

Muharram mengajarkan bahwa hijrah adalah jalan perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah merupakan simbol transformasi peradaban dari keterbelakangan menuju kemajuan, dari ketidakadilan menuju keadilan, dan dari penindasan menuju kemerdekaan.

 

Dalam konteks Indonesia, spirit hijrah dapat menjadi inspirasi untuk melakukan pembaruan di berbagai bidang kehidupan. Tantangan terbesar bangsa bukan hanya persoalan ekonomi atau politik, tetapi juga persoalan moral, intelektual, dan peradaban. Oleh karena itu, nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, amanah, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan perlu terus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.

 

Jika hijrah dimaknai sebagai proses memperbaiki kualitas manusia, memperkuat ilmu pengetahuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan yang bermartabat, maka semangat hijrah akan selalu relevan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman modern.

 

Dengan demikian, Muharram bukan hanya peringatan sejarah, tetapi juga momentum refleksi untuk membangun masa depan bangsa yang lebih adil, beradab, dan bermartabat. Jika Indonesia tak berhijrah, maka negeri ini akan terus terjajah. Jika ingin merdeka, maka negeri ini harus berhijrah dari kapitalisme penjajah menuju Islam kaffah.

 

REFERENSI

 

Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah.

Al-Qur'an al-Karim.

Fazlur Rahman, Islam and Modernity.

Ibn Hisyam, Sirah Nabawiyah.

John L. Esposito, Islam: The Straight Path.

Joseph E. Stiglitz, The Price of Inequality.

Karen Armstrong, Muhammad: Prophet for Our Time.

Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam.

Shahih al-Bukhari.

Shahih Muslim.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1381/16/06/26 : 06.20
 WIB)

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad