Oleh: Ahmad Sastra
Bulan Muharram selalu mengingatkan umat Islam pada
salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah peradaban manusia, yaitu
hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.
Peristiwa ini bukan sekadar perpindahan geografis,
melainkan transformasi sosial, politik, hukum, dan peradaban yang mengubah arah
sejarah dunia. Dari sebuah komunitas muslim yang tertindas di Makkah, lahirlah
masyarakat yang berdaulat di Madinah dengan sistem kehidupan yang dibangun
berdasarkan wahyu Allah SWT.
Karena itu, hijrah sesungguhnya bukan hanya
perpindahan tempat, tetapi perpindahan dari kondisi yang tidak ideal menuju
kondisi yang lebih baik; dari ketertindasan menuju kemerdekaan; dari kebodohan
menuju ilmu; dari ketidakadilan menuju keadilan; serta dari dominasi
nilai-nilai jahiliah menuju kehidupan yang dibimbing oleh petunjuk Allah SWT.
Pertanyaan yang relevan untuk direnungkan pada momentum
Muharram saat ini adalah: apakah umat Islam, termasuk Indonesia sebagai negara
dengan populasi muslim terbesar di dunia, telah benar-benar mewujudkan spirit
hijrah tersebut dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya?
Makkah dan Madinah: Dua Gambaran Peradaban
Dalam sirah Nabawiyah, Makkah pada masa awal dakwah
merupakan masyarakat yang masih didominasi tradisi jahiliah. Praktik
penyembahan berhala, ketimpangan sosial, eksploitasi ekonomi, fanatisme
kesukuan, serta penolakan terhadap risalah tauhid menjadi karakter utama
masyarakat saat itu.
Al-Qur'an menggambarkan kerasnya penolakan kaum
Quraisy terhadap dakwah Rasulullah SAW. Bahkan kaum muslim mengalami
intimidasi, pemboikotan, penyiksaan, hingga pembunuhan. Dalam situasi seperti
itu, dakwah Islam belum memiliki ruang yang cukup untuk membangun masyarakat
secara menyeluruh.
Sebaliknya, Madinah menjadi tempat lahirnya masyarakat
baru yang dibangun berdasarkan prinsip tauhid, keadilan, persaudaraan,
musyawarah, dan penegakan hukum. Di kota inilah Rasulullah SAW membangun masjid
sebagai pusat peradaban, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, menyusun
Piagam Madinah, serta menerapkan berbagai ketentuan Islam dalam kehidupan
sosial.
Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang beriman dan
berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, dan
orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan, mereka itulah yang
saling melindungi.” (QS. Al-Anfal: 72). Ayat ini menunjukkan bahwa hijrah
merupakan fondasi lahirnya masyarakat yang merdeka dalam menjalankan ajaran
Islam.
Hakikat Hijrah: Transformasi Menuju Kemerdekaan
Secara filosofis, hijrah merupakan proses perubahan
menuju keadaan yang lebih baik sesuai petunjuk Allah SWT. Rasulullah SAW
bersabda: “Seorang muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang
Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memperluas makna hijrah menjadi transformasi
nilai dan perilaku. Hijrah bukan hanya berpindah lokasi, tetapi berpindah dari
sistem kehidupan yang bertentangan dengan ajaran Allah menuju kehidupan yang
lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam perspektif peradaban, hijrah dapat dimaknai
sebagai upaya membangun masyarakat yang menjunjung keadilan, amanah,
kemaslahatan, dan kesejahteraan. Karena itu, semangat hijrah selalu relevan
untuk setiap zaman.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk
muslim terbesar di dunia. Berbagai simbol dan praktik keagamaan tumbuh subur
dalam kehidupan masyarakat. Masjid berdiri di berbagai tempat, lembaga
pendidikan Islam berkembang, dan aktivitas keagamaan berlangsung secara luas.
Namun demikian, banyak kalangan menilai bahwa bangsa
Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti korupsi,
kesenjangan ekonomi, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, budaya
konsumtif, serta berbagai problem moral dan sosial lainnya.
Dalam kajian ilmu sosial, banyak pengamat mengaitkan
fenomena tersebut dengan dominasi paradigma materialisme, konsumerisme, dan
orientasi ekonomi yang sangat menekankan pertumbuhan materi. Kritik terhadap
kapitalisme modern juga muncul dari berbagai kalangan akademisi, baik Barat
maupun Timur.
Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, misalnya, dalam
berbagai karyanya mengkritik ketimpangan yang dihasilkan sistem ekonomi modern.
Demikian pula berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa pertumbuhan
ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan sosial dan kesejahteraan
yang merata.
Dari sudut pandang sebagian pemikir Islam, kondisi
tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali nilai-nilai syariah dalam
kehidupan publik, terutama prinsip keadilan, amanah, distribusi kekayaan yang
berimbang, perlindungan terhadap kelompok lemah, serta orientasi kemaslahatan
umum.
Dalam khazanah pemikiran Islam, syariah tidak hanya
dipahami sebagai hukum pidana atau aturan ibadah semata, tetapi mencakup
nilai-nilai yang lebih luas, seperti keadilan, perlindungan hak-hak manusia,
tanggung jawab sosial, kejujuran, dan kesejahteraan masyarakat.
Ulama besar Abu Ishaq al-Syatibi menjelaskan bahwa
tujuan syariah (maqashid syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta. Dengan demikian, keberhasilan penerapan nilai-nilai Islam dapat
diukur dari sejauh mana lima tujuan tersebut terwujud dalam kehidupan
masyarakat.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini
menunjukkan bahwa inti syariah adalah menghadirkan keadilan dan kemaslahatan
bagi manusia.
Karena itu, pembahasan mengenai hubungan Islam dan
kehidupan bernegara tidak seharusnya berhenti pada simbol-simbol formal, tetapi
juga mencakup substansi nilai yang ingin diwujudkan, yaitu keadilan sosial,
pemerintahan yang amanah, penegakan hukum yang jujur, serta perlindungan
terhadap kepentingan rakyat.
Apabila spirit hijrah hendak diaktualisasikan dalam
konteks Indonesia modern, maka salah satu agenda terpenting adalah hijrah
intelektual dan sistem. Bangsa ini membutuhkan generasi yang tidak hanya
religius secara ritual, tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
ekonomi, dan kepemimpinan. Indonesia juga harus berhijrah dari sistem jahiliah
modern kapitalisme sekuler menuju sistem Islam dengan menerapkan syariah
kaffah.
Al-Qur'an memberikan penegasan: “Sesungguhnya Allah
tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra'd: 11)
Perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa perubahan
kualitas manusia dan sistem aturan. Karena itu, kebangkitan bangsa memerlukan
pendidikan yang bermutu, budaya literasi yang kuat, integritas moral, serta
kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Dalam sejarah Islam, kejayaan peradaban tidak lahir
semata karena kekuatan politik, tetapi karena kuatnya tradisi ilmu, riset,
pendidikan, dan akhlak. Peradaban Baghdad, Cordoba, dan Kairo menjadi besar
karena melahirkan para ilmuwan, pemikir, dan negarawan yang menggabungkan
keimanan dengan kecerdasan.
Muharram mengajarkan bahwa hijrah adalah jalan
perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke
Madinah merupakan simbol transformasi peradaban dari keterbelakangan menuju
kemajuan, dari ketidakadilan menuju keadilan, dan dari penindasan menuju
kemerdekaan.
Dalam konteks Indonesia, spirit hijrah dapat menjadi
inspirasi untuk melakukan pembaruan di berbagai bidang kehidupan. Tantangan
terbesar bangsa bukan hanya persoalan ekonomi atau politik, tetapi juga
persoalan moral, intelektual, dan peradaban. Oleh karena itu, nilai-nilai Islam
yang menekankan keadilan, amanah, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan perlu
terus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.
Jika hijrah dimaknai sebagai proses memperbaiki
kualitas manusia, memperkuat ilmu pengetahuan, menegakkan keadilan, dan
menghadirkan kesejahteraan yang bermartabat, maka semangat hijrah akan selalu
relevan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman modern.
Dengan demikian, Muharram bukan hanya peringatan
sejarah, tetapi juga momentum refleksi untuk membangun masa depan bangsa yang
lebih adil, beradab, dan bermartabat. Jika Indonesia tak berhijrah, maka negeri
ini akan terus terjajah. Jika ingin merdeka, maka negeri ini harus berhijrah
dari kapitalisme penjajah menuju Islam kaffah.
REFERENSI
Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari'ah.
Al-Qur'an al-Karim.
Fazlur Rahman, Islam and Modernity.
Ibn Hisyam, Sirah Nabawiyah.
John L. Esposito, Islam: The Straight Path.
Joseph E. Stiglitz, The Price of Inequality.
Karen Armstrong, Muhammad: Prophet for Our Time.
Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam.
Shahih al-Bukhari.
Shahih Muslim.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1381/16/06/26 : 06.20

