Oleh : Ahmad Sastra
Korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar
dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Meskipun berbagai reformasi
birokrasi telah dilakukan, praktik penyalahgunaan anggaran negara masih terus
ditemukan di berbagai sektor. Dari sekian banyak bidang yang rentan terhadap
korupsi, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah menempati posisi yang
paling rawan.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi
juga menjadi perhatian dunia internasional. Menurut Organisation for Economic
Co-operation and Development, pengadaan publik merupakan salah satu area
pemerintahan yang paling rentan terhadap korupsi karena melibatkan aliran dana
dalam jumlah besar, proses administrasi yang kompleks, serta interaksi intensif
antara pejabat publik dan pihak swasta.
Di Indonesia, sebagian besar kasus korupsi yang
ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki keterkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi ini
menunjukkan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan titik
kritis yang menentukan apakah anggaran negara benar-benar digunakan untuk
kepentingan rakyat atau justru bocor melalui praktik korupsi.
Mengapa Pengadaan Menjadi Sasaran Korupsi ?
Secara sederhana, pengadaan barang dan jasa adalah
proses pemerintah memperoleh barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi,
atau jasa lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan program pembangunan dan
pelayanan publik.
Nilai transaksi pengadaan pemerintah setiap tahun
mencapai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah. Anggaran tersebut tersebar dalam
berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan
sosial, hingga program ketahanan pangan.
Besarnya nilai anggaran inilah yang menciptakan godaan
besar bagi berbagai pihak untuk memperoleh keuntungan ilegal. Dalam banyak
kasus, korupsi tidak terjadi pada tahap akhir proyek, tetapi sudah dimulai
sejak tahap perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan
pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Bank Dunia dan OECD berulang kali menegaskan bahwa
semakin besar nilai kontrak pemerintah, semakin tinggi pula risiko terjadinya
korupsi apabila pengawasan tidak berjalan secara efektif.
Pertama, Mark-Up Harga: Memperbesar Anggaran demi
Keuntungan Pribadi. Salah satu modus korupsi yang paling sering ditemukan
adalah mark-up harga. Mark-up terjadi ketika harga barang atau jasa yang
diajukan dalam kontrak dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang
sebenarnya. Selisih harga tersebut kemudian menjadi sumber keuntungan ilegal
bagi pihak-pihak yang terlibat.
Misalnya, bahan pangan yang di pasar bernilai Rp10.000
per kilogram dicatat dalam kontrak pemerintah dengan harga Rp15.000 atau bahkan
Rp20.000 per kilogram. Selisih harga tersebut tidak memberikan manfaat apa pun
bagi masyarakat, melainkan hanya memperkaya pelaku korupsi.
Praktik mark-up sering sulit dideteksi karena pelaku
biasanya menggunakan berbagai dokumen pendukung, survei harga fiktif, atau
kerja sama dengan penyedia barang untuk menciptakan kesan bahwa harga yang
diajukan sudah sesuai prosedur.
Akibatnya, negara membayar jauh lebih mahal dari nilai
yang sebenarnya diperlukan.
Pengurangan Kualitas Barang: Rakyat Mendapat Produk di
Bawah Standar Bentuk korupsi lain yang sering terjadi adalah pengurangan
kualitas barang atau jasa.
Dalam praktik ini, spesifikasi barang yang diterima
pemerintah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Barang yang
seharusnya berkualitas tinggi diganti dengan produk yang lebih murah dan
berkualitas rendah. Fenomena ini sering ditemukan dalam proyek infrastruktur,
pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, maupun program pangan.
Dampaknya sangat serius. Jalan menjadi cepat rusak,
bangunan pemerintah mengalami kerusakan dini, alat kesehatan tidak berfungsi
optimal, atau makanan yang diberikan kepada masyarakat tidak memenuhi standar
gizi yang ditetapkan.
Secara ekonomi, negara mengalami kerugian ganda.
Pertama, karena membayar harga tinggi untuk barang berkualitas rendah. Kedua,
karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan atau pengadaan ulang.
Kedua, pengaturan pemenang tender: kompetisi yang
hanya formalitas. Sistem pengadaan modern pada dasarnya dirancang untuk
menciptakan persaingan yang sehat dan transparan melalui mekanisme tender. Namun
dalam banyak kasus, tender hanya menjadi formalitas karena pemenangnya telah
ditentukan sejak awal.
Praktik ini dikenal sebagai bid rigging atau
pengaturan tender. Menurut OECD, pengaturan tender merupakan salah satu bentuk
korupsi dan kolusi yang paling merugikan keuangan publik. Dalam praktiknya,
sejumlah perusahaan dapat bekerja sama untuk mengatur hasil tender sehingga
perusahaan tertentu selalu menjadi pemenang.
Kadang-kadang praktik tersebut juga melibatkan pejabat
pemerintah yang secara sengaja menyusun persyaratan tender agar hanya dapat
dipenuhi oleh perusahaan tertentu. Akibatnya, kompetisi yang seharusnya
menghasilkan harga terbaik dan kualitas terbaik menjadi hilang. Negara akhirnya
membayar lebih mahal karena tidak memperoleh manfaat dari persaingan yang
sehat.
Ketiga, pengadaan fiktif: anggaran cair, barang tidak
pernah ada. Modus yang lebih ekstrem adalah pengadaan fiktif. Dalam kasus ini,
dokumen administrasi menunjukkan bahwa suatu barang atau jasa telah dibeli,
tetapi pada kenyataannya barang tersebut tidak pernah ada.
Semua dokumen tampak lengkap. Terdapat kontrak,
kuitansi, laporan serah terima, bahkan dokumentasi kegiatan. Namun setelah
dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa barang yang dilaporkan tidak
pernah diproduksi, tidak pernah dikirim, atau tidak pernah diterima oleh
instansi yang bersangkutan.
Pengadaan fiktif sering melibatkan kerja sama antara
pejabat pemerintah dan penyedia yang sengaja menciptakan dokumen palsu untuk
mencairkan anggaran negara. Dalam berbagai kasus yang ditangani KPK dan aparat
penegak hukum lainnya, pengadaan fiktif terbukti menjadi salah satu sumber
kerugian negara terbesar.
Ketiga, Manipulasi Volume Distribusi: Mengurangi Hak
Masyarakat. Korupsi juga dapat terjadi melalui manipulasi volume distribusi. Modus
ini dilakukan dengan cara melaporkan jumlah barang yang didistribusikan lebih
besar daripada jumlah yang sebenarnya diterima masyarakat.
Sebagai contoh, laporan menyebutkan bahwa 10.000 paket
bantuan telah disalurkan. Namun setelah diverifikasi, ternyata hanya 8.000
paket yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Selisih tersebut kemudian menjadi sumber keuntungan
ilegal bagi pihak tertentu. Praktik ini sangat berbahaya karena secara langsung
mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program
pemerintah.
Dalam program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan,
maupun pangan, manipulasi volume distribusi dapat menyebabkan kelompok rentan
kehilangan akses terhadap layanan yang sangat mereka butuhkan.
Keempat, suap dalam penunjukan penyedia. Korupsi dalam
pengadaan sering kali diawali oleh praktik suap. Suap diberikan oleh calon
penyedia kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dengan
tujuan memperoleh proyek pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, keputusan tidak lagi
didasarkan pada kualitas penawaran atau kompetensi perusahaan, melainkan pada
besarnya imbalan yang diberikan kepada pengambil keputusan.
Akibatnya, perusahaan yang sebenarnya paling kompeten
belum tentu memenangkan tender. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki akses
terhadap praktik suap justru memperoleh proyek. Praktik ini tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan
melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Mengapa Korupsi Pengadaan Sulit Diberantas?
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan korupsi
pengadaan sulit diberantas. Pertama, proses pengadaan melibatkan banyak tahapan
sehingga membuka banyak titik rawan penyimpangan.
Kedua, pelaku sering memiliki kemampuan teknis untuk
memanipulasi dokumen sehingga korupsi sulit dideteksi. Ketiga, adanya hubungan
erat antara pejabat publik, kontraktor, dan jaringan politik tertentu yang
saling melindungi.
Keempat, lemahnya pengawasan internal maupun
eksternal. Dalam teori Fraud Triangle yang dikembangkan oleh Donald Cressey,
korupsi muncul karena kombinasi antara tekanan, peluang, dan rasionalisasi.
Pengadaan pemerintah sering kali menyediakan ketiga faktor tersebut sekaligus.
Membangun Sistem Pencegahan
Pemberantasan korupsi pengadaan tidak cukup hanya
melalui penindakan hukum. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu
mencegah korupsi sejak awal. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan
antara lain: (1) Memperkuat sistem pengadaan elektronik yang transparan. (2) Membuka
seluruh data kontrak kepada publik. (3) Meningkatkan
kualitas audit dan pengawasan independen.
(4) Melindungi pelapor pelanggaran (whistleblower).
(5) Memanfaatkan teknologi digital untuk memantau distribusi barang secara real
time. (3) Memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi maupun perusahaan yang
terlibat. Prinsip dasarnya sederhana:
semakin terbuka suatu proses pengadaan, semakin kecil peluang terjadinya
korupsi.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan
instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik. Namun
besarnya nilai anggaran yang dikelola menjadikan sektor ini sangat rentan
terhadap korupsi.
Praktik mark-up harga, pengurangan kualitas barang,
pengaturan pemenang tender, pengadaan fiktif, manipulasi volume distribusi, dan
suap dalam penunjukan penyedia menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam
berbagai bentuk yang sering kali saling berkaitan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak hanya
ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuan
negara memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk
kepentingan rakyat. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, pengadaan
barang dan jasa dapat berubah dari instrumen pembangunan menjadi sumber
kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat luas.
REFERENSI
Donald Cressey. (1953). Other People's Money: A
Study in the Social Psychology of Embezzlement.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai laporan tahunan
dan kajian pencegahan korupsi pengadaan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berbagai regulasi dan pedoman pengadaan pemerintah.
Organisation for Economic Co-operation and Development.
(2016). Preventing Corruption in Public Procurement.
Transparency International. Berbagai laporan mengenai
korupsi dalam pengadaan publik.
World Bank. Berbagai publikasi tentang Public
Procurement and Governance.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1371/07/06/26 : 21.03
WIB)

