Oleh : Ahmad Sastra
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah
satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Program ini
dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menurunkan
angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia nasional. Secara
normatif, tujuan tersebut sangat mulia dan sejalan dengan amanat konstitusi
untuk melindungi serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan,
besarnya anggaran dan luasnya cakupan program justru menghadirkan tantangan
yang tidak kecil. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa semakin besar anggaran
publik yang dikelola, semakin besar pula peluang munculnya praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.
Karena itu, analisis terhadap risiko KKN dalam Program
MBG tidak boleh dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap tujuan program,
melainkan sebagai upaya mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan
bebas penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam ilmu administrasi publik dikenal prinsip bahwa
semakin besar skala proyek pemerintah, semakin tinggi pula tingkat kerentanan
korupsi yang menyertainya. Hal ini terjadi karena terdapat banyak titik transaksi,
pengadaan barang dan jasa, distribusi anggaran, penunjukan mitra kerja, serta
pengawasan yang melibatkan banyak aktor.
Transparency International Indonesia (TII) melalui
kajian Corruption Risk Assessment (CRA) menilai bahwa Program MBG
memiliki sejumlah kerentanan tata kelola yang berpotensi membuka ruang korupsi
sistemik apabila tidak segera dibenahi. Risiko tersebut antara lain berkaitan
dengan lemahnya regulasi, konflik kepentingan, proses pengadaan, dan mekanisme
pengawasan.
Kajian tersebut menjadi penting karena MBG bukan
program kecil. Program ini menyasar puluhan juta penerima manfaat dan
melibatkan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Dalam kondisi
seperti itu, kebocoran kecil sekalipun dapat menghasilkan kerugian negara yang
sangat besar.
Ada beberapa titik rawan terjadinya KKN dalam proyek
MBG. Pertama, Potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu titik
rawan terbesar terletak pada pengadaan bahan makanan dan logistik. Setiap hari
program MBG membutuhkan pasokan beras, telur, daging, ikan, sayuran,
buah-buahan, susu, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya. Nilai ekonominya
mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Dalam pengalaman berbagai proyek pemerintah di
Indonesia, sektor pengadaan merupakan area yang paling sering menjadi sumber
korupsi. Bentuknya dapat berupa: (1) Mark-up harga bahan pangan. (2) Pengurangan
kualitas barang. (3) Pengaturan pemenang tender. (4) Pengadaan fiktif. (5) Manipulasi
volume distribusi. (6) Suap dalam proses penunjukan penyedia.
Apabila mekanisme pengadaan tidak dilakukan secara
transparan dan kompetitif, maka peluang penyimpangan akan semakin besar. Karena
itu, seluruh proses pengadaan MBG harus dapat diawasi publik secara terbuka.
Kedua, kolusi dalam penunjukan mitra pelaksana. Selain
korupsi langsung, terdapat pula risiko kolusi dalam penunjukan mitra pelaksana.
TII secara khusus menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penunjukan
mitra pelaksana MBG. Ketertutupan informasi dapat membuka peluang terjadinya
hubungan istimewa antara pengambil kebijakan dengan pihak tertentu yang
memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek tersebut.
Kolusi biasanya tidak selalu berbentuk suap yang mudah
dibuktikan secara hukum. Dalam banyak kasus, kolusi terjadi melalui hubungan
informal antara pejabat, pengusaha, jaringan politik, maupun kelompok
kepentingan tertentu.
Akibatnya, perusahaan yang sebenarnya kurang kompeten
dapat memperoleh proyek besar hanya karena memiliki kedekatan dengan pusat
kekuasaan. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini bukan hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan yang diterima
masyarakat.
Ketiga, nepotisme dan politik patronase. Potensi
lain yang perlu diwaspadai adalah nepotisme. Nepotisme terjadi ketika
jabatan, proyek, atau keuntungan ekonomi diberikan kepada keluarga, kerabat,
relasi politik, atau kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan kompetensi dan
profesionalitas.
Dalam konteks program sebesar MBG, risiko nepotisme
dapat muncul dalam berbagai bentuk: (1) Penunjukan vendor yang memiliki
hubungan keluarga dengan pejabat. (2) Penempatan pejabat pelaksana berdasarkan
kedekatan politik. (3) Pemberian proyek kepada kelompok pendukung tertentu. (4)
Distribusi keuntungan ekonomi kepada jaringan patronase politik.
Dalam studi ekonomi politik, praktik semacam ini dikenal
sebagai clientelism atau politik patronase, yaitu penggunaan sumber daya
negara untuk memperkuat jaringan kekuasaan politik. Jika hal tersebut terjadi,
maka tujuan sosial program akan bergeser menjadi instrumen distribusi
keuntungan bagi kelompok tertentu.
Keempat, kelemahan pengawasan dan akuntabilitas. Korupsi
tidak muncul hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Teori
fraud triangle yang dikembangkan oleh Donald Cressey menjelaskan bahwa
kecurangan biasanya muncul karena kombinasi tekanan, peluang, dan
rasionalisasi.
Dalam konteks MBG, peluang tersebut dapat muncul
apabila: (1) Sistem audit belum matang. (2) Pengawasan internal lemah. (3) Data
penerima manfaat tidak akurat. (4) Pelaporan
keuangan tidak transparan. (5) Evaluasi program tidak terbuka kepada publik.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah
mengingatkan adanya kerentanan korupsi dalam program-program strategis nasional
yang memiliki anggaran besar dan tata kelola yang belum matang. Pada 2026, KPK
juga menyoroti risiko pengelolaan anggaran MBG yang terus membesar sehingga
membutuhkan sistem mitigasi yang kuat.
Temuan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik
Indonesia yang menemukan berbagai potensi maladministrasi dalam pelaksanaan
MBG, termasuk persoalan verifikasi mitra dan penyimpangan prosedur pelayanan.
Kelima, risiko sentralisasi anggaran. Aspek lain yang
perlu mendapat perhatian adalah sentralisasi pengelolaan anggaran. Dalam
administrasi publik, sentralisasi dapat mempercepat koordinasi, tetapi juga
meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan apabila mekanisme kontrol tidak
berjalan efektif.
Semakin besar kewenangan yang terkonsentrasi pada satu
institusi, semakin besar pula risiko terjadinya: (1) Monopoli informasi. (2) Monopoli
keputusan. (4) Monopoli penunjukan mitra. (4) Monopoli distribusi anggaran.
Karena itu, prinsip transparansi dan partisipasi
publik menjadi sangat penting agar pengelolaan program tidak hanya diawasi oleh
birokrasi internal, tetapi juga oleh masyarakat sipil, akademisi, media, dan
lembaga pengawas independen.
Perspektif Islam tentang Amanah Publik
Dalam perspektif Islam, pengelolaan anggaran negara
merupakan amanah yang sangat berat. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS.
An-Nisa: 58).
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras para pejabat
yang menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hadis
riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin
akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipimpinnya.
Karena itu, korupsi dalam program sosial yang
ditujukan untuk anak-anak dan masyarakat rentan tidak hanya merupakan
pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral terhadap amanah publik.
Daripada menunggu munculnya kasus korupsi, pendekatan
yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan sejak awal. Beberapa
langkah yang dapat dilakukan antara lain: (1) Membuka seluruh data pengadaan
kepada publik. (2) Melaksanakan tender secara terbuka dan kompetitif. (3) Memperkuat
audit independen. (4) Mengintegrasikan pengawasan digital secara real time.
(5) Melibatkan masyarakat sipil dalam pemantauan. (6) Memberikan perlindungan kepada pelapor
penyimpangan (whistleblower). (7)
Menindak tegas seluruh pelaku korupsi tanpa pandang jabatan. Prinsip dasarnya adalah semakin transparan
suatu program, semakin kecil peluang terjadinya korupsi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang
memiliki tujuan sosial yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Namun,
besarnya anggaran, luasnya cakupan penerima manfaat, serta kompleksitas rantai
distribusi menjadikan program ini rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme apabila tidak disertai tata kelola yang kuat.
Berbagai kajian dari lembaga antikorupsi dan pengawas
pelayanan publik menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar asumsi,
melainkan potensi nyata yang harus diantisipasi sejak awal.
Karena itu, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari
jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang diserap, tetapi juga
dari kemampuan negara menjaga program tersebut tetap bersih, transparan,
akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Jika tata kelola yang baik berhasil diwujudkan, MBG
dapat menjadi instrumen pembangunan manusia yang efektif. Sebaliknya, jika
pengawasan gagal, program yang mulia ini berisiko berubah menjadi ladang
penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat dan negara. Dengan ditangkapnya
kepala MBG membuktikan hal ini.
REFERENSI
Al-Qur'an al-Karim, QS. An-Nisa: 58.
Donald Cressey. Other People's Money: A Study in
the Social Psychology of Embezzlement.
HR. Al-Bukhari dan Muslim tentang amanah kepemimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, berbagai kajian
pencegahan korupsi program strategis nasional.
Ombudsman Republik Indonesia, Kajian Potensi
Maladministrasi Program MBG, 2025.
Transparency International Indonesia (TII), Risiko Korupsi
di Balik Hidangan Makan Bergizi Gratis, 2025.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1370/07/06/26 : 20.38 WIB)

