Oleh : Ahmad Sastra
Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius
yang dihadapi Indonesia sejak era reformasi. Hampir setiap tahun publik
disuguhi berita penangkapan pejabat negara oleh aparat penegak hukum. Mulai
dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota legislatif, hakim, hingga
pejabat berbagai lembaga negara, silih berganti tersandung kasus korupsi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa
korupsi terus berulang meskipun sistem demokrasi diklaim sebagai sistem politik
yang paling mampu melahirkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel?
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa persoalan korupsi
tidak lagi sekadar menyangkut moral individu, melainkan telah menjadi gejala
yang bersifat struktural dan sistemik. Banyak pejabat yang sebelumnya tampil
sebagai sosok santun, religius, dan dekat dengan rakyat, ternyata terjerat
praktik penyalahgunaan kekuasaan setelah menduduki jabatan publik.
Fenomena tersebut menimbulkan kritik bahwa sistem
politik demokrasi modern yang berbiaya tinggi justru menciptakan lingkungan
yang subur bagi lahirnya pemimpin yang berorientasi pada kekuasaan dan
keuntungan ekonomi, bukan pengabdian kepada rakyat.
Kasus terbaru yang menyeret pejabat dalam program
Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun proses hukumnya harus tetap dihormati sesuai
asas praduga tak bersalah, semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai
masih kuatnya budaya korupsi dalam birokrasi dan politik Indonesia. Peristiwa
tersebut menambah panjang daftar pejabat yang tersandung kasus penyalahgunaan
kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan
bahwa sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 2002, ratusan kepala daerah
telah diproses dalam perkara korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi
tidak hanya terjadi pada tingkat pusat, tetapi juga telah mengakar pada
pemerintahan daerah.
Ironisnya, sebagian besar pejabat tersebut memperoleh
kekuasaan melalui proses pemilu yang dianggap demokratis. Mereka dipilih rakyat
melalui mekanisme yang secara teoritis dirancang untuk menghasilkan pemimpin
terbaik. Namun kenyataannya, tidak sedikit yang kemudian menyalahgunakan amanah
publik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok politik, atau jaringan
bisnis tertentu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih
mendasar: apakah persoalannya terletak pada individu semata, atau terdapat
masalah yang lebih dalam pada sistem politik yang melahirkan para pemimpin
tersebut?
Dalam teori demokrasi modern, pemilu dipandang sebagai
mekanisme untuk memilih pemimpin yang mendapat legitimasi rakyat. Namun dalam
praktiknya, proses pemilu sering kali membutuhkan biaya politik yang sangat
besar.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa biaya kampanye
politik terus meningkat dari waktu ke waktu. Kandidat harus membiayai
pemasangan alat peraga, kegiatan kampanye, konsolidasi tim, survei politik,
operasional saksi, promosi media, hingga berbagai aktivitas politik lainnya.
Akibatnya, kontestasi politik sering kali lebih mudah dimenangkan oleh mereka
yang memiliki akses terhadap modal besar.
Kondisi tersebut melahirkan apa yang oleh para ilmuwan
politik disebut sebagai politik oligarkis, yaitu situasi ketika kekuasaan
politik semakin dipengaruhi oleh kelompok pemilik modal.
Pemikir politik Indonesia Richard Robison dan Vedi R
Hadiz dalam berbagai kajiannya menjelaskan bahwa oligarki dapat berkembang
ketika kekayaan ekonomi mampu memengaruhi proses politik dan pengambilan
keputusan negara.
Dalam situasi demikian, kualitas moral, integritas,
dan kapasitas intelektual sering kali kalah oleh kekuatan finansial. Bukan
rahasia lagi bahwa banyak kandidat harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk
memperoleh jabatan politik. Ketika jabatan berhasil diraih, muncul godaan untuk
mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilu.
Jabatan sebagai Investasi Politik
Salah satu kritik terhadap demokrasi berbiaya tinggi
adalah kecenderungannya mengubah jabatan publik menjadi instrumen investasi
politik. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat,
melainkan sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini dikenal
sebagai rent-seeking behavior, yaitu upaya memperoleh keuntungan melalui akses
terhadap kekuasaan politik, bukan melalui produktivitas ekonomi yang sehat.
Ketika jabatan dipersepsikan sebagai investasi, maka
muncul dorongan untuk memanfaatkan kewenangan demi memperoleh keuntungan
finansial. Bentuknya bisa berupa suap, gratifikasi, mark-up anggaran, proyek
fiktif, pengaturan tender, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi
lainnya.
Akibatnya, rakyat yang seharusnya menjadi penerima
manfaat pembangunan justru menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan
tersebut.
Persoalan lain yang sering dikritik adalah lemahnya
proses rekrutmen politik dalam sistem demokrasi modern. Partai politik idealnya
berfungsi sebagai lembaga kaderisasi yang menghasilkan pemimpin berkualitas.
Namun dalam praktiknya, banyak partai lebih menekankan aspek elektabilitas
dibandingkan integritas.
Elektabilitas sering kali diukur dari popularitas,
kemampuan finansial, dan peluang kemenangan. Sementara aspek moralitas,
keteladanan, keilmuan, serta rekam jejak pengabdian masyarakat tidak selalu
menjadi faktor utama.
Akibatnya, seseorang dapat memperoleh jabatan politik
bukan karena kualitas kepemimpinannya, melainkan karena kekuatan modal,
jaringan kekuasaan, atau kemampuan membangun citra politik.
Fenomena ini menjelaskan mengapa sebagian pejabat yang
terpilih melalui proses demokrasi ternyata tidak memiliki karakter kepemimpinan
yang kuat ketika menghadapi godaan kekuasaan.
Korupsi sebagai Masalah Sistemik
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua pejabat hasil
pemilu melakukan korupsi. Banyak pula pemimpin yang bekerja dengan jujur dan
berintegritas. Namun tingginya angka korupsi menunjukkan adanya persoalan
sistemik yang perlu mendapat perhatian serius.
Dalam perspektif ilmu politik, perilaku individu
sangat dipengaruhi oleh struktur dan insentif yang dibangun oleh sistem. Jika
suatu sistem menciptakan biaya politik tinggi, membuka peluang transaksi
kepentingan, serta memberikan akses besar terhadap sumber daya publik tanpa
pengawasan yang memadai, maka risiko korupsi akan meningkat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya
mengandalkan penindakan hukum. Reformasi kelembagaan, pembenahan sistem
politik, transparansi anggaran, penguatan pengawasan publik, serta pendidikan
integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi.
Perspektif Islam tentang Kepemimpinan
Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah
yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa
jabatan bukanlah sarana memperkaya diri, melainkan tanggung jawab moral yang
sangat berat.
Al-Qur'an juga mengingatkan: “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.
An-Nisa: 58). Prinsip amanah tersebut menempatkan integritas sebagai syarat
utama kepemimpinan. Dalam tradisi politik Islam klasik, para ulama menekankan
pentingnya sifat adil, jujur, amanah, dan kompeten bagi seorang pemimpin.
Karena itu, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan amanah Allah SWT. Rentetan
kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik memberikan pelajaran penting bahwa
pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan prosedur demokrasi formal.
Pemilu memang penting sebagai sarana pergantian kekuasaan secara damai, tetapi
pemilu saja tidak otomatis menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Kualitas kepemimpinan sangat ditentukan oleh kualitas
sistem rekrutmen politik, budaya politik masyarakat, pendidikan moral, serta
efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara negara. Bangsa yang hanya
mengandalkan popularitas dan kekuatan modal dalam memilih pemimpin berisiko
melahirkan elite politik yang lebih fokus pada kepentingan pribadi dari pada
kepentingan rakyat.
Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik
menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membangun
tata kelola pemerintahan yang bersih. Persoalan tersebut tidak dapat dijelaskan
semata-mata sebagai kegagalan moral individu, tetapi juga harus dilihat dalam
konteks sistem politik yang memungkinkan munculnya biaya politik tinggi,
dominasi modal, dan lemahnya kaderisasi kepemimpinan.
Menyebut seluruh pemimpin hasil demokrasi sebagai
"berwatak maling" tentu merupakan generalisasi yang tidak tepat
karena banyak pemimpin yang tetap bekerja secara jujur dan profesional. Namun
tingginya angka korupsi di kalangan pejabat publik menjadi alarm serius bahwa
sistem rekrutmen dan pengawasan politik memerlukan pembenahan mendasar.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya
populer dan memiliki sumber daya politik, tetapi juga memiliki integritas,
kapasitas intelektual, keberanian moral, dan kesadaran bahwa jabatan adalah
amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kesempatan untuk memperkaya
diri.
Tanpa fondasi tersebut, pergantian pemimpin hanya akan
menghasilkan pergantian pelaku, sementara praktik korupsi terus berulang dalam
wajah yang berbeda. Perspektif Islam dalam kepemimpinan sebagaimana dahulu para
khalifah seperti Umar Bin Khatab dan Umar Bin Abdul Aziz semestinya menjadi
inpirasi perubahan sistem di negeri ini agar melahirkan pemimpin yang lebih
baik.
REFERENSI
Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai Laporan Tahunan
KPK.
Richard Robison, & Vedi R Hadiz. (2004). Reorganising
Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets.
Samuel P Huntington. (1968). Political Order in
Changing Societies.
Transparency International. Berbagai laporan Corruption
Perceptions Index.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1369/06/06/2026 : 05.36
WIB)

