MENYOAL REVISI UU POLRI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati demokrasi, menyampaikan kritik terhadap proses maupun substansi revisi tersebut. Kritik utama yang mengemuka adalah bahwa pembahasan revisi UU Polri dinilai berlangsung terlalu cepat, kurang transparan, serta minim partisipasi publik.

 

Di sisi lain, sejumlah ketentuan baru yang mengatur perluasan peran anggota kepolisian dan perpanjangan usia pensiun dipandang berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi sektor keamanan.

 

Perdebatan ini sesungguhnya tidak hanya menyangkut aspek teknis legislasi, melainkan juga menyentuh prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis. Dalam sistem demokrasi modern, setiap regulasi yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum harus disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Hal ini penting karena kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penggunaan kekuasaan negara, termasuk dalam bidang keamanan, penyidikan, dan penegakan hukum.

 

Legislasi yang Dinilai Terburu-Buru

 

Salah satu kritik utama terhadap revisi UU Polri adalah proses legislasinya yang dianggap terlalu cepat. Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa pembahasan revisi belum memberikan ruang yang memadai bagi publik untuk mempelajari, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut. Padahal, prinsip partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Prinsip tersebut mengandung tiga unsur utama, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak agar pendapat tersebut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Ketika proses legislasi berlangsung secara tertutup atau terburu-buru, maka kualitas demokrasi prosedural berpotensi mengalami penurunan.

 

Selain itu, pengalaman reformasi politik Indonesia pasca-1998 menunjukkan bahwa keterbukaan merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi mekanisme pengawasan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan elite politik atau institusi tertentu.

 

Polemik Perpanjangan Usia Pensiun

 

Substansi lain yang menuai kritik adalah ketentuan mengenai perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk mempertahankan pengalaman, kompetensi, dan stabilitas organisasi. Dalam banyak institusi keamanan di dunia, pengalaman personel senior memang sering dianggap sebagai aset strategis yang perlu dipertahankan.

 

Namun para pengkritik melihat adanya konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan. Perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian dan mengurangi kesempatan promosi bagi generasi yang lebih muda. Dalam perspektif manajemen organisasi modern, regenerasi merupakan faktor penting untuk mendorong inovasi, adaptasi terhadap perubahan teknologi, dan peningkatan profesionalisme kelembagaan.

 

Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban anggaran negara dalam jangka panjang, terutama terkait pengelolaan sumber daya manusia dan sistem remunerasi. Oleh karena itu, setiap perubahan mengenai usia pensiun seharusnya didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif, analisis kebutuhan organisasi, serta evaluasi dampak fiskal yang transparan.

 

Jabatan Sipil dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi

 

Ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil juga menjadi sorotan publik. Kritik ini terutama muncul karena Indonesia memiliki pengalaman historis panjang terkait dominasi institusi keamanan dalam ruang-ruang sipil pada masa Orde Baru. Reformasi 1998 secara tegas berupaya memisahkan fungsi militer dan kepolisian dari birokrasi sipil guna memperkuat prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

 

Para akademisi berpendapat bahwa penempatan aparat keamanan aktif pada jabatan sipil harus dilakukan secara sangat terbatas, selektif, dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Jika tidak diatur secara ketat, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu sistem merit dalam birokrasi, serta mengurangi kesempatan karier bagi aparatur sipil negara yang telah dibina melalui mekanisme profesional.

 

Laporan berbagai lembaga internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan bahwa profesionalisme birokrasi sangat berkaitan dengan penerapan sistem merit, netralitas aparatur, dan pemisahan yang jelas antara institusi sipil dan institusi keamanan.

 

Karena itu, kekhawatiran masyarakat terhadap perluasan peran polisi dalam jabatan sipil bukanlah persoalan yang mengada-ada, melainkan bagian dari upaya menjaga capaian reformasi demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

 

Polisi dan Negara Hukum

 

Dalam negara hukum, lembaga kepolisian memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi instrumen utama penegakan hukum dan perlindungan warga negara. Oleh sebab itu, penguatan institusi kepolisian memang diperlukan. Akan tetapi, penguatan kelembagaan tidak boleh mengurangi prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.

 

Samuel P. Huntington dalam teori civil-military relations menekankan bahwa profesionalisme aparat keamanan justru tumbuh ketika terdapat pembagian peran yang jelas antara institusi keamanan dan institusi sipil.

 

Sementara itu, Robert Dahl dalam teori demokrasi partisipatif menjelaskan bahwa legitimasi kebijakan publik sangat bergantung pada keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Kedua perspektif ini menunjukkan bahwa reformasi institusi keamanan harus berjalan beriringan dengan penguatan demokrasi, bukan sebaliknya.

 

Kepolisian yang profesional bukan hanya diukur dari kekuatan kewenangannya, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang dimilikinya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum meningkat ketika lembaga tersebut terbuka terhadap kritik, tunduk pada mekanisme pengawasan, dan menjalankan kewenangannya secara proporsional.

 

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

 

Kontroversi revisi UU Polri menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi pasalnya, tetapi juga oleh proses pembentukannya. Transparansi dan partisipasi publik merupakan bagian integral dari demokrasi konstitusional. Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, maka legitimasi sosial terhadap produk hukum akan melemah meskipun secara formal telah memenuhi prosedur legislasi.

 

Karena itu, tuntutan akademisi dan masyarakat sipil agar proses legislasi dilakukan secara terbuka patut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa setiap perubahan regulasi strategis didasarkan pada kajian ilmiah yang dapat diakses publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan ruang dialog yang memadai.

 

Pengesahan revisi UU Polri telah memunculkan perdebatan penting mengenai hubungan antara reformasi institusi keamanan dan negara hukum. Kritik terhadap proses legislasi yang dinilai terburu-buru, polemik perpanjangan usia pensiun, serta kemungkinan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian besar terhadap masa depan reformasi sektor keamanan di Indonesia.

 

Kritik semacam ini tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik. Oleh karena itu, penguatan institusi kepolisian harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan transparansi, akuntabilitas, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Hanya dengan cara demikian reformasi kelembagaan dapat memperoleh legitimasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.

 

Polisi dalam Islam

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, kepolisian (asy-syurthah) merupakan salah satu perangkat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban umum, dan menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam. Keberadaan polisi bukan sebagai institusi yang berdiri di atas hukum, melainkan sebagai pelaksana hukum yang tunduk kepada ketentuan Allah SWT dan kebijakan pemimpin (ulil amri).

 

Tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, menjaga keamanan publik, membantu pelaksanaan putusan peradilan, serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Oleh karena itu, fungsi kepolisian dalam Islam lebih berorientasi pada pelayanan dan penjagaan kemaslahatan umat daripada sekadar instrumen kekuasaan.

 

Secara historis, institusi kepolisian telah dikenal sejak masa Rasulullah ï·º dan berkembang lebih sistematis pada masa Khulafaur Rasyidin serta dinasti-dinasti Islam berikutnya. Para ulama siyasah syar'iyyah menjelaskan bahwa aparat keamanan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan keamanan (al-amn) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

 

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa negara berkewajiban menjaga agama dan mengatur urusan dunia masyarakat, yang salah satu instrumennya adalah aparat keamanan. Keamanan dipandang sebagai nikmat besar yang memungkinkan terlaksananya ibadah, pendidikan, perdagangan, dan seluruh aktivitas sosial.

 

Rasulullah ï·º bersabda: "Barang siapa di antara kalian yang pada pagi hari merasa aman di lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia telah diberikan kepadanya." (HR. Sunan at-Tirmidhi).

 

Dalam negara Islam, polisi tidak memiliki fungsi politik untuk mempertahankan kekuasaan penguasa secara zalim, melainkan berfungsi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. Mereka wajib menjalankan tugas secara profesional, amanah, dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.

 

Al-Qur'an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisa' [4]: 58).

 

Karena itu, kedudukan polisi dalam negara Islam adalah sebagai pelayan keamanan rakyat dan penegak hukum syariat yang bertugas menjaga stabilitas masyarakat, bukan sebagai alat represi yang kebal dari pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.

 

REFERENSI

 

Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. Yale University Press, 1989.

Huntington, Samuel P. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Harvard University Press, 1957.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Larry Diamond. Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press, 1999.

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. LP3ES.

OECD. Government at a Glance (berbagai edisi).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UNDP. Governance for Sustainable Development Reports.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1378/15/06/26 : 11.24 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad