Oleh : Ahmad Sastra
Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik
Indonesia (UU Polri) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Berbagai
kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati
demokrasi, menyampaikan kritik terhadap proses maupun substansi revisi
tersebut. Kritik utama yang mengemuka adalah bahwa pembahasan revisi UU Polri
dinilai berlangsung terlalu cepat, kurang transparan, serta minim partisipasi
publik.
Di sisi lain, sejumlah ketentuan baru yang mengatur
perluasan peran anggota kepolisian dan perpanjangan usia pensiun dipandang
berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi
sektor keamanan.
Perdebatan ini sesungguhnya tidak hanya menyangkut
aspek teknis legislasi, melainkan juga menyentuh prinsip-prinsip dasar negara
hukum demokratis. Dalam sistem demokrasi modern, setiap regulasi yang berkaitan
dengan lembaga penegak hukum harus disusun secara terbuka, akuntabel, dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
Hal ini penting karena kepolisian merupakan institusi
yang memiliki kewenangan besar dalam penggunaan kekuasaan negara, termasuk
dalam bidang keamanan, penyidikan, dan penegakan hukum.
Legislasi yang Dinilai Terburu-Buru
Salah satu kritik utama terhadap revisi UU Polri
adalah proses legislasinya yang dianggap terlalu cepat. Sejumlah pengamat hukum
tata negara menilai bahwa pembahasan revisi belum memberikan ruang yang memadai
bagi publik untuk mempelajari, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap
substansi rancangan undang-undang tersebut. Padahal, prinsip partisipasi publik
merupakan salah satu pilar penting dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan pentingnya
prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Prinsip
tersebut mengandung tiga unsur utama, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh
informasi, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak agar pendapat tersebut
dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Ketika proses legislasi
berlangsung secara tertutup atau terburu-buru, maka kualitas demokrasi
prosedural berpotensi mengalami penurunan.
Selain itu, pengalaman reformasi politik Indonesia
pasca-1998 menunjukkan bahwa keterbukaan merupakan prasyarat utama untuk
membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Transparansi bukan
sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi mekanisme pengawasan agar
produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat
luas, bukan hanya kepentingan elite politik atau institusi tertentu.
Polemik Perpanjangan Usia Pensiun
Substansi lain yang menuai kritik adalah ketentuan
mengenai perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian. Pendukung kebijakan ini
berargumen bahwa perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk mempertahankan
pengalaman, kompetensi, dan stabilitas organisasi. Dalam banyak institusi
keamanan di dunia, pengalaman personel senior memang sering dianggap sebagai
aset strategis yang perlu dipertahankan.
Namun para pengkritik melihat adanya konsekuensi lain
yang perlu dipertimbangkan. Perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat
regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian dan mengurangi kesempatan promosi
bagi generasi yang lebih muda. Dalam perspektif manajemen organisasi modern,
regenerasi merupakan faktor penting untuk mendorong inovasi, adaptasi terhadap
perubahan teknologi, dan peningkatan profesionalisme kelembagaan.
Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut berpotensi
menambah beban anggaran negara dalam jangka panjang, terutama terkait
pengelolaan sumber daya manusia dan sistem remunerasi. Oleh karena itu, setiap
perubahan mengenai usia pensiun seharusnya didasarkan pada kajian akademik yang
komprehensif, analisis kebutuhan organisasi, serta evaluasi dampak fiskal yang
transparan.
Jabatan Sipil dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi
Ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif
menduduki jabatan sipil juga menjadi sorotan publik. Kritik ini terutama muncul
karena Indonesia memiliki pengalaman historis panjang terkait dominasi institusi
keamanan dalam ruang-ruang sipil pada masa Orde Baru. Reformasi 1998 secara
tegas berupaya memisahkan fungsi militer dan kepolisian dari birokrasi sipil
guna memperkuat prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Para akademisi berpendapat bahwa penempatan aparat
keamanan aktif pada jabatan sipil harus dilakukan secara sangat terbatas,
selektif, dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Jika tidak diatur secara
ketat, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu
sistem merit dalam birokrasi, serta mengurangi kesempatan karier bagi aparatur
sipil negara yang telah dibina melalui mekanisme profesional.
Laporan berbagai lembaga internasional seperti
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United
Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan bahwa profesionalisme
birokrasi sangat berkaitan dengan penerapan sistem merit, netralitas aparatur,
dan pemisahan yang jelas antara institusi sipil dan institusi keamanan.
Karena itu, kekhawatiran masyarakat terhadap perluasan
peran polisi dalam jabatan sipil bukanlah persoalan yang mengada-ada, melainkan
bagian dari upaya menjaga capaian reformasi demokrasi yang telah diperjuangkan
selama lebih dari dua dekade.
Polisi dan Negara Hukum
Dalam negara hukum, lembaga kepolisian memiliki posisi
yang sangat penting karena menjadi instrumen utama penegakan hukum dan
perlindungan warga negara. Oleh sebab itu, penguatan institusi kepolisian
memang diperlukan. Akan tetapi, penguatan kelembagaan tidak boleh mengurangi
prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.
Samuel P. Huntington dalam teori civil-military
relations menekankan bahwa profesionalisme aparat keamanan justru tumbuh ketika
terdapat pembagian peran yang jelas antara institusi keamanan dan institusi
sipil.
Sementara itu, Robert Dahl dalam teori demokrasi
partisipatif menjelaskan bahwa legitimasi kebijakan publik sangat bergantung
pada keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Kedua
perspektif ini menunjukkan bahwa reformasi institusi keamanan harus berjalan
beriringan dengan penguatan demokrasi, bukan sebaliknya.
Kepolisian yang profesional bukan hanya diukur dari
kekuatan kewenangannya, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang
dimilikinya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat
terhadap institusi penegak hukum meningkat ketika lembaga tersebut terbuka
terhadap kritik, tunduk pada mekanisme pengawasan, dan menjalankan
kewenangannya secara proporsional.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kontroversi revisi UU Polri menjadi pengingat bahwa
kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi pasalnya, tetapi
juga oleh proses pembentukannya. Transparansi dan partisipasi publik merupakan
bagian integral dari demokrasi konstitusional. Ketika masyarakat merasa tidak
dilibatkan, maka legitimasi sosial terhadap produk hukum akan melemah meskipun
secara formal telah memenuhi prosedur legislasi.
Karena itu, tuntutan akademisi dan masyarakat sipil
agar proses legislasi dilakukan secara terbuka patut dipandang sebagai bagian
dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa setiap
perubahan regulasi strategis didasarkan pada kajian ilmiah yang dapat diakses
publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan ruang dialog
yang memadai.
Pengesahan revisi UU Polri telah memunculkan
perdebatan penting mengenai hubungan antara reformasi institusi keamanan dan
negara hukum. Kritik terhadap proses legislasi yang dinilai terburu-buru,
polemik perpanjangan usia pensiun, serta kemungkinan anggota polisi aktif
menduduki jabatan sipil menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian besar
terhadap masa depan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Kritik semacam ini tidak seharusnya dipandang sebagai
ancaman, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal
kebijakan publik. Oleh karena itu, penguatan institusi kepolisian harus selalu
berjalan seiring dengan peningkatan transparansi, akuntabilitas, supremasi
sipil, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
Hanya dengan cara demikian reformasi kelembagaan dapat memperoleh
legitimasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara
dan hukum.
Polisi dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, kepolisian (asy-syurthah)
merupakan salah satu perangkat negara yang bertugas menjaga keamanan,
ketertiban umum, dan menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam. Keberadaan
polisi bukan sebagai institusi yang berdiri di atas hukum, melainkan sebagai
pelaksana hukum yang tunduk kepada ketentuan Allah SWT dan kebijakan pemimpin (ulil
amri).
Tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari
berbagai bentuk kejahatan, menjaga keamanan publik, membantu pelaksanaan
putusan peradilan, serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Oleh
karena itu, fungsi kepolisian dalam Islam lebih berorientasi pada pelayanan dan
penjagaan kemaslahatan umat daripada sekadar instrumen kekuasaan.
Secara historis, institusi kepolisian telah dikenal
sejak masa Rasulullah ï·º dan
berkembang lebih sistematis pada masa Khulafaur Rasyidin serta dinasti-dinasti
Islam berikutnya. Para ulama siyasah syar'iyyah menjelaskan bahwa aparat
keamanan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan keamanan (al-amn)
yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah
menjelaskan bahwa negara berkewajiban menjaga agama dan mengatur urusan dunia
masyarakat, yang salah satu instrumennya adalah aparat keamanan. Keamanan
dipandang sebagai nikmat besar yang memungkinkan terlaksananya ibadah,
pendidikan, perdagangan, dan seluruh aktivitas sosial.
Rasulullah ï·º bersabda: "Barang siapa di antara kalian yang pada pagi
hari merasa aman di lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk
hari itu, maka seakan-akan dunia telah diberikan kepadanya." (HR. Sunan
at-Tirmidhi).
Dalam negara Islam, polisi tidak memiliki fungsi
politik untuk mempertahankan kekuasaan penguasa secara zalim, melainkan
berfungsi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. Mereka wajib
menjalankan tugas secara profesional, amanah, dan tidak boleh menyalahgunakan
kewenangan.
Al-Qur'an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada
yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil: "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil" (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Karena itu, kedudukan polisi dalam negara Islam adalah
sebagai pelayan keamanan rakyat dan penegak hukum syariat yang bertugas menjaga
stabilitas masyarakat, bukan sebagai alat represi yang kebal dari pengawasan
dan pertanggungjawaban hukum.
REFERENSI
Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. Yale
University Press, 1989.
Huntington, Samuel P. The Soldier and the State:
The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Harvard University
Press, 1957.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia.
Larry Diamond. Developing Democracy: Toward
Consolidation. Johns Hopkins University Press, 1999.
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia.
LP3ES.
OECD. Government at a Glance (berbagai edisi).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
tentang Uji Formil UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
UNDP. Governance for Sustainable Development
Reports.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1378/15/06/26 : 11.24
WIB)

