SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PENDIDIKAN ISLAM



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Dalam dua dekade terakhir, isu mutu menjadi salah satu perhatian utama dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Berbagai regulasi pemerintah mendorong setiap lembaga pendidikan untuk membangun sistem penjaminan mutu yang sistematis dan berkelanjutan.

 

Di lingkungan pendidikan tinggi, lahirlah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas pendidikan terus meningkat. Sementara itu, madrasah, sekolah Islam, dan pesantren juga mulai mengadopsi berbagai standar mutu sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing kelembagaan.

 

Namun demikian, fenomena menarik sekaligus memprihatinkan masih banyak ditemukan di lapangan. Tidak sedikit lembaga pendidikan Islam yang memiliki dokumen mutu yang lengkap, standar operasional prosedur (SOP) yang rapi, serta laporan evaluasi yang baik, tetapi gagal membangun budaya mutu dalam kehidupan organisasi sehari-hari.

 

Mutu hanya hidup dalam dokumen, bukan dalam perilaku. Akreditasi menjadi tujuan utama, bukan kualitas pendidikan itu sendiri. Akibatnya, berbagai instrumen mutu sering kali berhenti sebagai formalitas administratif tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam penjaminan mutu pendidikan Islam bukan terletak pada kurangnya dokumen, melainkan pada kegagalan membangun budaya mutu yang hidup dalam seluruh elemen organisasi. Karena itu, perlu dilakukan analisis kritis terhadap implementasi SPMI agar mutu tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi karakter lembaga pendidikan Islam.

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal

 

Secara konseptual, SPMI merupakan sistem yang dirancang untuk menjamin bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan serta mengalami peningkatan secara berkelanjutan. Dalam regulasi pendidikan Indonesia, SPMI dilaksanakan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu.

 

Siklus ini sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep continuous improvement yang dikembangkan oleh W. Edwards Deming melalui model Plan-Do-Check-Act (PDCA). Tujuan akhirnya adalah menciptakan budaya organisasi yang selalu belajar, memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

 

Dalam konteks pendidikan Islam, mutu tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga mencakup pembentukan akhlak, spiritualitas, integritas moral, dan kontribusi sosial. Oleh karena itu, sistem mutu dalam pendidikan Islam harus memiliki orientasi yang lebih luas dibandingkan sistem mutu dalam dunia industri.

 

Allah SWT berfirman: “Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang paling baik amalnya.” (QS. Al-Mulk [67]: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kualitas (ahsanu amala), bukan sekadar kuantitas. Budaya mutu sejatinya merupakan bagian integral dari ajaran Islam.

 

Compliance-Oriented Quality versus Culture-Oriented Quality

 

Salah satu penyebab utama kegagalan implementasi mutu adalah dominannya paradigma compliance-oriented quality dibandingkan culture-oriented quality. Compliance-oriented quality adalah pendekatan mutu yang berorientasi pada kepatuhan administratif terhadap aturan, standar, atau instrumen akreditasi. Dalam paradigma ini, fokus utama organisasi adalah memenuhi persyaratan dokumen, menyusun laporan, dan mendapatkan nilai akreditasi yang baik.

 

Akibatnya, mutu dipersepsikan sebagai proyek sesaat yang muncul menjelang audit atau akreditasi. Ketika proses penilaian selesai, semangat mutu pun ikut menghilang. Banyak lembaga pendidikan Islam terjebak dalam pola ini. Dokumen mutu tersusun rapi di lemari, tetapi praktik pembelajaran, pelayanan administrasi, dan budaya kerja tetap berjalan seperti biasa.

 

Sebaliknya, culture-oriented quality memandang mutu sebagai budaya organisasi yang hidup dalam perilaku sehari-hari. Mutu tidak bergantung pada audit eksternal, tetapi menjadi kesadaran kolektif seluruh warga lembaga. Dalam paradigma ini, guru berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran bukan karena tuntutan akreditasi, tetapi karena kesadaran profesional dan tanggung jawab moral.

 

Inilah perbedaan mendasar antara organisasi yang memiliki dokumen mutu dan organisasi yang memiliki budaya mutu. Yang pertama menghasilkan administrasi yang baik, sedangkan yang kedua menghasilkan kualitas yang nyata.

 

Siklus PPEPP: Antara Konsep dan Realitas

 

Secara teoritis, PPEPP merupakan instrumen yang sangat baik untuk membangun peningkatan mutu berkelanjutan. Tahap pertama adalah Penetapan, yaitu menetapkan standar mutu yang ingin dicapai. Standar ini harus realistis, terukur, dan sesuai dengan visi lembaga.

 

Tahap kedua adalah Pelaksanaan, yaitu menjalankan seluruh program sesuai standar yang telah ditetapkan. Tahap ketiga adalah Evaluasi, yaitu mengukur sejauh mana standar telah tercapai. Tahap keempat adalah Pengendalian, yaitu melakukan tindakan korektif terhadap berbagai penyimpangan yang ditemukan. Tahap kelima adalah Peningkatan, yaitu memperbaiki standar agar mutu terus berkembang dari waktu ke waktu.

 

Masalahnya, banyak lembaga pendidikan Islam hanya berhenti pada tahap penetapan dan pelaksanaan. Evaluasi sering dilakukan sekadar formalitas, sementara hasil evaluasi jarang digunakan sebagai dasar perbaikan. Siklus PPEPP berubah menjadi siklus administratif, bukan siklus peningkatan mutu.

 

Akibatnya, lembaga memiliki banyak dokumen evaluasi, tetapi sedikit perubahan nyata. Inilah yang menyebabkan mutu menjadi stagnan meskipun instrumen penjaminan mutu telah diterapkan bertahun-tahun.

 

Kepemimpinan sebagai Kunci Budaya Mutu

 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi mutu sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. Dalam konteks pendidikan Islam, faktor ini menjadi semakin penting karena budaya organisasi umumnya sangat dipengaruhi oleh figur pemimpin.

 

Di pesantren, misalnya, peran kiai tidak hanya sebagai pengambil keputusan administratif, tetapi juga sebagai sumber nilai, inspirasi, dan keteladanan. Menurut Zamakhsyari Dhofier, otoritas moral kiai merupakan salah satu unsur utama yang membentuk kultur pesantren.

 

Karena itu, budaya mutu tidak akan tumbuh jika pimpinan hanya memerintahkan tanpa memberikan keteladanan. Pemimpin harus menjadi orang pertama yang menunjukkan disiplin, integritas, keterbukaan terhadap evaluasi, dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.

 

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mutu kepemimpinan memiliki implikasi moral dan spiritual yang sangat besar.

 

Budaya mutu tidak dapat dibangun hanya oleh pimpinan. Ia membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, alumni, hingga masyarakat.

 

Banyak lembaga pendidikan Islam gagal membangun mutu karena mutu dianggap sebagai urusan unit penjaminan mutu semata. Padahal, mutu adalah tanggung jawab bersama. Ketika guru merasa mutu bukan urusannya, tenaga administrasi bekerja sekadar menggugurkan kewajiban, dan peserta didik tidak dilibatkan dalam proses evaluasi, maka budaya mutu tidak akan pernah terbentuk.

 

Budaya mutu lahir ketika seluruh anggota organisasi memiliki rasa memiliki (sense of ownership) terhadap lembaga. Mereka merasa bahwa keberhasilan maupun kegagalan mutu adalah tanggung jawab bersama. Dalam tradisi Islam, konsep ini sejalan dengan prinsip ta'awun (kerja sama), musyawarah, dan jama'ah yang menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam mencapai tujuan bersama.

 

Transformasi Budaya Mutu

 

Untuk membangun budaya mutu yang sesungguhnya, diperlukan transformasi paradigma dari mutu administratif menuju mutu substantif. Pertama, mutu harus dipahami sebagai ibadah. Setiap aktivitas pendidikan harus dilandasi semangat ihsan, yaitu melakukan pekerjaan secara terbaik karena Allah SWT.

 

Kedua, penjaminan mutu harus difokuskan pada perubahan perilaku, bukan sekadar penyusunan dokumen. Keberhasilan mutu diukur dari meningkatnya kualitas pembelajaran, layanan, dan karakter peserta didik.

 

Ketiga, pimpinan harus menjadi teladan utama budaya mutu. Komitmen mutu tidak boleh berhenti pada pidato dan slogan. Keempat, evaluasi harus menjadi instrumen pembelajaran organisasi, bukan sekadar alat kontrol administratif. Temuan evaluasi harus diikuti dengan tindakan perbaikan yang nyata.

 

Kelima, seluruh stakeholder harus dilibatkan dalam proses penjaminan mutu. Budaya mutu hanya dapat tumbuh melalui partisipasi kolektif. Keenam, lembaga pendidikan Islam perlu mengembangkan model mutu yang mengintegrasikan dimensi akademik, spiritual, dan sosial. Mutu tidak cukup diukur melalui angka kelulusan dan akreditasi, tetapi juga melalui kualitas akhlak, kepedulian sosial, dan integritas lulusan.

 

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Namun keberhasilan SPMI tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan lembaga membangun budaya mutu yang hidup dalam seluruh aktivitas organisasi.

 

Perbedaan antara compliance-oriented quality dan culture-oriented quality menjadi kunci untuk memahami mengapa banyak lembaga memiliki dokumen mutu yang baik tetapi gagal menghasilkan kualitas yang unggul.

 

Ketika mutu hanya dipahami sebagai kepatuhan administratif, maka mutu akan berhenti pada dokumen. Sebaliknya, ketika mutu menjadi budaya organisasi, maka perbaikan berkelanjutan akan terjadi secara alami.

 

Karena itu, tantangan terbesar pendidikan Islam saat ini bukan menyusun lebih banyak dokumen mutu, melainkan membangun ekosistem yang menjadikan mutu sebagai bagian dari nilai, karakter, dan peradaban lembaga. Hanya dengan cara itulah pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi Islam dapat menjadi lembaga pendidikan unggul yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan ruh keislamannya.

 

REFERENSI

 

Arcaro, J. S. (2005). Quality in Education: An Implementation Handbook. Boca Raton, FL: CRC Press.

Deming, W. E. (1986). Out of the Crisis. Cambridge, MA: MIT Press.

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES.

Juran, J. M. (1992). Juran on Quality by Design. New York: Free Press.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.

Muhaimin. (2012). Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kencana.

Nata, A. (2019). Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Sallis, E. (2014). Total Quality Management in Education (3rd ed.). London: Routledge.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1364/02/06/26 : 15.07 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad