Oleh: Ahmad Sastra
Dalam dua dekade terakhir, isu mutu menjadi salah satu
perhatian utama dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Berbagai regulasi
pemerintah mendorong setiap lembaga pendidikan untuk membangun sistem
penjaminan mutu yang sistematis dan berkelanjutan.
Di lingkungan pendidikan tinggi, lahirlah Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang menjadi instrumen penting untuk memastikan
kualitas pendidikan terus meningkat. Sementara itu, madrasah, sekolah Islam,
dan pesantren juga mulai mengadopsi berbagai standar mutu sebagai bagian dari
upaya meningkatkan daya saing kelembagaan.
Namun demikian, fenomena menarik sekaligus
memprihatinkan masih banyak ditemukan di lapangan. Tidak sedikit lembaga
pendidikan Islam yang memiliki dokumen mutu yang lengkap, standar operasional
prosedur (SOP) yang rapi, serta laporan evaluasi yang baik, tetapi gagal
membangun budaya mutu dalam kehidupan organisasi sehari-hari.
Mutu hanya hidup dalam dokumen, bukan dalam perilaku.
Akreditasi menjadi tujuan utama, bukan kualitas pendidikan itu sendiri.
Akibatnya, berbagai instrumen mutu sering kali berhenti sebagai formalitas
administratif tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap kualitas
pembelajaran dan layanan pendidikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam
penjaminan mutu pendidikan Islam bukan terletak pada kurangnya dokumen,
melainkan pada kegagalan membangun budaya mutu yang hidup dalam seluruh elemen
organisasi. Karena itu, perlu dilakukan analisis kritis terhadap implementasi
SPMI agar mutu tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi karakter
lembaga pendidikan Islam.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Secara konseptual, SPMI merupakan sistem yang
dirancang untuk menjamin bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai
standar yang telah ditetapkan serta mengalami peningkatan secara berkelanjutan.
Dalam regulasi pendidikan Indonesia, SPMI dilaksanakan melalui siklus PPEPP,
yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar
mutu.
Siklus ini sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep continuous
improvement yang dikembangkan oleh W. Edwards Deming melalui model Plan-Do-Check-Act
(PDCA). Tujuan akhirnya adalah menciptakan budaya organisasi yang selalu
belajar, memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitas layanan secara
berkelanjutan.
Dalam konteks pendidikan Islam, mutu tidak hanya
berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga mencakup pembentukan akhlak,
spiritualitas, integritas moral, dan kontribusi sosial. Oleh karena itu, sistem
mutu dalam pendidikan Islam harus memiliki orientasi yang lebih luas
dibandingkan sistem mutu dalam dunia industri.
Allah SWT berfirman: “Yang menciptakan mati dan hidup
untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang paling baik amalnya.” (QS.
Al-Mulk [67]: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kualitas (ahsanu
amala), bukan sekadar kuantitas. Budaya mutu sejatinya merupakan bagian
integral dari ajaran Islam.
Compliance-Oriented Quality versus Culture-Oriented
Quality
Salah satu penyebab utama kegagalan implementasi mutu
adalah dominannya paradigma compliance-oriented quality dibandingkan culture-oriented
quality. Compliance-oriented quality adalah pendekatan mutu yang berorientasi
pada kepatuhan administratif terhadap aturan, standar, atau instrumen
akreditasi. Dalam paradigma ini, fokus utama organisasi adalah memenuhi
persyaratan dokumen, menyusun laporan, dan mendapatkan nilai akreditasi yang
baik.
Akibatnya, mutu dipersepsikan sebagai proyek sesaat
yang muncul menjelang audit atau akreditasi. Ketika proses penilaian selesai,
semangat mutu pun ikut menghilang. Banyak lembaga pendidikan Islam terjebak
dalam pola ini. Dokumen mutu tersusun rapi di lemari, tetapi praktik
pembelajaran, pelayanan administrasi, dan budaya kerja tetap berjalan seperti
biasa.
Sebaliknya, culture-oriented quality memandang mutu
sebagai budaya organisasi yang hidup dalam perilaku sehari-hari. Mutu tidak
bergantung pada audit eksternal, tetapi menjadi kesadaran kolektif seluruh
warga lembaga. Dalam paradigma ini, guru berusaha meningkatkan kualitas
pembelajaran bukan karena tuntutan akreditasi, tetapi karena kesadaran
profesional dan tanggung jawab moral.
Inilah perbedaan mendasar antara organisasi yang
memiliki dokumen mutu dan organisasi yang memiliki budaya mutu. Yang pertama menghasilkan
administrasi yang baik, sedangkan yang kedua menghasilkan kualitas yang nyata.
Siklus PPEPP: Antara Konsep dan Realitas
Secara teoritis, PPEPP merupakan instrumen yang sangat
baik untuk membangun peningkatan mutu berkelanjutan. Tahap pertama adalah Penetapan,
yaitu menetapkan standar mutu yang ingin dicapai. Standar ini harus realistis,
terukur, dan sesuai dengan visi lembaga.
Tahap kedua adalah Pelaksanaan, yaitu menjalankan
seluruh program sesuai standar yang telah ditetapkan. Tahap ketiga adalah Evaluasi,
yaitu mengukur sejauh mana standar telah tercapai. Tahap keempat adalah Pengendalian,
yaitu melakukan tindakan korektif terhadap berbagai penyimpangan yang
ditemukan. Tahap kelima adalah Peningkatan, yaitu memperbaiki standar agar mutu
terus berkembang dari waktu ke waktu.
Masalahnya, banyak lembaga pendidikan Islam hanya
berhenti pada tahap penetapan dan pelaksanaan. Evaluasi sering dilakukan
sekadar formalitas, sementara hasil evaluasi jarang digunakan sebagai dasar
perbaikan. Siklus PPEPP berubah menjadi siklus administratif, bukan siklus
peningkatan mutu.
Akibatnya, lembaga memiliki banyak dokumen evaluasi,
tetapi sedikit perubahan nyata. Inilah yang menyebabkan mutu menjadi stagnan
meskipun instrumen penjaminan mutu telah diterapkan bertahun-tahun.
Kepemimpinan sebagai Kunci Budaya Mutu
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan
implementasi mutu sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. Dalam konteks
pendidikan Islam, faktor ini menjadi semakin penting karena budaya organisasi umumnya
sangat dipengaruhi oleh figur pemimpin.
Di pesantren, misalnya, peran kiai tidak hanya sebagai
pengambil keputusan administratif, tetapi juga sebagai sumber nilai, inspirasi,
dan keteladanan. Menurut Zamakhsyari Dhofier, otoritas moral kiai merupakan
salah satu unsur utama yang membentuk kultur pesantren.
Karena itu, budaya mutu tidak akan tumbuh jika
pimpinan hanya memerintahkan tanpa memberikan keteladanan. Pemimpin harus
menjadi orang pertama yang menunjukkan disiplin, integritas, keterbukaan terhadap
evaluasi, dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah
yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mutu kepemimpinan memiliki implikasi moral dan
spiritual yang sangat besar.
Budaya mutu tidak dapat dibangun hanya oleh pimpinan.
Ia membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),
mulai dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, alumni, hingga
masyarakat.
Banyak lembaga pendidikan Islam gagal membangun mutu
karena mutu dianggap sebagai urusan unit penjaminan mutu semata. Padahal, mutu
adalah tanggung jawab bersama. Ketika guru merasa mutu bukan urusannya, tenaga
administrasi bekerja sekadar menggugurkan kewajiban, dan peserta didik tidak
dilibatkan dalam proses evaluasi, maka budaya mutu tidak akan pernah terbentuk.
Budaya mutu lahir ketika seluruh anggota organisasi
memiliki rasa memiliki (sense of ownership) terhadap lembaga. Mereka
merasa bahwa keberhasilan maupun kegagalan mutu adalah tanggung jawab bersama. Dalam
tradisi Islam, konsep ini sejalan dengan prinsip ta'awun (kerja sama), musyawarah,
dan jama'ah yang menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam
mencapai tujuan bersama.
Transformasi Budaya Mutu
Untuk membangun budaya mutu yang sesungguhnya,
diperlukan transformasi paradigma dari mutu administratif menuju mutu
substantif. Pertama, mutu harus dipahami sebagai ibadah. Setiap aktivitas
pendidikan harus dilandasi semangat ihsan, yaitu melakukan pekerjaan
secara terbaik karena Allah SWT.
Kedua, penjaminan mutu harus difokuskan pada perubahan
perilaku, bukan sekadar penyusunan dokumen. Keberhasilan mutu diukur dari
meningkatnya kualitas pembelajaran, layanan, dan karakter peserta didik.
Ketiga, pimpinan harus menjadi teladan utama budaya
mutu. Komitmen mutu tidak boleh berhenti pada pidato dan slogan. Keempat,
evaluasi harus menjadi instrumen pembelajaran organisasi, bukan sekadar alat
kontrol administratif. Temuan evaluasi harus diikuti dengan tindakan perbaikan
yang nyata.
Kelima, seluruh stakeholder harus dilibatkan dalam
proses penjaminan mutu. Budaya mutu hanya dapat tumbuh melalui partisipasi
kolektif. Keenam, lembaga pendidikan Islam perlu mengembangkan model mutu yang
mengintegrasikan dimensi akademik, spiritual, dan sosial. Mutu tidak cukup
diukur melalui angka kelulusan dan akreditasi, tetapi juga melalui kualitas
akhlak, kepedulian sosial, dan integritas lulusan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan
instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Namun
keberhasilan SPMI tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen yang dimiliki,
melainkan oleh kemampuan lembaga membangun budaya mutu yang hidup dalam seluruh
aktivitas organisasi.
Perbedaan antara compliance-oriented quality
dan culture-oriented quality menjadi kunci untuk memahami mengapa banyak
lembaga memiliki dokumen mutu yang baik tetapi gagal menghasilkan kualitas yang
unggul.
Ketika mutu hanya dipahami sebagai kepatuhan
administratif, maka mutu akan berhenti pada dokumen. Sebaliknya, ketika mutu
menjadi budaya organisasi, maka perbaikan berkelanjutan akan terjadi secara
alami.
Karena itu, tantangan terbesar pendidikan Islam saat
ini bukan menyusun lebih banyak dokumen mutu, melainkan membangun ekosistem
yang menjadikan mutu sebagai bagian dari nilai, karakter, dan peradaban
lembaga. Hanya dengan cara itulah pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi
Islam dapat menjadi lembaga pendidikan unggul yang mampu menjawab tantangan
zaman tanpa kehilangan ruh keislamannya.
REFERENSI
Arcaro, J. S. (2005). Quality in Education: An
Implementation Handbook. Boca Raton, FL: CRC Press.
Deming, W. E. (1986). Out of the Crisis.
Cambridge, MA: MIT Press.
Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi
tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES.
Juran, J. M. (1992). Juran on Quality by Design.
New York: Free Press.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia. (2021). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu
Internal Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
Muhaimin. (2012). Manajemen Pendidikan: Aplikasinya
dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kencana.
Nata, A. (2019). Manajemen Pendidikan Islam.
Jakarta: Kencana.
Sallis, E. (2014). Total Quality Management in
Education (3rd ed.). London: Routledge.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1364/02/06/26 : 15.07
WIB)

