MENYOAL NORMALISASI LGBT



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Normalisasi LGBT adalah istilah yang umumnya digunakan untuk menggambarkan proses ketika identitas, orientasi seksual, atau ekspresi gender lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin diterima, dianggap wajar, atau diintegrasikan ke dalam kehidupan sosial, budaya, hukum, pendidikan, dan media.

 

Istilah ini bukan istilah teknis yang memiliki satu definisi baku dalam ilmu sosial, sehingga maknanya bergantung pada konteks penggunaannya. Dalam kajian akademik, "normalisasi" dapat dipahami dari beberapa perspektif berikut.

 

Pertama, Perspektif sosiologi. Dalam sosiologi, normalisasi adalah proses ketika suatu perilaku, identitas, atau praktik yang sebelumnya dianggap menyimpang (deviant) berubah menjadi sesuatu yang diterima sebagai bagian dari norma sosial. Proses ini terjadi melalui perubahan nilai masyarakat, media, pendidikan, kebijakan publik, dan interaksi sosial.

 

Dasarnya antara lain berasal dari teori: Peter L. Berger dan Thomas Luckmann tentang The Social Construction of Reality, yang menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Michel Foucault mengenai konsep normalization, yaitu bagaimana institusi membentuk definisi tentang apa yang dianggap "normal" atau "tidak normal".

 

Kedua, Perspektif psikologi dan kesehatan. Pada masa lalu homoseksualitas pernah diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

 

Perubahan penting yang sering dijadikan dasar normalisasi di bidang kesehatan adalah: Tahun 1973, American Psychiatric Association menghapus homoseksualitas dari DSM berdasarkan evaluasi ilmiah saat itu.  Tahun 1990, World Health Organization menghapus homoseksualitas dari International Classification of Diseases (ICD).

 

Dasar yang dikemukakan organisasi-organisasi tersebut adalah bahwa orientasi homoseksual, dengan sendirinya, tidak memenuhi kriteria sebagai gangguan mental apabila tidak disertai distres klinis atau gangguan fungsi psikologis.

 

Ketiga, Perspektif hak asasi manusia. Dalam perspektif HAM internasional, normalisasi sering dipahami sebagai upaya: mengurangi diskriminasi, mencegah kekerasan,  menjamin akses terhadap pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan hukum. Dasarnya antara lain mengacu pada prinsip-prinsip nondiskriminasi dalam berbagai instrumen HAM internasional.

 

Keempat, Perspektif budaya dan media. Normalisasi juga berlangsung melalui: film, serial televisi, media sosial, iklan, dunia hiburan, kurikulum pendidikan, dan kebijakan perusahaan.

 

Dalam ilmu komunikasi, semakin sering suatu kelompok ditampilkan secara positif, semakin tinggi kemungkinan masyarakat menganggapnya sebagai bagian yang biasa dari kehidupan sosial.

 

Kelima, Perspektif Islam. Dalam fikih Islam klasik, istilah normalisasi LGBT tidak dikenal. Namun, para ulama membahas hukum mengenai perilaku homoseksual (liwāṭ bagi laki-laki dan siḥāq bagi perempuan).

 

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik hubungan seksual sesama jenis adalah haram berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, terutama kisah kaum Nabi Luth dalam: QS. Al-A'raf: 80–84, QS. Hud: 77–83, QS. Asy-Syu'ara: 165–166 dan QS. An-Naml: 54–55

 

Dari perspektif ini, "normalisasi LGBT" biasanya dipahami sebagai penerimaan sosial atau pembenaran terhadap perilaku yang oleh syariat dipandang sebagai perbuatan yang dilarang.

 

Karena itu, banyak ulama kontemporer menolak normalisasi dalam arti pembenaran terhadap perilaku homoseksual, sembari tetap menekankan kewajiban menjaga martabat setiap manusia, menghindari perundungan, serta mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kasih sayang.

 

Makna "normalisasi LGBT" bergantung pada kerangka yang digunakan:

 

Perspektif

Dasar normalisasi

Sosiologi

Perubahan norma sosial dan konstruksi sosial masyarakat

Psikologi

Perubahan klasifikasi diagnosis berdasarkan kajian ilmiah oleh APA dan WHO

HAM

Prinsip nondiskriminasi dan perlindungan hak setiap individu

Komunikasi

Representasi positif dalam media dan budaya populer

Islam

Mayoritas ulama tidak menerima normalisasi jika dimaknai sebagai pembenaran perilaku homoseksual, dengan dasar Al-Qur'an, hadis, dan fikih klasik; namun tetap menekankan penghormatan terhadap martabat manusia dan larangan berbuat zalim kepada siapa pun.

 

Berbagai laporan epidemiologi menunjukkan bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan, dengan kisaran sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.

 

Di sisi lain, kelompok ibu rumah tangga merupakan salah satu kelompok perempuan dengan jumlah kasus HIV yang tinggi, yang umumnya berkaitan dengan penularan dari pasangan tetap melalui hubungan heteroseksual tanpa perlindungan, bukan karena perilaku berisiko yang dilakukan oleh ibu rumah tangga itu sendiri.

 

Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.

 

Namun demikian, epidemiologi HIV dipengaruhi oleh berbagai faktor perilaku, akses terhadap layanan kesehatan, penggunaan kondom, dan cakupan terapi antiretroviral, sehingga pendekatan kesehatan masyarakat menekankan pencegahan berbasis bukti serta menghindari penyederhanaan penyebab hanya pada satu kelompok tertentu (Kementerian Kesehatan RI, 2024; Joint United Nations Programme on HIV/AIDS [UNAIDS], 2024).

 

REFERENSI

 

Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Sahih al-Bukhari. Damascus: Dar Ibn Kathir.

Al-Ghazali. (2011). Ihya' 'Ulum al-Din (terj.). Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Nawawi, Y. (1991). Al-Majmu' Sharh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Qur'an al-Karim. (QS. Al-A'raf [7]: 80–84; QS. Hud [11]: 77–83; QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166; QS. An-Naml [27]: 54–55; QS. Az-Zumar [39]: 53).

Al-Tirmidhi, M. ibn 'Isa. (1998). Sunan al-Tirmidhi. Riyadh: Maktabah al-Ma'arif.

Al-Zuhayli, W. (2009). Al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Shari'ah wa al-Manhaj. Damascus: Dar al-Fikr.

Centers for Disease Control and Prevention. (2024). HIV Risk and Prevention. https://www.cdc.gov/hiv/

Ganna, A., Verweij, K. J. H., Nivard, M. G., Maier, R., Wedow, R., Busch, A. S., ... & Zietsch, B. P. (2019). Large-scale GWAS reveals insights into the genetic architecture of same-sex sexual behavior. Science, 365(6456), eaat7693. https://doi.org/10.1126/science.aat7693

Ibn Kathir, I. (1999). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Ibn Qudamah, M. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub.

Joint United Nations Programme on HIV/AIDS. (2024). Global AIDS Update 2024. Geneva: UNAIDS.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan IV Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Muslim ibn al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim. Riyadh: Dar Taibah.

World Health Organization. (2024). HIV. Geneva: WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/hiv-aids

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1394/15/07/26 : 11.43 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad