Oleh : Ahmad Sastra
Normalisasi LGBT adalah istilah yang umumnya digunakan
untuk menggambarkan proses ketika identitas, orientasi seksual, atau ekspresi
gender lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin diterima,
dianggap wajar, atau diintegrasikan ke dalam kehidupan sosial, budaya, hukum,
pendidikan, dan media.
Istilah ini bukan istilah teknis yang memiliki satu
definisi baku dalam ilmu sosial, sehingga maknanya bergantung pada konteks
penggunaannya. Dalam kajian akademik, "normalisasi" dapat dipahami
dari beberapa perspektif berikut.
Pertama, Perspektif sosiologi. Dalam sosiologi,
normalisasi adalah proses ketika suatu perilaku, identitas, atau praktik yang
sebelumnya dianggap menyimpang (deviant) berubah menjadi sesuatu yang
diterima sebagai bagian dari norma sosial. Proses ini terjadi melalui perubahan
nilai masyarakat, media, pendidikan, kebijakan publik, dan interaksi sosial.
Dasarnya antara lain berasal dari teori: Peter L.
Berger dan Thomas Luckmann tentang The Social Construction of Reality,
yang menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses eksternalisasi,
objektivasi, dan internalisasi. Michel Foucault mengenai konsep normalization,
yaitu bagaimana institusi membentuk definisi tentang apa yang dianggap
"normal" atau "tidak normal".
Kedua, Perspektif psikologi dan kesehatan. Pada masa
lalu homoseksualitas pernah diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic
and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).
Perubahan penting yang sering dijadikan dasar
normalisasi di bidang kesehatan adalah: Tahun 1973, American Psychiatric
Association menghapus homoseksualitas dari DSM berdasarkan evaluasi ilmiah saat
itu. Tahun 1990, World Health
Organization menghapus homoseksualitas dari International Classification of
Diseases (ICD).
Dasar yang dikemukakan organisasi-organisasi tersebut
adalah bahwa orientasi homoseksual, dengan sendirinya, tidak memenuhi kriteria
sebagai gangguan mental apabila tidak disertai distres klinis atau gangguan
fungsi psikologis.
Ketiga, Perspektif hak asasi manusia. Dalam perspektif
HAM internasional, normalisasi sering dipahami sebagai upaya: mengurangi
diskriminasi, mencegah kekerasan, menjamin
akses terhadap pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan
hukum. Dasarnya antara lain mengacu pada prinsip-prinsip nondiskriminasi dalam
berbagai instrumen HAM internasional.
Keempat, Perspektif budaya dan media. Normalisasi juga
berlangsung melalui: film, serial televisi, media sosial, iklan, dunia hiburan,
kurikulum pendidikan, dan kebijakan perusahaan.
Dalam ilmu komunikasi, semakin sering suatu kelompok
ditampilkan secara positif, semakin tinggi kemungkinan masyarakat menganggapnya
sebagai bagian yang biasa dari kehidupan sosial.
Kelima, Perspektif Islam. Dalam fikih Islam klasik,
istilah normalisasi LGBT tidak dikenal. Namun, para ulama membahas hukum
mengenai perilaku homoseksual (liwāṭ bagi laki-laki dan siḥāq
bagi perempuan).
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i,
dan Hanbali berpendapat bahwa praktik hubungan seksual sesama jenis adalah
haram berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, terutama kisah kaum Nabi Luth dalam: QS.
Al-A'raf: 80–84, QS. Hud: 77–83, QS. Asy-Syu'ara: 165–166 dan QS. An-Naml:
54–55
Dari perspektif ini, "normalisasi LGBT"
biasanya dipahami sebagai penerimaan sosial atau pembenaran terhadap perilaku
yang oleh syariat dipandang sebagai perbuatan yang dilarang.
Karena itu, banyak ulama kontemporer menolak
normalisasi dalam arti pembenaran terhadap perilaku homoseksual, sembari tetap
menekankan kewajiban menjaga martabat setiap manusia, menghindari perundungan,
serta mengedepankan dakwah dengan hikmah dan kasih sayang.
Makna "normalisasi LGBT" bergantung pada
kerangka yang digunakan:
|
Perspektif |
Dasar
normalisasi |
|
Sosiologi |
Perubahan norma sosial dan konstruksi sosial
masyarakat |
|
Psikologi |
Perubahan klasifikasi diagnosis berdasarkan kajian
ilmiah oleh APA dan WHO |
|
HAM |
Prinsip nondiskriminasi dan perlindungan hak setiap
individu |
|
Komunikasi |
Representasi positif dalam media dan budaya populer |
|
Islam |
Mayoritas ulama tidak menerima normalisasi jika dimaknai
sebagai pembenaran perilaku homoseksual, dengan dasar Al-Qur'an, hadis, dan
fikih klasik; namun tetap menekankan penghormatan terhadap martabat manusia
dan larangan berbuat zalim kepada siapa pun. |
Berbagai laporan epidemiologi menunjukkan
bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat
yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan
Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan
bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki
dibandingkan perempuan, dengan kisaran sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru
pada beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, kelompok ibu rumah tangga
merupakan salah satu kelompok perempuan dengan jumlah kasus HIV yang tinggi,
yang umumnya berkaitan dengan penularan dari pasangan tetap melalui hubungan heteroseksual
tanpa perlindungan, bukan karena perilaku berisiko yang dilakukan oleh ibu
rumah tangga itu sendiri.
Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan
seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM)
merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus
utama program pencegahan karena tingginya risiko penularan biologis melalui
hubungan seksual anal tanpa proteksi.
Namun demikian, epidemiologi HIV
dipengaruhi oleh berbagai faktor perilaku, akses terhadap layanan kesehatan,
penggunaan kondom, dan cakupan terapi antiretroviral, sehingga pendekatan
kesehatan masyarakat menekankan pencegahan berbasis bukti serta menghindari
penyederhanaan penyebab hanya pada satu kelompok tertentu (Kementerian
Kesehatan RI, 2024; Joint United Nations Programme on HIV/AIDS [UNAIDS], 2024).
REFERENSI
Al-Bukhari, M. ibn I. (2002). Sahih al-Bukhari.
Damascus: Dar Ibn Kathir.
Al-Ghazali. (2011). Ihya' 'Ulum al-Din (terj.).
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Nawawi, Y. (1991). Al-Majmu' Sharh al-Muhadzdzab.
Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur'an al-Karim. (QS. Al-A'raf [7]: 80–84; QS. Hud
[11]: 77–83; QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166; QS. An-Naml [27]: 54–55; QS.
Az-Zumar [39]: 53).
Al-Tirmidhi, M. ibn 'Isa. (1998). Sunan al-Tirmidhi.
Riyadh: Maktabah al-Ma'arif.
Al-Zuhayli, W. (2009). Al-Tafsir al-Munir fi
al-'Aqidah wa al-Shari'ah wa al-Manhaj. Damascus: Dar al-Fikr.
Centers for Disease Control and Prevention. (2024). HIV
Risk and Prevention. https://www.cdc.gov/hiv/
Ganna, A., Verweij, K. J. H., Nivard, M. G., Maier,
R., Wedow, R., Busch, A. S., ... & Zietsch, B. P. (2019). Large-scale GWAS
reveals insights into the genetic architecture of same-sex sexual behavior. Science,
365(6456), eaat7693. https://doi.org/10.1126/science.aat7693
Ibn Kathir, I. (1999). Tafsir al-Qur'an al-'Azim.
Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibn Qudamah, M. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar
'Alam al-Kutub.
Joint United Nations Programme on HIV/AIDS. (2024). Global
AIDS Update 2024. Geneva: UNAIDS.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Laporan
Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan IV
Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Muslim ibn al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim.
Riyadh: Dar Taibah.
World Health Organization. (2024). HIV. Geneva:
WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/hiv-aids
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1394/15/07/26 : 11.43 WIB)

