Oleh: Ahmad Sastra
Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi
sektor usaha melalui berbagai kebijakan. Salah satu yang mulai diberlakukan
sejak 18 Juni adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kreator
konten dan pelaku usaha daring (e-commerce) yang telah memenuhi kriteria
tertentu, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang
diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi pintu
masuk berbagai layanan legalitas usaha. Di atas kertas, kebijakan tersebut
tampak positif.
Pemerintah menjelaskan bahwa NIB bertujuan memberikan
kepastian hukum, memudahkan akses pembiayaan perbankan, membuka peluang
memperoleh bantuan pemerintah, hingga memperluas kesempatan pengembangan usaha.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bahkan menegaskan bahwa legalitas
merupakan modal penting bagi tumbuhnya ekonomi kreatif nasional.
Namun, di ruang publik muncul gelombang kekhawatiran.
Tidak sedikit warganet yang menduga bahwa kewajiban memiliki NIB hanyalah
langkah awal pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dari para
kreator digital dan pedagang online. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pendapatan negara,
beban utang pemerintah yang terus bertambah, serta rendahnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fiskal, setiap kebijakan
administrasi baru sering kali dipersepsikan sebagai instrumen memperbesar
penerimaan negara melalui perpajakan.
Sesungguhnya, tanpa memiliki NIB pun pelaku usaha yang
telah memenuhi ketentuan perpajakan tetap berkewajiban membayar Pajak
Penghasilan (PPh) melalui mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan demikian, NIB bukanlah instrumen pajak, melainkan legalitas usaha.
Persoalan utamanya justru terletak pada implementasi.
Banyak pelaku usaha mengeluhkan lambatnya sistem OSS,
perubahan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang
memerlukan biaya tambahan karena harus mengubah dokumen melalui notaris, hingga
ancaman penangguhan toko daring apabila proses administrasi belum selesai.
Pengalaman buruk masyarakat terhadap sistem Coretax
yang sempat mengalami berbagai gangguan teknis semakin memperkuat kekhawatiran
bahwa digitalisasi birokrasi belum sepenuhnya siap melayani masyarakat.
Kritik terhadap aspek teknis tersebut memang penting.
Akan tetapi, dari sudut pandang ekonomi Islam, terdapat persoalan yang jauh
lebih mendasar, yakni apakah pajak merupakan instrumen keuangan publik yang
sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan inilah yang menjadi perdebatan panjang
di kalangan para ulama klasik maupun kontemporer.
Keuangan Negara dalam Islam Berbeda dengan Negara
Modern
Dalam sistem ekonomi modern, pajak merupakan tulang
punggung penerimaan negara. Di Indonesia, lebih dari 70 persen pendapatan
negara berasal dari sektor perpajakan. Hampir seluruh aktivitas ekonomi
masyarakat dikenai pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
(PPN), pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, hingga berbagai jenis
retribusi lainnya.
Berbeda dengan sistem tersebut, Islam membangun sistem
keuangan negara yang memiliki sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan
syariat. Pendapatan negara dalam Islam tidak bertumpu pada pajak, melainkan
pada berbagai pos Baitul Mal, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai', ghanimah,
usyur, pengelolaan kepemilikan umum, hasil tambang, serta berbagai aset negara
lainnya.
Imam Abu Ubaid dalam Al-Amwal dan Imam
al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa negara Islam
memiliki struktur pendapatan yang sangat beragam sehingga kebutuhan publik
tidak bergantung pada pungutan pajak yang bersifat permanen. Negara bertugas
mengelola kekayaan umat secara amanah, bukan menjadikan rakyat sebagai objek
utama penerimaan negara.
Allah Swt. berfirman: "Supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS.
Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam
bertujuan menciptakan distribusi kekayaan yang adil. Negara tidak boleh
membiarkan kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tetapi juga tidak
dibenarkan membebani masyarakat dengan pungutan yang berlebihan apabila masih
tersedia sumber pendapatan lain yang telah ditetapkan syariat.
Tidak Ada Pajak Tetap dalam Syariat Islam
Secara prinsip, Islam tidak mengenal pajak sebagai
kewajiban tetap yang dipungut secara rutin sebagaimana praktik negara modern.
Syariat telah menetapkan kewajiban finansial yang bersifat permanen, yaitu
zakat, yang memiliki objek, kadar (nisab), waktu (haul), dan
kelompok penerima (asnaf) yang telah ditentukan secara rinci.
Allah Swt. berfirman: "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103).
Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen
fiskal yang berfungsi menjaga pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan
sosial. Rasulullah ï·º juga
bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya menunaikan
zakat." (HR. al-Bukhari No. 8; Muslim No. 16).
Menariknya, ketika Nabi ï·º menjelaskan kewajiban-kewajiban pokok dalam Islam, beliau tidak
pernah menyebut adanya kewajiban pajak tahunan sebagaimana dikenal saat ini.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban finansial permanen yang ditetapkan syariat
adalah zakat, bukan pajak.
Bahkan terdapat hadis yang cukup tegas mengenai
larangan pemungutan pajak yang zalim (maks). Rasulullah ï·º bersabda: "Pemungut cukai (maks) tidak akan masuk
surga."
(HR. Abu Dawud No. 2937; dinilai sahih oleh sebagian ulama).
Dalam hadis lain disebutkan: "Sesungguhnya
pemungut cukai berada di dalam neraka." (HR. Ahmad). Para ulama
menjelaskan bahwa yang dimaksud maks adalah pungutan yang diambil secara
zalim di luar ketentuan syariat untuk memperkaya penguasa atau membebani
rakyat.
Berbeda dengan pajak yang cenderung zolim, karena
dipungut dari orang miskin. Dharibah adalah pungutan sementara yang diberlakukan dalam
kondisi darurat ketika kas negara kosong dan kebutuhan masyarakat tidak dapat
dipenuhi dari sumber-sumber syar'i.
Imam al-Juwaini, Imam al-Ghazali, Ibn Hazm, hingga
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa negara dapat meminta kontribusi
sementara kepada orang-orang kaya apabila benar-benar terjadi keadaan darurat
dan seluruh sumber keuangan negara telah habis.
Namun, syaratnya sangat ketat : (1) Kas negara (Baitul
Mal) benar-benar kosong. (2) Pungutan dilakukan hanya untuk kebutuhan yang
bersifat mendesak. (3) Dipungut secara adil. (4) Bersifat sementara, bukan
permanen. (5) Tidak digunakan untuk pemborosan atau kepentingan elite. Artinya,
konsep ini sangat berbeda dengan sistem perpajakan modern yang menjadi sumber
utama pembiayaan negara secara terus-menerus.
Dalam konteks Indonesia, keresahan masyarakat terhadap
pajak sesungguhnya tidak semata-mata disebabkan oleh besarnya tarif pajak.
Persoalan yang lebih serius adalah krisis kepercayaan. Berbagai kasus korupsi
di sektor perpajakan, kebocoran anggaran, proyek-proyek yang dinilai kurang
prioritas, serta meningkatnya utang negara membuat masyarakat mempertanyakan
efektivitas penggunaan uang pajak.
Ekonom pemenang Nobel, Joseph E. Stiglitz (1988),
menegaskan bahwa legitimasi perpajakan sangat bergantung pada kepercayaan
publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat meyakini bahwa pajak dikelola
secara transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata, kepatuhan pajak akan
meningkat. Sebaliknya, ketika kepercayaan runtuh, setiap kebijakan fiskal akan
dipandang sebagai beban tambahan.
Islam jauh-jauh hari telah memberikan peringatan
mengenai amanah pengelolaan harta publik. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa' [4]: 58).
Rasulullah ï·º juga bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi
pejabat, lalu ia menyembunyikan satu jarum saja dari harta publik, maka itu
adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Muslim No. 1833).
Hadis ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan
negara merupakan amanah yang sangat berat. Penyalahgunaan anggaran bukan
sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dosa yang akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kembali kepada kebijakan NIB, legalitas usaha pada
dasarnya merupakan langkah yang baik. Kepastian hukum memang penting agar
pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, akses pembiayaan, kemudahan ekspor,
hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha. Namun, legalitas tidak boleh
berubah menjadi birokrasi yang berbelit-belit.
Pemerintah seharusnya memastikan sistem OSS berjalan
stabil, proses perubahan KBLI mudah dilakukan, biaya administrasi ditekan
seminimal mungkin, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat serta
profesional. Digitalisasi birokrasi seharusnya mengurangi biaya transaksi (transaction
cost), bukan justru menambah beban waktu, tenaga, dan biaya bagi
masyarakat.
Dalam kaidah fikih ditegaskan: "Kebijakan
pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan." (Tasarruf
al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah). Artinya, setiap
kebijakan publik wajib menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan
sekadar meningkatkan penerimaan negara dengan cara memeras rakyat yang memang
sudah hidup susah karena kemiskinan.
Islam mengajarkan bahwa negara hadir untuk melayani
rakyat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, sistem keuangan negara harus
dibangun di atas prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan.
Dalam konsep syariat, sumber utama pembiayaan negara
bukanlah pajak permanen, melainkan pengelolaan optimal terhadap berbagai sumber
pendapatan yang telah ditetapkan Allah melalui mekanisme Baitul Mal. Pajak
hanya dikenal sebagai pungutan yang bersifat insidental dalam kondisi darurat
dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Karena itu, polemik mengenai NIB seharusnya menjadi
momentum bagi pemerintah untuk tidak hanya memperbaiki sistem administrasi
digital, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik melalui tata kelola
keuangan negara yang bersih, efisien, dan berpihak kepada rakyat.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu
memungut pajak sebanyak-banyaknya, melainkan negara yang mampu mengelola amanah
publik dengan adil, jujur, dan bertanggung jawab. Itulah prinsip yang diajarkan
Islam: kekuasaan adalah amanah, harta publik adalah titipan, dan setiap
pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Referensi
Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam. (1989). Al-Amwal.
Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Bukhari, M. ibn Isma'il. Sahih al-Bukhari.
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qur'an al-Karim.
Ibn Hazm. (1988). Al-Muhalla. Beirut: Dar
al-Fikr.
Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1398/20/07/26 : 14.57
WIB)

