PAJAK DI NEGARA SEKULER, HANYA MENAMBAH KESUSAHAN RAKYAT



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi sektor usaha melalui berbagai kebijakan. Salah satu yang mulai diberlakukan sejak 18 Juni adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kreator konten dan pelaku usaha daring (e-commerce) yang telah memenuhi kriteria tertentu, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi pintu masuk berbagai layanan legalitas usaha. Di atas kertas, kebijakan tersebut tampak positif.

 

Pemerintah menjelaskan bahwa NIB bertujuan memberikan kepastian hukum, memudahkan akses pembiayaan perbankan, membuka peluang memperoleh bantuan pemerintah, hingga memperluas kesempatan pengembangan usaha. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bahkan menegaskan bahwa legalitas merupakan modal penting bagi tumbuhnya ekonomi kreatif nasional.

 

Namun, di ruang publik muncul gelombang kekhawatiran. Tidak sedikit warganet yang menduga bahwa kewajiban memiliki NIB hanyalah langkah awal pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dari para kreator digital dan pedagang online. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan.

 

Di tengah meningkatnya kebutuhan pendapatan negara, beban utang pemerintah yang terus bertambah, serta rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fiskal, setiap kebijakan administrasi baru sering kali dipersepsikan sebagai instrumen memperbesar penerimaan negara melalui perpajakan.

 

Sesungguhnya, tanpa memiliki NIB pun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan tetap berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) melalui mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan demikian, NIB bukanlah instrumen pajak, melainkan legalitas usaha. Persoalan utamanya justru terletak pada implementasi.

 

Banyak pelaku usaha mengeluhkan lambatnya sistem OSS, perubahan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang memerlukan biaya tambahan karena harus mengubah dokumen melalui notaris, hingga ancaman penangguhan toko daring apabila proses administrasi belum selesai.

 

Pengalaman buruk masyarakat terhadap sistem Coretax yang sempat mengalami berbagai gangguan teknis semakin memperkuat kekhawatiran bahwa digitalisasi birokrasi belum sepenuhnya siap melayani masyarakat.

 

Kritik terhadap aspek teknis tersebut memang penting. Akan tetapi, dari sudut pandang ekonomi Islam, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni apakah pajak merupakan instrumen keuangan publik yang sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan para ulama klasik maupun kontemporer.

 

Keuangan Negara dalam Islam Berbeda dengan Negara Modern

 

Dalam sistem ekonomi modern, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Di Indonesia, lebih dari 70 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan. Hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat dikenai pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, hingga berbagai jenis retribusi lainnya.

 

Berbeda dengan sistem tersebut, Islam membangun sistem keuangan negara yang memiliki sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat. Pendapatan negara dalam Islam tidak bertumpu pada pajak, melainkan pada berbagai pos Baitul Mal, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, hasil tambang, serta berbagai aset negara lainnya.

 

Imam Abu Ubaid dalam Al-Amwal dan Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa negara Islam memiliki struktur pendapatan yang sangat beragam sehingga kebutuhan publik tidak bergantung pada pungutan pajak yang bersifat permanen. Negara bertugas mengelola kekayaan umat secara amanah, bukan menjadikan rakyat sebagai objek utama penerimaan negara.

 

Allah Swt. berfirman: "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan menciptakan distribusi kekayaan yang adil. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tetapi juga tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan pungutan yang berlebihan apabila masih tersedia sumber pendapatan lain yang telah ditetapkan syariat.

 

Tidak Ada Pajak Tetap dalam Syariat Islam

 

Secara prinsip, Islam tidak mengenal pajak sebagai kewajiban tetap yang dipungut secara rutin sebagaimana praktik negara modern. Syariat telah menetapkan kewajiban finansial yang bersifat permanen, yaitu zakat, yang memiliki objek, kadar (nisab), waktu (haul), dan kelompok penerima (asnaf) yang telah ditentukan secara rinci.

 

Allah Swt. berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103).

 

Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen fiskal yang berfungsi menjaga pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Rasulullah ï·º juga bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya menunaikan zakat." (HR. al-Bukhari No. 8; Muslim No. 16).

 

Menariknya, ketika Nabi ï·º menjelaskan kewajiban-kewajiban pokok dalam Islam, beliau tidak pernah menyebut adanya kewajiban pajak tahunan sebagaimana dikenal saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban finansial permanen yang ditetapkan syariat adalah zakat, bukan pajak.

 

Bahkan terdapat hadis yang cukup tegas mengenai larangan pemungutan pajak yang zalim (maks). Rasulullah ï·º bersabda: "Pemungut cukai (maks) tidak akan masuk surga."
(HR. Abu Dawud No. 2937; dinilai sahih oleh sebagian ulama).

 

Dalam hadis lain disebutkan: "Sesungguhnya pemungut cukai berada di dalam neraka." (HR. Ahmad). Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud maks adalah pungutan yang diambil secara zalim di luar ketentuan syariat untuk memperkaya penguasa atau membebani rakyat.

 

Berbeda dengan pajak yang cenderung zolim, karena dipungut dari orang miskin. Dharibah adalah  pungutan sementara yang diberlakukan dalam kondisi darurat ketika kas negara kosong dan kebutuhan masyarakat tidak dapat dipenuhi dari sumber-sumber syar'i.

 

Imam al-Juwaini, Imam al-Ghazali, Ibn Hazm, hingga Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa negara dapat meminta kontribusi sementara kepada orang-orang kaya apabila benar-benar terjadi keadaan darurat dan seluruh sumber keuangan negara telah habis.

 

Namun, syaratnya sangat ketat : (1) Kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong. (2) Pungutan dilakukan hanya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak. (3) Dipungut secara adil. (4) Bersifat sementara, bukan permanen. (5) Tidak digunakan untuk pemborosan atau kepentingan elite. Artinya, konsep ini sangat berbeda dengan sistem perpajakan modern yang menjadi sumber utama pembiayaan negara secara terus-menerus.

 

Dalam konteks Indonesia, keresahan masyarakat terhadap pajak sesungguhnya tidak semata-mata disebabkan oleh besarnya tarif pajak. Persoalan yang lebih serius adalah krisis kepercayaan. Berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan, kebocoran anggaran, proyek-proyek yang dinilai kurang prioritas, serta meningkatnya utang negara membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan uang pajak.

 

Ekonom pemenang Nobel, Joseph E. Stiglitz (1988), menegaskan bahwa legitimasi perpajakan sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat meyakini bahwa pajak dikelola secara transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata, kepatuhan pajak akan meningkat. Sebaliknya, ketika kepercayaan runtuh, setiap kebijakan fiskal akan dipandang sebagai beban tambahan.

 

Islam jauh-jauh hari telah memberikan peringatan mengenai amanah pengelolaan harta publik. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58).

 

Rasulullah ï·º juga bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan satu jarum saja dari harta publik, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Muslim No. 1833).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan amanah yang sangat berat. Penyalahgunaan anggaran bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

 

Kembali kepada kebijakan NIB, legalitas usaha pada dasarnya merupakan langkah yang baik. Kepastian hukum memang penting agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, akses pembiayaan, kemudahan ekspor, hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha. Namun, legalitas tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang berbelit-belit.

 

Pemerintah seharusnya memastikan sistem OSS berjalan stabil, proses perubahan KBLI mudah dilakukan, biaya administrasi ditekan seminimal mungkin, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat serta profesional. Digitalisasi birokrasi seharusnya mengurangi biaya transaksi (transaction cost), bukan justru menambah beban waktu, tenaga, dan biaya bagi masyarakat.

 

Dalam kaidah fikih ditegaskan: "Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan." (Tasarruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah). Artinya, setiap kebijakan publik wajib menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara dengan cara memeras rakyat yang memang sudah hidup susah karena kemiskinan.

 

Islam mengajarkan bahwa negara hadir untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, sistem keuangan negara harus dibangun di atas prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan.

 

Dalam konsep syariat, sumber utama pembiayaan negara bukanlah pajak permanen, melainkan pengelolaan optimal terhadap berbagai sumber pendapatan yang telah ditetapkan Allah melalui mekanisme Baitul Mal. Pajak hanya dikenal sebagai pungutan yang bersifat insidental dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

 

Karena itu, polemik mengenai NIB seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak hanya memperbaiki sistem administrasi digital, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan negara yang bersih, efisien, dan berpihak kepada rakyat.

 

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu memungut pajak sebanyak-banyaknya, melainkan negara yang mampu mengelola amanah publik dengan adil, jujur, dan bertanggung jawab. Itulah prinsip yang diajarkan Islam: kekuasaan adalah amanah, harta publik adalah titipan, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

 

Referensi

 

Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam. (1989). Al-Amwal. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Bukhari, M. ibn Isma'il. Sahih al-Bukhari.

Al-Ghazali. (1997). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qur'an al-Karim.

Ibn Hazm. (1988). Al-Muhalla. Beirut: Dar al-Fikr.

Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1398/20/07/26 : 14.57 WIB)  

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad