Oleh : Ahmad Sastra
Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sebuah
bangsa. Kualitas sumber daya manusia tidak pernah lahir secara instan, tetapi
dibangun melalui sistem pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap penyelenggaraan
pendidikan sesungguhnya merupakan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Peristiwa ambruknya atap ruang kelas VI di SDN 1
Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, pada akhir Juni 2026
menjadi pengingat bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya menyangkut
kurikulum, kompetensi guru, atau capaian akademik, tetapi juga menyentuh
persoalan paling mendasar, yakni keselamatan peserta didik dan lemahnya
penyediaan sarana pendidikan.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 165 siswa terpaksa
dipindahkan sementara ke SDN 3 Anturan agar proses belajar mengajar tetap
berlangsung (Kompas.com, 2026).
Beruntung, kejadian itu berlangsung saat masa libur
sekolah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, apabila peristiwa
tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, dampaknya
dapat menjadi tragedi kemanusiaan yang jauh lebih besar.
Fakta bahwa bangunan sekolah mengalami pelapukan
hingga akhirnya roboh menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem
pemeliharaan aset pendidikan. Sekolah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan
tempat negara menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Ketika ruang belajar tidak lagi aman, sesungguhnya negara sedang gagal
memberikan perlindungan terhadap hak dasar anak-anak.
Kasus di Buleleng bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia menghadapi
persoalan serupa. Atap sekolah roboh, ruang kelas rusak berat, lantai ambles,
dinding retak, hingga fasilitas sanitasi yang tidak layak masih menjadi
realitas di berbagai pelosok negeri.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dalam berbagai laporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
menunjukkan bahwa puluhan ribu ruang kelas di Indonesia masih berada dalam
kondisi rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat. Sementara itu, Badan
Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya ketimpangan infrastruktur
pendidikan antarwilayah, terutama antara kawasan perkotaan dan daerah terpencil
(BPS, 2024).
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan
pendidikan Indonesia bukan semata persoalan teknis pembangunan gedung,
melainkan persoalan tata kelola. Infrastruktur pendidikan sering kali menjadi
korban dari perencanaan anggaran yang kurang tepat, lemahnya pengawasan proyek,
lambatnya rehabilitasi sekolah, bahkan dalam beberapa kasus diwarnai praktik
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sekolah yang seharusnya
menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan justru berubah menjadi bangunan yang
mengancam keselamatan peserta didik.
Dalam perspektif ilmu pendidikan, lingkungan belajar
merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kualitas pembelajaran. UNESCO
(2021) menegaskan bahwa sekolah yang aman, sehat, inklusif, dan memiliki
infrastruktur memadai merupakan prasyarat tercapainya pendidikan berkualitas (quality
education).
Demikian pula laporan World Bank (2018) menunjukkan
bahwa kualitas fasilitas pendidikan berkorelasi positif dengan motivasi
belajar, kehadiran siswa, dan hasil belajar. Dengan kata lain, membangun
sekolah bukan sekadar membangun tembok dan atap, tetapi membangun masa depan
generasi.
Namun demikian, krisis pendidikan Indonesia
sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan gedung sekolah.
Persoalan mendasar lainnya adalah ketimpangan akses pendidikan, rendahnya
kesejahteraan sebagian guru, komersialisasi pendidikan, kesenjangan mutu
antardaerah, lemahnya pendidikan karakter, hingga minimnya integrasi nilai
moral dan spiritual dalam proses pembelajaran. Berbagai persoalan tersebut
menunjukkan bahwa krisis pendidikan bukanlah krisis sektoral, melainkan krisis
sistemik.
Pendidikan dalam Pandangan Islam: Hak Dasar yang
Dijamin Negara
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan primer
manusia sekaligus kewajiban negara. Wahyu pertama yang diturunkan Allah kepada
Nabi Muhammad ﷺ bahkan
diawali dengan perintah membaca. "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu
yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq [96]: 1).
Ayat pertama yang turun tersebut menunjukkan bahwa
pembangunan peradaban Islam dimulai dari pendidikan. Perintah membaca bukan
sekadar aktivitas literasi, melainkan simbol bahwa ilmu pengetahuan menjadi
fondasi utama kebangkitan umat.
Allah Swt. juga berfirman: "...Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujādilah [58]: 11).
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan suatu masyarakat
ditentukan oleh kualitas keimanan dan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, negara
memiliki kewajiban menciptakan sistem pendidikan yang memungkinkan seluruh
warga memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Rasulullah ﷺ juga memberikan perhatian yang sangat besar terhadap
pendidikan. Beliau bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap
Muslim." (HR. Ibnu Majah No. 224, dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar
hak warga negara, tetapi juga kewajiban agama. Apabila menuntut ilmu diwajibkan
kepada setiap Muslim, maka negara berkewajiban menyediakan sarana yang
memungkinkan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan.
Negara sebagai Penanggung Jawab Pendidikan
Dalam konsep Islam, negara bukan sekadar regulator
pendidikan, melainkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam
(pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829).
Hadis tersebut memberikan prinsip dasar bahwa seluruh
kebutuhan publik yang bersifat mendasar, termasuk pendidikan, berada dalam
tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pembiayaan
pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun kemampuan ekonomi masyarakat.
Sejarah peradaban Islam memperlihatkan bagaimana
negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Pada masa Khilafah
Abbasiyah, berdiri Bayt al-Hikmah di Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan
dunia.
Pada masa Dinasti Seljuk, Nizam al-Mulk mendirikan
jaringan Madrasah Nizamiyah yang memberikan pendidikan berkualitas secara
gratis kepada masyarakat. Pendanaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, wakaf
produktif, dan pengelolaan aset publik. Sistem tersebut memungkinkan lahirnya
ilmuwan besar seperti Imam al-Ghazali, Ibn Sina, Al-Biruni, Al-Khawarizmi,
hingga Ibn Khaldun.
Model tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dalam
Islam dipandang sebagai investasi peradaban, bukan beban anggaran. Negara
berkewajiban memastikan seluruh warga memperoleh pendidikan tanpa terbebani
biaya yang menghambat akses terhadap ilmu.
Mengapa Krisis Pendidikan Terus Berulang?
Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah mengapa
kerusakan sekolah masih terus terjadi meskipun anggaran pendidikan Indonesia
secara konstitusional mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana
diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945?
Persoalannya bukan semata besarnya anggaran, tetapi
efektivitas tata kelola. Anggaran pendidikan yang besar sering kali terserap
untuk belanja rutin, administrasi, atau program-program yang kurang menyentuh
kebutuhan riil sekolah. Di sisi lain, proses rehabilitasi bangunan sekolah
berjalan lambat akibat birokrasi yang panjang, lemahnya koordinasi pusat dan
daerah, serta minimnya pengawasan terhadap kualitas pembangunan.
Dalam perspektif Islam, setiap penyalahgunaan amanah
publik merupakan bentuk pengkhianatan. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa' [4]: 58).
Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi
pejabat, lalu ia menyembunyikan satu jarum saja dari harta publik, maka itu
adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Muslim No. 1833).
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa pengelolaan
anggaran pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah yang
akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Islam Menawarkan Solusi Sistemik
Berbagai persoalan pendidikan yang terus berulang
menunjukkan bahwa solusi parsial tidak lagi memadai. Islam menawarkan
pendekatan yang bersifat sistemik melalui beberapa prinsip utama.
Pertama, pendidikan diposisikan sebagai hak dasar
rakyat, bukan komoditas ekonomi. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan
berkualitas secara merata tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi.
Kedua, pendidikan dibangun di atas fondasi akidah
Islam sehingga tidak hanya menghasilkan manusia cerdas secara intelektual,
tetapi juga berkepribadian mulia (syakhsiyyah islamiyyah). Tujuan
pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk manusia
yang bertakwa, berilmu, dan mampu membangun peradaban.
Ketiga, pembiayaan pendidikan berasal dari pengelolaan
kekayaan negara yang amanah melalui Baitul Mal, termasuk hasil pengelolaan
sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum. Dengan demikian, kualitas
pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.
Keempat, guru ditempatkan sebagai profesi yang sangat
dimuliakan. Negara berkewajiban memberikan kesejahteraan yang layak agar guru
dapat menjalankan tugas mendidik secara optimal. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang
mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. al-Bukhari No. 5027).
Hadis ini menunjukkan tingginya kedudukan para
pendidik dalam Islam. Oleh karena itu, penghormatan terhadap guru tidak cukup
diwujudkan dalam bentuk retorika, tetapi juga melalui kebijakan yang menjamin
kesejahteraan dan profesionalisme mereka.
Peristiwa robohnya ruang kelas di SDN 1 Anturan
hendaknya tidak dipandang sebagai musibah biasa. Ia merupakan alarm keras bahwa
sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam
penyediaan layanan publik yang aman, berkualitas, dan berkeadilan.
Selama pendidikan masih diperlakukan sebagai sektor
administratif yang bergantung pada efisiensi anggaran dan birokrasi yang
berbelit, berbagai persoalan serupa akan terus berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan
ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan peradaban, sehingga negara
memikul tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraannya.
Dengan tata kelola yang amanah, pembiayaan yang
berkeadilan, orientasi yang berbasis nilai, serta komitmen menjadikan ilmu
sebagai pilar kemajuan, pendidikan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas,
tetapi juga generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan mampu membangun
peradaban yang bermartabat. Krisis pendidikan hanya dapat diselesaikan secara
tuntas apabila yang dibenahi bukan sekadar gedung sekolah, melainkan sistem
yang melandasinya.
Referensi
Al-Bukhari, M. ibn Isma'il. (2002). Sahih
al-Bukhari. Dar Tuq al-Najah.
Al-Qur'an al-Karim.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Pendidikan
Indonesia 2024. BPS.
Ibn Majah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibn Majah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. (2024). Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Statistik Sarana dan
Prasarana Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kompas.com. (2026). 165 Siswa SDN 1 Anturan
Dipindahkan setelah Atap Kelas Ambruk. (Berita, Juni 2026).
Muslim ibn al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim. Dar
Taybah.
UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A
New Social Contract for Education. Paris: UNESCO.
World Bank. (2018). World Development Report 2018:
Learning to Realize Education's Promise. Washington, DC: World Bank.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,No.1399/20/07/26
: 15.14 WIB)

