PENDIDIKAN DAN ROBOHNYA TANGGUNGJAWAB NEGARA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sebuah bangsa. Kualitas sumber daya manusia tidak pernah lahir secara instan, tetapi dibangun melalui sistem pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap penyelenggaraan pendidikan sesungguhnya merupakan ancaman terhadap masa depan bangsa.

 

Peristiwa ambruknya atap ruang kelas VI di SDN 1 Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, pada akhir Juni 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya menyangkut kurikulum, kompetensi guru, atau capaian akademik, tetapi juga menyentuh persoalan paling mendasar, yakni keselamatan peserta didik dan lemahnya penyediaan sarana pendidikan.

 

Akibat insiden tersebut, sebanyak 165 siswa terpaksa dipindahkan sementara ke SDN 3 Anturan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung (Kompas.com, 2026).

 

Beruntung, kejadian itu berlangsung saat masa libur sekolah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, apabila peristiwa tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, dampaknya dapat menjadi tragedi kemanusiaan yang jauh lebih besar.

 

Fakta bahwa bangunan sekolah mengalami pelapukan hingga akhirnya roboh menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pemeliharaan aset pendidikan. Sekolah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat negara menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika ruang belajar tidak lagi aman, sesungguhnya negara sedang gagal memberikan perlindungan terhadap hak dasar anak-anak.

 

Kasus di Buleleng bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Atap sekolah roboh, ruang kelas rusak berat, lantai ambles, dinding retak, hingga fasilitas sanitasi yang tidak layak masih menjadi realitas di berbagai pelosok negeri.

 

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam berbagai laporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan bahwa puluhan ribu ruang kelas di Indonesia masih berada dalam kondisi rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya ketimpangan infrastruktur pendidikan antarwilayah, terutama antara kawasan perkotaan dan daerah terpencil (BPS, 2024).

 

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan semata persoalan teknis pembangunan gedung, melainkan persoalan tata kelola. Infrastruktur pendidikan sering kali menjadi korban dari perencanaan anggaran yang kurang tepat, lemahnya pengawasan proyek, lambatnya rehabilitasi sekolah, bahkan dalam beberapa kasus diwarnai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan justru berubah menjadi bangunan yang mengancam keselamatan peserta didik.

 

Dalam perspektif ilmu pendidikan, lingkungan belajar merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kualitas pembelajaran. UNESCO (2021) menegaskan bahwa sekolah yang aman, sehat, inklusif, dan memiliki infrastruktur memadai merupakan prasyarat tercapainya pendidikan berkualitas (quality education).

 

Demikian pula laporan World Bank (2018) menunjukkan bahwa kualitas fasilitas pendidikan berkorelasi positif dengan motivasi belajar, kehadiran siswa, dan hasil belajar. Dengan kata lain, membangun sekolah bukan sekadar membangun tembok dan atap, tetapi membangun masa depan generasi.

 

Namun demikian, krisis pendidikan Indonesia sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan gedung sekolah. Persoalan mendasar lainnya adalah ketimpangan akses pendidikan, rendahnya kesejahteraan sebagian guru, komersialisasi pendidikan, kesenjangan mutu antardaerah, lemahnya pendidikan karakter, hingga minimnya integrasi nilai moral dan spiritual dalam proses pembelajaran. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa krisis pendidikan bukanlah krisis sektoral, melainkan krisis sistemik.

 

Pendidikan dalam Pandangan Islam: Hak Dasar yang Dijamin Negara

 

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan primer manusia sekaligus kewajiban negara. Wahyu pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad bahkan diawali dengan perintah membaca. "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq [96]: 1).

 

Ayat pertama yang turun tersebut menunjukkan bahwa pembangunan peradaban Islam dimulai dari pendidikan. Perintah membaca bukan sekadar aktivitas literasi, melainkan simbol bahwa ilmu pengetahuan menjadi fondasi utama kebangkitan umat.

 

Allah Swt. juga berfirman: "...Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujādilah [58]: 11).

 

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan suatu masyarakat ditentukan oleh kualitas keimanan dan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban menciptakan sistem pendidikan yang memungkinkan seluruh warga memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

 

Rasulullah juga memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan. Beliau bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah No. 224, dinilai hasan oleh sebagian ulama).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar hak warga negara, tetapi juga kewajiban agama. Apabila menuntut ilmu diwajibkan kepada setiap Muslim, maka negara berkewajiban menyediakan sarana yang memungkinkan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan.

 

Negara sebagai Penanggung Jawab Pendidikan

 

Dalam konsep Islam, negara bukan sekadar regulator pendidikan, melainkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829).

 

Hadis tersebut memberikan prinsip dasar bahwa seluruh kebutuhan publik yang bersifat mendasar, termasuk pendidikan, berada dalam tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pembiayaan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun kemampuan ekonomi masyarakat.

 

Sejarah peradaban Islam memperlihatkan bagaimana negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, berdiri Bayt al-Hikmah di Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia.

 

Pada masa Dinasti Seljuk, Nizam al-Mulk mendirikan jaringan Madrasah Nizamiyah yang memberikan pendidikan berkualitas secara gratis kepada masyarakat. Pendanaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, wakaf produktif, dan pengelolaan aset publik. Sistem tersebut memungkinkan lahirnya ilmuwan besar seperti Imam al-Ghazali, Ibn Sina, Al-Biruni, Al-Khawarizmi, hingga Ibn Khaldun.

 

Model tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam dipandang sebagai investasi peradaban, bukan beban anggaran. Negara berkewajiban memastikan seluruh warga memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya yang menghambat akses terhadap ilmu.

 

Mengapa Krisis Pendidikan Terus Berulang?

 

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah mengapa kerusakan sekolah masih terus terjadi meskipun anggaran pendidikan Indonesia secara konstitusional mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945?

 

Persoalannya bukan semata besarnya anggaran, tetapi efektivitas tata kelola. Anggaran pendidikan yang besar sering kali terserap untuk belanja rutin, administrasi, atau program-program yang kurang menyentuh kebutuhan riil sekolah. Di sisi lain, proses rehabilitasi bangunan sekolah berjalan lambat akibat birokrasi yang panjang, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, serta minimnya pengawasan terhadap kualitas pembangunan.

 

Dalam perspektif Islam, setiap penyalahgunaan amanah publik merupakan bentuk pengkhianatan. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58).

 

Rasulullah juga bersabda: "Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan satu jarum saja dari harta publik, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Muslim No. 1833).

 

Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

 

Islam Menawarkan Solusi Sistemik

 

Berbagai persoalan pendidikan yang terus berulang menunjukkan bahwa solusi parsial tidak lagi memadai. Islam menawarkan pendekatan yang bersifat sistemik melalui beberapa prinsip utama.

 

Pertama, pendidikan diposisikan sebagai hak dasar rakyat, bukan komoditas ekonomi. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan berkualitas secara merata tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi.

 

Kedua, pendidikan dibangun di atas fondasi akidah Islam sehingga tidak hanya menghasilkan manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga berkepribadian mulia (syakhsiyyah islamiyyah). Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk manusia yang bertakwa, berilmu, dan mampu membangun peradaban.

 

Ketiga, pembiayaan pendidikan berasal dari pengelolaan kekayaan negara yang amanah melalui Baitul Mal, termasuk hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum. Dengan demikian, kualitas pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.

 

Keempat, guru ditempatkan sebagai profesi yang sangat dimuliakan. Negara berkewajiban memberikan kesejahteraan yang layak agar guru dapat menjalankan tugas mendidik secara optimal. Rasulullah bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. al-Bukhari No. 5027).

 

Hadis ini menunjukkan tingginya kedudukan para pendidik dalam Islam. Oleh karena itu, penghormatan terhadap guru tidak cukup diwujudkan dalam bentuk retorika, tetapi juga melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan profesionalisme mereka.

 

Peristiwa robohnya ruang kelas di SDN 1 Anturan hendaknya tidak dipandang sebagai musibah biasa. Ia merupakan alarm keras bahwa sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam penyediaan layanan publik yang aman, berkualitas, dan berkeadilan.

 

Selama pendidikan masih diperlakukan sebagai sektor administratif yang bergantung pada efisiensi anggaran dan birokrasi yang berbelit, berbagai persoalan serupa akan terus berulang.

 

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan peradaban, sehingga negara memikul tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraannya.

 

Dengan tata kelola yang amanah, pembiayaan yang berkeadilan, orientasi yang berbasis nilai, serta komitmen menjadikan ilmu sebagai pilar kemajuan, pendidikan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas, tetapi juga generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang bermartabat. Krisis pendidikan hanya dapat diselesaikan secara tuntas apabila yang dibenahi bukan sekadar gedung sekolah, melainkan sistem yang melandasinya.

 

Referensi

 

Al-Bukhari, M. ibn Isma'il. (2002). Sahih al-Bukhari. Dar Tuq al-Najah.

Al-Qur'an al-Karim.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Pendidikan Indonesia 2024. BPS.

Ibn Majah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibn Majah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Statistik Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.

Kompas.com. (2026). 165 Siswa SDN 1 Anturan Dipindahkan setelah Atap Kelas Ambruk. (Berita, Juni 2026).

Muslim ibn al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim. Dar Taybah.

UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education. Paris: UNESCO.

World Bank. (2018). World Development Report 2018: Learning to Realize Education's Promise. Washington, DC: World Bank.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan,No.1399/20/07/26 : 15.14 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad