Oleh : Ahmad Sastra
Salah satu ukuran terpenting keberhasilan sebuah
negara merdeka bukanlah tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan sejauh
mana hasil pembangunan mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Keadilan sosial merupakan inti dari cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub
dalam sila kelima Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap
rakyat Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan modern,
pertumbuhan yang berkualitas (inclusive growth) tidak hanya meningkatkan
Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga memperluas kesempatan kerja,
memperkuat kualitas pendidikan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup
dinilai dari indikator makro, melainkan juga dari kemampuan negara menjamin
bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap layanan dasar,
kesempatan ekonomi, dan perlindungan sosial.
Berbagai kajian Bank Dunia menegaskan bahwa tantangan
utama Indonesia menuju negara maju bukan lagi sekadar mempertahankan
pertumbuhan ekonomi, melainkan memperbaiki kualitas modal manusia, meningkatkan
efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, mengurangi
degradasi lingkungan, dan menciptakan pembangunan yang inklusif serta
berkelanjutan.
Dalam bidang lingkungan hidup, paradoks pembangunan
semakin tampak ketika pertumbuhan ekonomi sering kali diiringi dengan
meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.
Industrialisasi, ekspansi kawasan perkebunan,
pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan urbanisasi memang memberikan
kontribusi terhadap pertumbuhan nasional, tetapi juga menghadirkan konsekuensi
ekologis berupa deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara,
hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi
akibat perubahan iklim.
Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki
tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan
dan lahan, serta kenaikan muka air laut. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi
tidak boleh hanya mengejar peningkatan investasi dan produksi, tetapi juga
harus memperhatikan prinsip keberlanjutan (sustainable development) agar
kesejahteraan generasi sekarang tidak mengorbankan hak generasi yang akan
datang.
Dalam kerangka pembangunan nasional menuju Indonesia
Emas 2045, berbagai lembaga internasional juga menempatkan pengelolaan
lingkungan, transisi energi, serta pembangunan yang tangguh terhadap perubahan
iklim sebagai agenda strategis bagi masa depan Indonesia.
Tantangan berikutnya berada pada sektor pendidikan,
yang merupakan fondasi utama pembentukan modal manusia (human capital).
Indonesia telah berhasil memperluas akses pendidikan secara signifikan selama
dua dekade terakhir, namun berbagai studi menunjukkan bahwa peningkatan akses
belum selalu diikuti oleh peningkatan kualitas pembelajaran.
Bank Dunia menilai bahwa tantangan terbesar pendidikan
Indonesia bukan lagi sekadar meningkatkan angka partisipasi sekolah, tetapi
memperbaiki mutu pembelajaran, kompetensi guru, tata kelola pendidikan,
pemerataan kualitas antardaerah, serta keterhubungan antara dunia pendidikan
dengan kebutuhan dunia kerja. Hasil asesmen internasional, termasuk PISA,
selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa kemampuan literasi, numerasi, dan
pemecahan masalah peserta didik Indonesia masih memerlukan penguatan.
Di sisi lain, berkembangnya fenomena pengangguran
terdidik menunjukkan bahwa investasi pendidikan belum sepenuhnya menghasilkan
sumber daya manusia yang sesuai dengan transformasi ekonomi nasional. Oleh
sebab itu, pendidikan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk
membangun daya saing bangsa, bukan sekadar sebagai pengeluaran rutin dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keadilan sosial juga sangat ditentukan oleh kualitas
pelayanan publik. Negara yang merdeka memiliki kewajiban menghadirkan birokrasi
yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat
memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, terjangkau, dan bebas dari
diskriminasi. Pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya menyangkut
administrasi pemerintahan, tetapi juga mencakup layanan kesehatan, pendidikan,
transportasi, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial, hingga kepastian
hukum.
Dalam berbagai dokumen pembangunan Indonesia,
penguatan kapasitas institusi negara dan efektivitas pelayanan publik dipandang
sebagai prasyarat utama untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebaliknya, birokrasi yang lamban, korupsi, pelayanan
yang tidak merata, serta lemahnya koordinasi antarlembaga akan mengurangi
efektivitas pembangunan sekalipun anggaran yang dialokasikan sangat besar.
Dengan kata lain, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya
belanja negara, tetapi oleh kemampuan institusi publik mengubah anggaran
menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam perspektif Islam, keadilan sosial merupakan
salah satu tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum
kerabat, serta melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan."
(QS. An-Nahl [16]: 90).
Allah SWT juga berfirman: "Dan janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS.
Al-A'raf [7]: 56).
Ayat pertama menegaskan bahwa Islam menegaskan keadilan
merupakan fondasi utama penyelenggaraan negara, sedangkan ayat kedua
mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh menghasilkan kerusakan ekologis yang
mengancam kehidupan masyarakat.
Rasulullah SAW juga bersabda: "Pemimpin yang adil
akan mendapat naungan Allah pada hari ketika tidak ada naungan selain
naungan-Nya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī'ah, negara
berkewajiban menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Oleh
karena itu, pembangunan yang mengabaikan kualitas pendidikan, merusak
lingkungan hidup, memperlemah pelayanan publik, atau memperbesar ketimpangan
sosial belum sepenuhnya mencerminkan makna kemerdekaan yang hakiki.
Kemerdekaan sejati bukan hanya ketika negara berhasil
membangun gedung, jalan, dan kawasan industri, tetapi ketika pembangunan
tersebut benar-benar meningkatkan martabat manusia, memperluas keadilan sosial,
menjaga kelestarian alam sebagai amanah Allah SWT, dan menghadirkan
kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
REFERENSI
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown
Business.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.
Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi
Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen.
Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei
Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan
Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah
al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia
2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat,
J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke
tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129.
https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional
Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The
Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University
Press.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard
University Press.
Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox:
Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford
University Press.
Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality.
W. W. Norton & Company.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic
Development (13th ed.). Pearson.
United Nations Development Programme. (2025). Human
Development Report 2025. UNDP.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The
2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.
World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding
the Middle Class. World Bank.
World Bank. (2024). World Development Report 2024:
Digitalization for Development. World Bank.
World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs
Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and
Good Jobs. World Bank.
World Bank. (2025). World Development Indicators.
World Bank.
World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects:
Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.
World Bank. (2026). Reforms for a Formal and
Prosperous Indonesia. World Bank.
Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi
al-Islam. Dār al-Syurūq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1421/15/08/26 : 18.39
WIB)

