Oleh : Ahmad Sastra
Kemerdekaan suatu bangsa bisa dipandang dari berbagai
sudut pandang. Salah satu sudut pandang adalah Islam. Islam memiliki pandangan
khas terkait hakikat kemerdekaan. Sudut pandang Islam adalah sudut pandang yang
benar.
Dalam perspektif Islam, kemerdekaan (al-ḥurriyyah)
bukan sekadar bebas dari penjajahan politik atau dominasi kekuatan asing,
melainkan suatu keadaan yang memungkinkan manusia menjalankan kehidupannya
sesuai dengan fitrah, memperoleh keadilan, menjaga martabat kemanusiaan, dan
mengabdi sepenuhnya kepada Allah SWT.
Islam memandang bahwa hakikat kebebasan bukanlah
kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang dibingkai oleh tanggung jawab
moral, nilai-nilai tauhid, serta penghormatan terhadap hak-hak sesama manusia. Kemerdekaan
sejati tidak hanya diukur dari lepasnya suatu bangsa dari kolonialisme, tetapi
juga dari terbebasnya masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan,
korupsi, penindasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk penyalahgunaan
kekuasaan.
Kemerdekaan dalam Islam merupakan instrumen untuk
mewujudkan maqāṣid al-syarī'ah, yaitu terpeliharanya agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta, sehingga manusia dapat hidup secara bermartabat, adil,
aman, dan sejahtera dengan sepenuhnya tunduk kepada Allah melalui penerapan
syariah Islam secara kaffah oleh negara.
Al-Qur'an menegaskan bahwa tujuan diutusnya para rasul
bukan hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membebaskan manusia dari
berbagai bentuk kezaliman dan penindasan. Allah SWT berfirman: "Sungguh
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan
Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat
menegakkan keadilan." (QS. Al-Hadid [57]: 25).
Ayat ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama
risalah kenabian adalah membangun masyarakat yang berkeadilan. Kemerdekaan
dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tegaknya keadilan (al-'adl).
Bangsa yang merdeka tetapi masih dipenuhi ketimpangan sosial, korupsi,
penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan hukum belum sepenuhnya mewujudkan
tujuan luhur yang dikehendaki syariat.
Sebaliknya, keadilan merupakan fondasi utama bagi
lahirnya kesejahteraan, stabilitas, dan keberlanjutan suatu peradaban. Selain
keadilan, Islam juga memandang bahwa kekuasaan setelah kemerdekaan merupakan
amanah, bukan hak istimewa untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Allah
SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara
manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]:
58).
Ayat ini menjadi landasan fundamental konsep
pemerintahan dalam Islam. Jabatan publik merupakan titipan Allah yang harus
dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Karena itu,
keberhasilan suatu pemerintahan tidak cukup diukur dari stabilitas politik atau
besarnya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana para pemimpin mampu
menjaga amanah, menegakkan hukum secara adil, mengelola sumber daya negara
secara transparan, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada
kemaslahatan rakyat.
Ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri,
mempertahankan kekuasaan, atau melayani kepentingan elite, maka hakikat
kemerdekaan telah bergeser menjadi bentuk baru dari penindasan yang dilakukan
oleh sesama anak bangsa. Islam juga menempatkan musyawarah (syūrā)
sebagai prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Allah SWT berfirman: "...sedang
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka..." (QS.
Asy-Syūrā [42]: 38).
Musyawarah menunjukkan bahwa kekuasaan tidak boleh
dijalankan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan kepentingan kelompok
tertentu. Pemerintahan yang baik harus membuka ruang partisipasi publik,
mendengar aspirasi masyarakat, menjunjung transparansi, serta memastikan bahwa
setiap kebijakan disusun berdasarkan kepentingan bersama (public interest).
Dalam perspektif ilmu pemerintahan modern, prinsip ini
memiliki korelasi yang kuat dengan konsep good governance, yaitu
pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, transparan, efektif, dan
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Rasulullah SAW juga memberikan standar
moral yang sangat tinggi bagi para pemimpin. Beliau bersabda: "Setiap
kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar
jabatan administratif, tetapi tanggung jawab moral yang akan dimintai
pertanggungjawaban bukan hanya di hadapan rakyat, melainkan juga di hadapan
Allah SWT pada hari kiamat. Setiap kebijakan publik, penggunaan anggaran
negara, pengelolaan sumber daya alam, maupun pelayanan kepada masyarakat
memiliki dimensi etik dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari konsep
ibadah.
Seorang pemimpin atau khalifah yang menyalahgunakan
amanah bukan hanya melanggar hukum berarti telah melakukan pengkhianatan
terhadap amanah Allah dan hak-hak rakyat.
Lebih jauh lagi, Islam memandang bahwa tujuan akhir
penyelenggaraan negara adalah menghadirkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah
'āmmah) dengan kata lain terwujudkan kehidupan Islam. Para ulama, terutama Imam al-Ghazali dan Imam al-Syathibi,
menjelaskan bahwa seluruh kebijakan publik semestinya diarahkan untuk menjaga
lima kebutuhan pokok manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu
perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs),
akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ
al-māl).
Dengan demikian, pembangunan tidak boleh hanya
mengejar pertumbuhan ekonomi atau investasi semata, tetapi juga harus
meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan
hidup, kepastian hukum, kesempatan kerja yang layak, dan pemerataan
kesejahteraan. Inilah makna kemerdekaan yang substansial menurut Islam : negara
hadir untuk melindungi martabat manusia dan menciptakan kehidupan yang adil,
aman, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.
Kemerdekaan menurut Islam bukanlah tujuan akhir,
melainkan amanah besar yang harus dipelihara melalui keadilan, integritas, dan
kemaslahatan. Sebuah bangsa boleh saja merdeka secara politik, tetapi apabila
rakyat masih terbelenggu oleh kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketidakadilan,
kerusakan lingkungan, dan lemahnya pelayanan publik, maka substansi kemerdekaan
belum sepenuhnya terwujud.
Sebaliknya, kemerdekaan akan menemukan makna sejatinya
ketika negara mampu menghadirkan tata kelola yang amanah, pemimpin yang adil,
kebijakan yang berpihak kepada rakyat, serta pembangunan yang menjaga
keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai
moral.
Dalam perspektif Islam, itulah hakikat baldatun ṭayyibatun
wa rabbun ghafūr, sebuah negeri yang baik, adil, sejahtera, dan senantiasa
berada dalam limpahan rahmat serta ampunan Allah SWT (QS. Saba' [34]: 15). Dalam
perspektif normatif dan historis, negara adil makmur dalam perpektif Islam disebut
sebagai khilafah dan pemimpinnya namanya khalifah.
REFERENSI
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown
Business.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.
Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi
Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen.
Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei
Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan
Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah
al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia
2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat,
J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke
tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129.
https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional
Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The
Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University
Press.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard
University Press.
Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox:
Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford
University Press.
Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality.
W. W. Norton & Company.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic
Development (13th ed.). Pearson.
United Nations Development Programme. (2025). Human
Development Report 2025. UNDP.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The
2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.
World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding
the Middle Class. World Bank.
World Bank. (2024). World Development Report 2024:
Digitalization for Development. World Bank.
World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs
Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and
Good Jobs. World Bank.
World Bank. (2025). World Development Indicators.
World Bank.
World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects:
Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.
World Bank. (2026). Reforms for a Formal and
Prosperous Indonesia. World Bank.
Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi
al-Islam. Dār al-Syurūq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1422/15/08/26 : 18.39
WIB)

