MERUMUSKAN KEMERDEKAAN DENGAN SUDUT PANDANG YANG BENAR


Oleh : Ahmad Sastra

 

Kemerdekaan suatu bangsa bisa dipandang dari berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang adalah Islam. Islam memiliki pandangan khas terkait hakikat kemerdekaan. Sudut pandang Islam adalah sudut pandang yang benar.

 

Dalam perspektif Islam, kemerdekaan (al-ḥurriyyah) bukan sekadar bebas dari penjajahan politik atau dominasi kekuatan asing, melainkan suatu keadaan yang memungkinkan manusia menjalankan kehidupannya sesuai dengan fitrah, memperoleh keadilan, menjaga martabat kemanusiaan, dan mengabdi sepenuhnya kepada Allah SWT.

 

Islam memandang bahwa hakikat kebebasan bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang dibingkai oleh tanggung jawab moral, nilai-nilai tauhid, serta penghormatan terhadap hak-hak sesama manusia. Kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari lepasnya suatu bangsa dari kolonialisme, tetapi juga dari terbebasnya masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, korupsi, penindasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

 

Kemerdekaan dalam Islam merupakan instrumen untuk mewujudkan maqāṣid al-syarī'ah, yaitu terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga manusia dapat hidup secara bermartabat, adil, aman, dan sejahtera dengan sepenuhnya tunduk kepada Allah melalui penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.

 

Al-Qur'an menegaskan bahwa tujuan diutusnya para rasul bukan hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membebaskan manusia dari berbagai bentuk kezaliman dan penindasan. Allah SWT berfirman: "Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan), supaya manusia dapat menegakkan keadilan." (QS. Al-Hadid [57]: 25).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama risalah kenabian adalah membangun masyarakat yang berkeadilan. Kemerdekaan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tegaknya keadilan (al-'adl). Bangsa yang merdeka tetapi masih dipenuhi ketimpangan sosial, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan hukum belum sepenuhnya mewujudkan tujuan luhur yang dikehendaki syariat.

 

Sebaliknya, keadilan merupakan fondasi utama bagi lahirnya kesejahteraan, stabilitas, dan keberlanjutan suatu peradaban. Selain keadilan, Islam juga memandang bahwa kekuasaan setelah kemerdekaan merupakan amanah, bukan hak istimewa untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

 

Ayat ini menjadi landasan fundamental konsep pemerintahan dalam Islam. Jabatan publik merupakan titipan Allah yang harus dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Karena itu, keberhasilan suatu pemerintahan tidak cukup diukur dari stabilitas politik atau besarnya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana para pemimpin mampu menjaga amanah, menegakkan hukum secara adil, mengelola sumber daya negara secara transparan, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kemaslahatan rakyat.

 

Ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri, mempertahankan kekuasaan, atau melayani kepentingan elite, maka hakikat kemerdekaan telah bergeser menjadi bentuk baru dari penindasan yang dilakukan oleh sesama anak bangsa. Islam juga menempatkan musyawarah (syūrā) sebagai prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Allah SWT berfirman: "...sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka..." (QS. Asy-Syūrā [42]: 38).

 

Musyawarah menunjukkan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Pemerintahan yang baik harus membuka ruang partisipasi publik, mendengar aspirasi masyarakat, menjunjung transparansi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan disusun berdasarkan kepentingan bersama (public interest).

 

Dalam perspektif ilmu pemerintahan modern, prinsip ini memiliki korelasi yang kuat dengan konsep good governance, yaitu pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Rasulullah SAW juga memberikan standar moral yang sangat tinggi bagi para pemimpin. Beliau bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829).

 

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, tetapi tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di hadapan rakyat, melainkan juga di hadapan Allah SWT pada hari kiamat. Setiap kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, pengelolaan sumber daya alam, maupun pelayanan kepada masyarakat memiliki dimensi etik dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari konsep ibadah.

 

Seorang pemimpin atau khalifah yang menyalahgunakan amanah bukan hanya melanggar hukum berarti telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah Allah dan hak-hak rakyat.

 

Lebih jauh lagi, Islam memandang bahwa tujuan akhir penyelenggaraan negara adalah menghadirkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah 'āmmah) dengan kata lain terwujudkan kehidupan Islam. Para ulama, terutama Imam al-Ghazali dan Imam al-Syathibi, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan publik semestinya diarahkan untuk menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).

 

Dengan demikian, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau investasi semata, tetapi juga harus meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, kesempatan kerja yang layak, dan pemerataan kesejahteraan. Inilah makna kemerdekaan yang substansial menurut Islam : negara hadir untuk melindungi martabat manusia dan menciptakan kehidupan yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

 

Kemerdekaan menurut Islam bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah besar yang harus dipelihara melalui keadilan, integritas, dan kemaslahatan. Sebuah bangsa boleh saja merdeka secara politik, tetapi apabila rakyat masih terbelenggu oleh kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketidakadilan, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pelayanan publik, maka substansi kemerdekaan belum sepenuhnya terwujud.

 

Sebaliknya, kemerdekaan akan menemukan makna sejatinya ketika negara mampu menghadirkan tata kelola yang amanah, pemimpin yang adil, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, serta pembangunan yang menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai moral.

 

Dalam perspektif Islam, itulah hakikat baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr, sebuah negeri yang baik, adil, sejahtera, dan senantiasa berada dalam limpahan rahmat serta ampunan Allah SWT (QS. Saba' [34]: 15). Dalam perspektif normatif dan historis, negara adil makmur dalam perpektif Islam disebut sebagai khilafah dan pemimpinnya namanya khalifah.

 

REFERENSI

 

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Business.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.

Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.

Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia 2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.

Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat, J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality. W. W. Norton & Company.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic Development (13th ed.). Pearson.

United Nations Development Programme. (2025). Human Development Report 2025. UNDP.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

World Bank. (2024). World Development Report 2024: Digitalization for Development. World Bank.

World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and Good Jobs. World Bank.

World Bank. (2025). World Development Indicators. World Bank.

World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects: Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.

World Bank. (2026). Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia. World Bank.

Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Dār al-Syurūq.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1422/15/08/26 : 18.39 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad