Oleh : Ahmad Sastra
Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang
membangkitkan rasa bangga sebagai bangsa yang telah berhasil melepaskan diri
dari penjajahan. Upacara bendera, perlombaan rakyat, konser kemerdekaan, dan
berbagai seremoni nasional menjadi simbol rasa syukur atas lahirnya Republik
Indonesia.
Namun, di balik gegap gempita tersebut, muncul
pertanyaan filosofis yang patut direnungkan: apakah kemerdekaan yang
diproklamasikan pada tahun 1945 telah benar-benar menghadirkan kesejahteraan
sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?
Secara etimologis, kata "merdeka" diyakini
berasal dari bahasa Sanskerta maharddhika atau maharddhikeka,
yang merujuk kepada seseorang yang memiliki kedudukan terhormat, mandiri, dan
terbebas dari penindasan. Dalam perkembangan maknanya di Nusantara, istilah
tersebut tidak lagi sekadar berarti bebas dari kekuasaan asing, tetapi juga mencerminkan
kondisi masyarakat yang hidup dengan martabat, memperoleh keadilan, dan
menikmati kesejahteraan.
Kemerdekaan sejatinya memiliki dimensi yang jauh lebih
luas daripada sekadar kedaulatan politik; ia mencakup kebebasan ekonomi, keadilan
sosial, perlindungan hukum, akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan
yang layak, serta lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
tujuan dibentuknya pemerintahan Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Artinya, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan
instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keberhasilan suatu negara
merdeka tidak cukup diukur dari stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi
semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan benar-benar dirasakan
secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Memasuki usia ke-81 Republik Indonesia, berbagai
indikator makro menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi
nasional tetap berada di kisaran lima persen, inflasi relatif terkendali, dan
tingkat pengangguran terbuka menunjukkan tren menurun menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS). Pada Mei 2026, tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar
4,65 persen atau sekitar 7,22 juta orang. Namun demikian, angka agregat
tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kualitas kesejahteraan masyarakat.
Tantangan struktural masih terlihat, antara lain
tingginya jumlah pengangguran terdidik. Sekitar 14,3 persen dari total
pengangguran merupakan lulusan perguruan tinggi, atau lebih dari satu juta
sarjana, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dunia pendidikan
dan kebutuhan pasar kerja.
Di sisi lain, berbagai kajian ekonomi menunjukkan
bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup, perubahan
struktur kelas menengah, serta ketimpangan kesempatan ekonomi. Dalam kondisi
demikian, pertumbuhan ekonomi yang stabil belum tentu identik dengan
peningkatan kesejahteraan yang dirasakan secara merata.
Literatur pembangunan modern menegaskan bahwa kualitas
pertumbuhan (inclusive growth) tidak hanya diukur dari besarnya Produk
Domestik Bruto (PDB), tetapi juga dari pemerataan manfaat pembangunan,
penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan peningkatan mobilitas sosial.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika dihadapkan
pada tantangan lingkungan hidup, kualitas pendidikan, tata kelola pemerintahan,
dan efektivitas kebijakan publik. Pembangunan infrastruktur dan industrialisasi
memang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat
yang sama memunculkan perdebatan mengenai keberlanjutan lingkungan, pemerataan
manfaat, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dalam bidang pendidikan, diskursus mengenai
efektivitas alokasi anggaran juga terus berkembang, termasuk terkait
implementasi berbagai program prioritas pemerintah yang diharapkan tetap
sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perdebatan
tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak hanya memerlukan
pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam perspektif Islam, kemerdekaan memiliki makna
yang lebih mendalam daripada sekadar bebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan
adalah kemampuan manusia menjalankan kehidupannya secara bermartabat di bawah
nilai-nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya
dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan setelah
kemerdekaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk menghadirkan keadilan
bagi seluruh rakyat, bukan sekadar mempertahankan legitimasi politik.
Rasulullah SAW juga bersabda: "Setiap kalian
adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa
keberhasilan sebuah pemerintahan pada akhirnya tidak hanya diukur oleh capaian
administratif atau statistik, tetapi juga oleh sejauh mana amanah kepemimpinan
diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam adalah saat
bangsa ini bertaqwa kepada Allah, yakni ketika terwujud keberkahan dari Allah
SWT karena terlepasnya penjajahan. Kemerdekaan tertinggi dalam Islam adalah
saat manusia hanya mengabdi kepada Allah dan terlepas dari belenggu penghambaan
kepada selain Allah.
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan seharusnya
tidak berhenti sebagai ritual tahunan yang penuh seremoni. Ia perlu menjadi
momentum evaluasi nasional untuk menilai apakah cita-cita kemerdekaan telah
benar-benar diwujudkan dalam kehidupan rakyat sehari-hari, sebab negeri ini
mayoritas muslim. Para pahlawan yang melawan dan mengusir penjajah juga muslim.
Kemerdekaan yang hakiki bukan hanya ketika bendera
berkibar dengan gagah di langit Nusantara, tetapi ketika setiap warga negara
dapat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang bermutu, lingkungan yang
sehat, pelayanan publik yang adil, dan kesempatan yang setara untuk berkembang
karena diterapkannya Syariat Islam secara kaffah.
Tanpa itu semua, kemerdekaan berisiko kehilangan makna
substantifnya dan hanya tersisa sebagai simbol yang diperingati setiap tahun,
tanpa makna apalagi perubahan. Dengan tetap menerapkan sistem warisan penjajah,
demokrasi kapitalisme, maka kemerdekaan hanya sebatas teriakan, tapi hakikatnya
negeri ini semakin terjajah dan terbelengggu. Dengan istilah lain, dengan
kapitalisme sekuler, negeri ini merdeka tapi membawa sengsara, karena salah
urus.
REFERENSI
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown
Business.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.
Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi
Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen.
Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei
Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan
Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah
al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia
2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat,
J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke
tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129.
https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional
Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The
Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University
Press.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard
University Press.
Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox:
Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford
University Press.
Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality.
W. W. Norton & Company.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic
Development (13th ed.). Pearson.
United Nations Development Programme. (2025). Human
Development Report 2025. UNDP.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The
2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.
World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding
the Middle Class. World Bank.
World Bank. (2024). World Development Report 2024:
Digitalization for Development. World Bank.
World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs
Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and
Good Jobs. World Bank.
World Bank. (2025). World Development Indicators.
World Bank.
World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects:
Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.
World Bank. (2026). Reforms for a Formal and
Prosperous Indonesia. World Bank.
Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi
al-Islam. Dār al-Syurūq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1419/15/08/26 : 18.39
WIB)

