MERDEKA MEMBAWA SENGSARA



Oleh : Ahmad Sastra

 

Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang membangkitkan rasa bangga sebagai bangsa yang telah berhasil melepaskan diri dari penjajahan. Upacara bendera, perlombaan rakyat, konser kemerdekaan, dan berbagai seremoni nasional menjadi simbol rasa syukur atas lahirnya Republik Indonesia.

 

Namun, di balik gegap gempita tersebut, muncul pertanyaan filosofis yang patut direnungkan: apakah kemerdekaan yang diproklamasikan pada tahun 1945 telah benar-benar menghadirkan kesejahteraan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?

 

Secara etimologis, kata "merdeka" diyakini berasal dari bahasa Sanskerta maharddhika atau maharddhikeka, yang merujuk kepada seseorang yang memiliki kedudukan terhormat, mandiri, dan terbebas dari penindasan. Dalam perkembangan maknanya di Nusantara, istilah tersebut tidak lagi sekadar berarti bebas dari kekuasaan asing, tetapi juga mencerminkan kondisi masyarakat yang hidup dengan martabat, memperoleh keadilan, dan menikmati kesejahteraan.

 

Kemerdekaan sejatinya memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kedaulatan politik; ia mencakup kebebasan ekonomi, keadilan sosial, perlindungan hukum, akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, serta lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

 

Artinya, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keberhasilan suatu negara merdeka tidak cukup diukur dari stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Memasuki usia ke-81 Republik Indonesia, berbagai indikator makro menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran lima persen, inflasi relatif terkendali, dan tingkat pengangguran terbuka menunjukkan tren menurun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Mei 2026, tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 4,65 persen atau sekitar 7,22 juta orang. Namun demikian, angka agregat tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kualitas kesejahteraan masyarakat.

 

Tantangan struktural masih terlihat, antara lain tingginya jumlah pengangguran terdidik. Sekitar 14,3 persen dari total pengangguran merupakan lulusan perguruan tinggi, atau lebih dari satu juta sarjana, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

 

Di sisi lain, berbagai kajian ekonomi menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup, perubahan struktur kelas menengah, serta ketimpangan kesempatan ekonomi. Dalam kondisi demikian, pertumbuhan ekonomi yang stabil belum tentu identik dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan secara merata.

 

Literatur pembangunan modern menegaskan bahwa kualitas pertumbuhan (inclusive growth) tidak hanya diukur dari besarnya Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga dari pemerataan manfaat pembangunan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan peningkatan mobilitas sosial.

 

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika dihadapkan pada tantangan lingkungan hidup, kualitas pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas kebijakan publik. Pembangunan infrastruktur dan industrialisasi memang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama memunculkan perdebatan mengenai keberlanjutan lingkungan, pemerataan manfaat, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

 

Dalam bidang pendidikan, diskursus mengenai efektivitas alokasi anggaran juga terus berkembang, termasuk terkait implementasi berbagai program prioritas pemerintah yang diharapkan tetap sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak hanya memerlukan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Dalam perspektif Islam, kemerdekaan memiliki makna yang lebih mendalam daripada sekadar bebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan adalah kemampuan manusia menjalankan kehidupannya secara bermartabat di bawah nilai-nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

 

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan setelah kemerdekaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sekadar mempertahankan legitimasi politik.

 

Rasulullah SAW juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa keberhasilan sebuah pemerintahan pada akhirnya tidak hanya diukur oleh capaian administratif atau statistik, tetapi juga oleh sejauh mana amanah kepemimpinan diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

 

Kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam adalah saat bangsa ini bertaqwa kepada Allah, yakni ketika terwujud keberkahan dari Allah SWT karena terlepasnya penjajahan. Kemerdekaan tertinggi dalam Islam adalah saat manusia hanya mengabdi kepada Allah dan terlepas dari belenggu penghambaan kepada selain Allah.

 

Dengan demikian, peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan yang penuh seremoni. Ia perlu menjadi momentum evaluasi nasional untuk menilai apakah cita-cita kemerdekaan telah benar-benar diwujudkan dalam kehidupan rakyat sehari-hari, sebab negeri ini mayoritas muslim. Para pahlawan yang melawan dan mengusir penjajah juga muslim.

 

Kemerdekaan yang hakiki bukan hanya ketika bendera berkibar dengan gagah di langit Nusantara, tetapi ketika setiap warga negara dapat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang bermutu, lingkungan yang sehat, pelayanan publik yang adil, dan kesempatan yang setara untuk berkembang karena diterapkannya Syariat Islam secara kaffah.

 

Tanpa itu semua, kemerdekaan berisiko kehilangan makna substantifnya dan hanya tersisa sebagai simbol yang diperingati setiap tahun, tanpa makna apalagi perubahan. Dengan tetap menerapkan sistem warisan penjajah, demokrasi kapitalisme, maka kemerdekaan hanya sebatas teriakan, tapi hakikatnya negeri ini semakin terjajah dan terbelengggu. Dengan istilah lain, dengan kapitalisme sekuler, negeri ini merdeka tapi membawa sengsara, karena salah urus.

 

REFERENSI

 

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Business.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.

Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.

Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia 2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.

Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat, J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality. W. W. Norton & Company.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic Development (13th ed.). Pearson.

United Nations Development Programme. (2025). Human Development Report 2025. UNDP.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

World Bank. (2024). World Development Report 2024: Digitalization for Development. World Bank.

World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and Good Jobs. World Bank.

World Bank. (2025). World Development Indicators. World Bank.

World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects: Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.

World Bank. (2026). Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia. World Bank.

Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Dār al-Syurūq.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1419/15/08/26 : 18.39 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad