Oleh : Ahmad Sastra
Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia selalu larut dalam suasana sukacita. Bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut negeri, upacara kenegaraan berlangsung khidmat, perlombaan rakyat digelar di berbagai daerah, dan berbagai panggung hiburan menjadi penanda bertambahnya usia Republik Indonesia.
Semua itu
merupakan ekspresi syukur yang patut dipelihara sebagai bentuk penghormatan
terhadap jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi
kemerdekaan bangsa.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, refleksi
filosofis mengajak kita mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah
kemerdekaan yang kita rayakan benar-benar telah menjadi realitas yang dirasakan
oleh seluruh rakyat, ataukah ia hanya menjadi perayaan simbolik yang berulang setiap
tahun?.
Pertanyaan ini penting karena dalam filsafat politik,
kemerdekaan tidak pernah berhenti pada aspek formal berupa lepasnya suatu
bangsa dari penjajahan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebebasan yang
nyata dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, ketakutan, dan berbagai bentuk
penindasan struktural.
Pemikir peraih Nobel Ekonomi Amartya Sen (1999) dalam Development
as Freedom menjelaskan bahwa pembangunan yang sesungguhnya adalah perluasan
kebebasan manusia (expansion of human capabilities). Kebebasan tersebut
tidak hanya berarti hak memilih dalam pemilu atau kebebasan berpendapat, tetapi
juga kemampuan nyata untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, layanan
kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan kesempatan
yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dengan perspektif ini, kemerdekaan bukan sekadar
status politik sebuah negara, melainkan kemampuan negara menghadirkan kondisi
yang memungkinkan setiap warga berkembang secara optimal. Karena itu, apabila
masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan, pengangguran,
keterbatasan akses pendidikan, pelayanan publik yang belum merata, atau
ketimpangan ekonomi yang tinggi, maka kemerdekaan secara substantif masih
merupakan pekerjaan besar yang belum sepenuhnya selesai.
Pandangan tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan
teori keadilan sebagai fairness yang dikembangkan oleh filsuf politik John
Rawls (1971). Rawls menegaskan bahwa masyarakat yang adil bukanlah masyarakat
yang hanya memberikan kebebasan formal kepada setiap orang, tetapi masyarakat
yang memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil (fair
equality of opportunity) untuk berkembang.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini berarti bahwa
keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya investasi,
panjangnya jalan tol, atau megahnya gedung-gedung pemerintahan, melainkan dari
kemampuan negara mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat kelas menengah,
meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas lapangan kerja yang produktif, dan
menjamin akses pelayanan publik bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Infrastruktur memang penting sebagai fondasi
pertumbuhan ekonomi, tetapi tujuan akhirnya tetaplah peningkatan kualitas hidup
manusia. Ketika pembangunan fisik melaju jauh lebih cepat dibandingkan
pembangunan manusia, muncul risiko bahwa kemerdekaan hanya menjadi simbol
kemajuan yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.
Dalam perspektif Islam, refleksi tersebut memperoleh
dimensi yang lebih mendalam karena kemerdekaan selalu dikaitkan dengan amanah, keadilan,
dan kemaslahatan. Al-Qur'an mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan,
melainkan sarana untuk menegakkan keadilan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum
kerabat, serta melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan."
(QS. An-Nahl [16]: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah
pemerintahan tidak terletak pada kemegahan seremoni atau simbol-simbol
kekuasaan, tetapi pada kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan
oleh masyarakat. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan
dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya (HR. al-Bukhari dan
Muslim).
Setiap peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi
momentum muhasabah nasional untuk mengevaluasi apakah amanah tersebut telah
dijalankan dengan benar atau justru masih menyisakan berbagai persoalan
mendasar yang menghambat terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Kemerdekaan menjadi bermakna ketika seorang sarjana
tidak lagi kesulitan memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya; ketika petani
menikmati harga hasil panen yang adil; ketika nelayan memperoleh perlindungan
terhadap ruang hidupnya; ketika guru dan tenaga kesehatan dapat bekerja secara profesional
dengan dukungan yang memadai; ketika masyarakat memperoleh pendidikan
berkualitas tanpa hambatan ekonomi; ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu;
serta ketika pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun
hak-hak masyarakat. Dengan kata lain, kemerdekaan yang sejati adalah
kemerdekaan yang menghadirkan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi seluruh
warga negara.
Makna kemerdekaan harus terus bergerak dari simbol
menuju substansi. Sejarah mencatat bahwa para pendiri bangsa tidak
memperjuangkan kemerdekaan hanya agar Indonesia memiliki bendera, lagu
kebangsaan, atau pemerintahan sendiri, tetapi agar rakyat terbebas dari segala
bentuk penindasan dan dapat hidup secara bermartabat.
Karena itu, setiap peringatan Hari Kemerdekaan
seharusnya tidak hanya menjadi ruang selebrasi, melainkan juga ruang evaluasi
terhadap arah pembangunan bangsa. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling
meriah merayakan kemerdekaan, tetapi bangsa yang paling sungguh-sungguh
menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan yang merata, pemerintahan yang
amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Di situlah kemerdekaan menemukan makna filosofisnya
yang paling hakiki: bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi mampu
membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, dan segala bentuk
penindasan yang menghalangi terwujudnya kehidupan yang bermartabat.
REFERENSI
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown
Business.
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.
Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi
Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen.
Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei
Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan
Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah
al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia
2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat,
J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke
tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129.
https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540
North, D. C. (1990). Institutions, Institutional
Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The
Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University
Press.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard
University Press.
Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox:
Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford
University Press.
Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality.
W. W. Norton & Company.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic
Development (13th ed.). Pearson.
United Nations Development Programme. (2025). Human
Development Report 2025. UNDP.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The
2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.
World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding
the Middle Class. World Bank.
World Bank. (2024). World Development Report 2024:
Digitalization for Development. World Bank.
World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs
Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and
Good Jobs. World Bank.
World Bank. (2025). World Development Indicators.
World Bank.
World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects:
Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.
World Bank. (2026). Reforms for a Formal and
Prosperous Indonesia. World Bank.
Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi
al-Islam. Dār al-Syurūq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1423/15/08/26 : 18.39
WIB)

