MERDEKA SUBSTANTIF ATAU SEREMONIAL ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia selalu larut dalam suasana sukacita. Bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut negeri, upacara kenegaraan berlangsung khidmat, perlombaan rakyat digelar di berbagai daerah, dan berbagai panggung hiburan menjadi penanda bertambahnya usia Republik Indonesia.  


Semua itu merupakan ekspresi syukur yang patut dipelihara sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan bangsa.

 

Namun, di balik kemeriahan tersebut, refleksi filosofis mengajak kita mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kemerdekaan yang kita rayakan benar-benar telah menjadi realitas yang dirasakan oleh seluruh rakyat, ataukah ia hanya menjadi perayaan simbolik yang berulang setiap tahun?.  

 

Pertanyaan ini penting karena dalam filsafat politik, kemerdekaan tidak pernah berhenti pada aspek formal berupa lepasnya suatu bangsa dari penjajahan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebebasan yang nyata dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, ketakutan, dan berbagai bentuk penindasan struktural.

 

Pemikir peraih Nobel Ekonomi Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom menjelaskan bahwa pembangunan yang sesungguhnya adalah perluasan kebebasan manusia (expansion of human capabilities). Kebebasan tersebut tidak hanya berarti hak memilih dalam pemilu atau kebebasan berpendapat, tetapi juga kemampuan nyata untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup.

 

Dengan perspektif ini, kemerdekaan bukan sekadar status politik sebuah negara, melainkan kemampuan negara menghadirkan kondisi yang memungkinkan setiap warga berkembang secara optimal. Karena itu, apabila masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan, pengangguran, keterbatasan akses pendidikan, pelayanan publik yang belum merata, atau ketimpangan ekonomi yang tinggi, maka kemerdekaan secara substantif masih merupakan pekerjaan besar yang belum sepenuhnya selesai.

 

Pandangan tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan teori keadilan sebagai fairness yang dikembangkan oleh filsuf politik John Rawls (1971). Rawls menegaskan bahwa masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang hanya memberikan kebebasan formal kepada setiap orang, tetapi masyarakat yang memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil (fair equality of opportunity) untuk berkembang.

 

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini berarti bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya investasi, panjangnya jalan tol, atau megahnya gedung-gedung pemerintahan, melainkan dari kemampuan negara mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat kelas menengah, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas lapangan kerja yang produktif, dan menjamin akses pelayanan publik bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

 

Infrastruktur memang penting sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi, tetapi tujuan akhirnya tetaplah peningkatan kualitas hidup manusia. Ketika pembangunan fisik melaju jauh lebih cepat dibandingkan pembangunan manusia, muncul risiko bahwa kemerdekaan hanya menjadi simbol kemajuan yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.

 

Dalam perspektif Islam, refleksi tersebut memperoleh dimensi yang lebih mendalam karena kemerdekaan selalu dikaitkan dengan amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Al-Qur'an mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan." (QS. An-Nahl [16]: 90).

 

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan tidak terletak pada kemegahan seremoni atau simbol-simbol kekuasaan, tetapi pada kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Setiap peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum muhasabah nasional untuk mengevaluasi apakah amanah tersebut telah dijalankan dengan benar atau justru masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang menghambat terwujudnya kesejahteraan rakyat.

 

Kemerdekaan menjadi bermakna ketika seorang sarjana tidak lagi kesulitan memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya; ketika petani menikmati harga hasil panen yang adil; ketika nelayan memperoleh perlindungan terhadap ruang hidupnya; ketika guru dan tenaga kesehatan dapat bekerja secara profesional dengan dukungan yang memadai; ketika masyarakat memperoleh pendidikan berkualitas tanpa hambatan ekonomi; ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu; serta ketika pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat. Dengan kata lain, kemerdekaan yang sejati adalah kemerdekaan yang menghadirkan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi seluruh warga negara.

 

Makna kemerdekaan harus terus bergerak dari simbol menuju substansi. Sejarah mencatat bahwa para pendiri bangsa tidak memperjuangkan kemerdekaan hanya agar Indonesia memiliki bendera, lagu kebangsaan, atau pemerintahan sendiri, tetapi agar rakyat terbebas dari segala bentuk penindasan dan dapat hidup secara bermartabat.

 

Karena itu, setiap peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya tidak hanya menjadi ruang selebrasi, melainkan juga ruang evaluasi terhadap arah pembangunan bangsa. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling meriah merayakan kemerdekaan, tetapi bangsa yang paling sungguh-sungguh menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan yang merata, pemerintahan yang amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Di situlah kemerdekaan menemukan makna filosofisnya yang paling hakiki: bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi mampu membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, dan segala bentuk penindasan yang menghalangi terwujudnya kehidupan yang bermartabat.

 

REFERENSI

 

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Business.

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Syathibi, I. M. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī'ah. Dār Ibn 'Affān.

Badan Pusat Statistik. (2026). Berita Resmi Statistik: Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 persen. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Buklet Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.

Ibn Taymiyyah, A. A. (1998). Al-Siyāsah al-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā'ī wa al-Ra'iyyah. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Visi Indonesia 2045: Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.

Muhyiddin, M., Amrizal, M. D. R., & Wahyuningrat, J. (2026). Outlook ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari bonus demografi ke tantangan kualitas pekerjaan. Bappenas Working Papers, 9(1), 113–129. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i1.540

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy. W. W. Norton & Company.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality. W. W. Norton & Company.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic Development (13th ed.). Pearson.

United Nations Development Programme. (2025). Human Development Report 2025. UNDP.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

World Bank. (2020). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

World Bank. (2024). World Development Report 2024: Digitalization for Development. World Bank.

World Bank. (2025). Indonesia Growth and Jobs Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and Good Jobs. World Bank.

World Bank. (2025). World Development Indicators. World Bank.

World Bank. (2026). Indonesia Economic Prospects: Managing Risks, Unlocking Productivity. World Bank.

World Bank. (2026). Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia. World Bank.

Yusuf al-Qaradawi. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Dār al-Syurūq.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1423/15/08/26 : 18.39 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad