Oleh : Ahmad Sastra
Dalam kehidupan politik modern, jabatan publik
seharusnya dipahami sebagai instrumen pelayanan kepada masyarakat. Kekuasaan
pada hakikatnya bukanlah hadiah untuk memuaskan ambisi pribadi, melainkan
amanah yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
Namun, dalam praktik politik demokrasi kontemporer,
terutama dalam sistem politik yang membutuhkan biaya kontestasi sangat besar,
jabatan sering mengalami pergeseran makna. Kekuasaan yang semestinya menjadi
sarana mewujudkan kemaslahatan publik berubah menjadi tujuan untuk memperoleh
status, kekayaan, pengaruh, dan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Fenomena tersebut melahirkan berbagai perilaku politik
yang menyimpang, salah satunya adalah munculnya karakter penjilat politik (political
sycophancy). Penjilat bukan sekadar orang yang memberikan penghormatan
kepada pemimpin, tetapi individu yang secara sadar mengorbankan prinsip,
objektivitas, bahkan kebenaran demi memperoleh kedekatan dengan pusat
kekuasaan. Ia membangun hubungan bukan berdasarkan kompetensi dan kontribusi,
melainkan berdasarkan kepentingan pribadi.
Dalam perspektif psikologi sosial, perilaku menjilat
merupakan bentuk strategi adaptasi seseorang dalam lingkungan yang dianggap
memberikan keuntungan apabila ia mampu memperoleh penerimaan dari pihak yang
memiliki kekuasaan. Robert Cialdini (2009) menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan
mencari pengaruh dan penerimaan dari figur yang memiliki otoritas atau status
tinggi.
Dalam konteks politik yang tidak sehat, kecenderungan
psikologis tersebut dapat berubah menjadi perilaku manipulatif, yaitu ketika
seseorang memberikan dukungan berlebihan bukan karena keyakinan, tetapi karena
berharap mendapatkan keuntungan.
Biaya Politik Tinggi dan Lahirnya Mentalitas
Transaksional
Salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan
munculnya perilaku oportunistik dalam politik adalah tingginya biaya kontestasi
demokrasi. Sistem politik yang membutuhkan biaya besar dapat mendorong sebagian
aktor politik melihat jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah
memperoleh kekuasaan.
Dalam kajian politik, fenomena ini disebut sebagai politik
transaksional, yaitu kondisi ketika hubungan politik dibangun berdasarkan
pertukaran kepentingan, bukan semata-mata berdasarkan gagasan, nilai, dan
pelayanan publik. Jeffrey Winters (2011) menjelaskan bahwa konsentrasi kekayaan
dan kekuasaan dapat menciptakan hubungan timbal balik antara elite ekonomi dan
elite politik. Kekuasaan politik dapat menjadi sarana mempertahankan atau
memperbesar sumber daya ekonomi.
Akibatnya, sebagian orang memasuki dunia politik bukan
karena panggilan pengabdian, tetapi karena melihat jabatan sebagai jalan menuju
akses ekonomi dan status sosial. Dalam kondisi seperti ini, loyalitas kepada
pemimpin sering kali tidak lagi didasarkan pada kebenaran atau kepentingan
rakyat, tetapi pada kemampuan seorang pemimpin memberikan keuntungan.
Di sinilah psikologi penjilat berkembang. Penjilat
memahami bahwa dalam sistem kekuasaan yang berorientasi transaksi, kedekatan
dengan penguasa menjadi modal penting. Ia kemudian menggunakan berbagai
strategi: memuji secara berlebihan, membenarkan semua keputusan atasan,
menyembunyikan kritik, serta menampilkan kesetiaan tanpa batas.
Karakter Psikologis Seorang Penjilat
Dalam perspektif psikologi, perilaku menjilat biasanya
berkaitan dengan beberapa karakter. Pertama, orientasi eksternal yang
berlebihan. Individu seperti ini menggantungkan nilai dirinya pada pengakuan
dari figur berkuasa. Ia tidak membangun kepercayaan diri berdasarkan
kompetensi, tetapi berdasarkan kedekatan dengan orang yang memiliki pengaruh.
Kedua, rendahnya keberanian moral. Penjilat cenderung
menghindari risiko mengatakan kebenaran karena takut kehilangan keuntungan.
Padahal, dalam kepemimpinan yang sehat, kritik konstruktif sangat diperlukan
untuk mencegah kesalahan kebijakan.
Ketiga, pragmatisme ekstrem. Nilai benar dan salah
dikalahkan oleh pertanyaan: “Apa keuntungan yang saya dapatkan?” Dalam kondisi
ini, moralitas menjadi fleksibel mengikuti kepentingan.
Keempat, kemampuan manipulasi sosial. Penjilat
biasanya memiliki kemampuan membaca keinginan penguasa dan menyesuaikan
perilakunya untuk mendapatkan simpati.
Robert K. Merton (1968) menjelaskan bahwa dalam
masyarakat yang memberikan penghargaan besar terhadap kesuksesan material
tetapi menyediakan cara yang terbatas untuk mencapainya, sebagian individu
dapat menggunakan cara-cara yang menyimpang untuk mencapai tujuan tersebut.
Perspektif ini relevan untuk memahami bagaimana obsesi terhadap jabatan dan
kekayaan dapat mendorong perilaku politik yang tidak sehat.
Bahaya Penjilat bagi Pemerintahan
Keberadaan penjilat dalam lingkaran kekuasaan memiliki
dampak serius terhadap kualitas pemerintahan. Pertama, penjilat merusak
mekanisme pengambilan keputusan. Pemimpin yang hanya dikelilingi oleh
orang-orang yang selalu membenarkan dirinya akan kehilangan informasi objektif.
Ia tidak lagi mendengar realitas masyarakat, tetapi hanya mendengar laporan
yang menyenangkan.
Kondisi ini pernah diperingatkan oleh filsuf politik
Niccolò Machiavelli dalam The Prince. Ia menjelaskan bahwa seorang
penguasa membutuhkan penasihat yang mampu menyampaikan kebenaran, bukan hanya
orang yang selalu mengatakan hal yang menyenangkan.
Kedua, budaya penjilat dapat menghancurkan
meritokrasi. Orang yang memiliki kompetensi tetapi tidak memiliki akses
kedekatan dengan kekuasaan dapat tersingkir oleh mereka yang lebih pandai
membangun hubungan personal.
Ketiga, budaya penjilatan menciptakan birokrasi yang
tidak sehat. Aparatur lebih sibuk mencari perhatian pemimpin daripada bekerja
menyelesaikan persoalan masyarakat.
Francis Fukuyama (2014) menjelaskan bahwa kualitas
negara sangat bergantung pada kapasitas institusi, profesionalisme birokrasi,
dan kemampuan membatasi kepentingan pribadi dalam penggunaan kekuasaan. Ketika
loyalitas pribadi lebih dihargai daripada kompetensi, institusi negara akan
mengalami pelemahan.
Perspektif Islam: Larangan Menjilat dan Pengkhianatan
terhadap Amanah
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas mengenai
hubungan antara kekuasaan dan moralitas. Kekuasaan bukanlah kehormatan pribadi,
tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa
[4]: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa jabatan harus diberikan
kepada orang yang memiliki kemampuan dan integritas, bukan kepada orang yang
paling dekat dengan penguasa atau paling pandai mencari muka.
Islam juga memperingatkan bahaya memuji secara
berlebihan. Rasulullah SAW pernah bersabda ketika melihat seseorang memuji
orang lain secara berlebihan: “Celakalah engkau, engkau telah memotong leher
saudaramu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pujian yang tidak
proporsional dapat menjadi bentuk kerusakan karena membuat seseorang merasa
sempurna dan kehilangan kesadaran terhadap kelemahannya.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Apabila suatu urusan
diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR.
Bukhari)
Hadis ini menjadi prinsip penting bahwa kepemimpinan
harus diberikan berdasarkan kemampuan (kompetensi) dan amanah, bukan
berdasarkan hubungan pribadi, loyalitas semu, atau kemampuan menyenangkan
atasan.
Dalam tradisi Islam, seorang pemimpin membutuhkan
orang-orang di sekitarnya yang memiliki sifat siddiq (jujur), amanah (dapat
dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas). Orang yang
selalu membenarkan pemimpin meskipun salah bukanlah pembantu yang baik, tetapi
justru dapat menjadi penyebab kehancuran kekuasaan.
Membangun Politik Berbasis Integritas
Mengatasi budaya penjilat membutuhkan perubahan sistem
dan budaya politik secara bersamaan. Secara sistem, demokrasi membutuhkan
mekanisme yang mampu mengurangi politik biaya tinggi, memperkuat transparansi
pendanaan politik, dan memastikan promosi jabatan berdasarkan meritokrasi.
Secara budaya, masyarakat harus membangun kesadaran
bahwa jabatan bukan simbol kemuliaan pribadi, melainkan tanggung jawab
pelayanan. Pendidikan politik harus diarahkan untuk melahirkan warga negara
yang memilih berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan berdasarkan kedekatan,
popularitas, atau transaksi kepentingan.
Dalam perspektif Islam, reformasi politik harus
dimulai dari reformasi manusia. Sistem yang baik membutuhkan manusia yang
memiliki kesadaran moral bahwa setiap kekuasaan akan dipertanggungjawabkan.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang
Allah beri amanah kepemimpinan, kemudian ia meninggal dalam keadaan menipu
rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fenomena penjilat politik merupakan salah satu ancaman
serius bagi kualitas demokrasi dan pemerintahan. Ia muncul ketika jabatan
dipandang sebagai alat keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah pelayanan.
Politik biaya tinggi, budaya transaksional, dan lemahnya integritas moral dapat
memperkuat munculnya individu-individu yang mengejar kedekatan dengan kekuasaan
melalui cara-cara yang mengorbankan prinsip.
Negara yang kuat tidak dibangun oleh para penjilat
yang selalu berkata “iya”, tetapi oleh orang-orang berintegritas yang berani
menyampaikan kebenaran. Pemimpin besar membutuhkan penasihat yang jujur, bukan
pengikut yang hanya mencari keuntungan.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukanlah jalan menuju
kemuliaan dunia, tetapi ujian berat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Karena itu, politik yang sehat harus dikembalikan kepada nilai amanah,
keadilan, kompetensi, dan pengabdian kepada rakyat.
Referensi
Al-Ghazali. (2013). Ihya’ ‘Ulum al-Din. Dar
al-Minhaj.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Cialdini, R. B. (2009). Influence: Science and
Practice. Pearson Education.
Fukuyama, F. (2014). Political Order and Political
Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy.
Farrar, Straus and Giroux.
Fukuyama, F. (2015). Why is democracy performing so
poorly? Journal of Democracy, 26(1), 11–20.
Ibn Taymiyyah. (1998). Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi
Islah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Machiavelli, N. (2008). The Prince. Oxford
University Press.
Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social
Structure. Free Press.
Northouse, P. G. (2022). Leadership: Theory and
Practice (9th ed.). Sage Publications.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic
Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Weber, M. (1978). Economy and Society.
University of California Press.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge
University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1431/29/08/26 : 14.49
WIB)

