PARTAI ISLAM DALAM JEBAKAN DEMOKRASI : ANTARA IDEALISME DAKWAH DAN PRAGMATISME POLITIK



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Hubungan antara Islam dan politik merupakan salah satu tema yang terus menjadi perdebatan dalam kajian ilmu politik, sosiologi agama, dan pemikiran Islam kontemporer. Sejak era modern, kemunculan partai-partai Islam di berbagai negara Muslim merupakan salah satu bentuk ikhtiar umat Islam untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui mekanisme negara modern.

 

Di Indonesia, partai-partai yang menjadikan Islam sebagai sumber inspirasi atau asas ideologis telah menjadi bagian dari dinamika demokrasi sejak awal kemerdekaan, mulai dari Masyumi hingga berbagai partai Islam pasca-Reformasi.

 

Namun, perjalanan politik partai-partai Islam menunjukkan fenomena yang menarik. Banyak penelitian menemukan bahwa ketika memasuki arena kompetisi demokrasi elektoral, partai-partai Islam menghadapi dilema antara mempertahankan idealisme dakwah dengan tuntutan memperoleh dukungan pemilih seluas mungkin.

 

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan akademik : sejauh mana sistem demokrasi modern memengaruhi transformasi orientasi partai-partai Islam? Apakah perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi yang wajar dalam sistem demokrasi, atau justru menggeser identitas ideologis yang menjadi dasar kelahirannya?

 

Dalam teori demokrasi modern, partai politik merupakan instrumen utama untuk memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum. Giovanni Sartori (1976) menjelaskan bahwa keberlangsungan partai sangat dipengaruhi oleh kemampuannya memenangkan kompetisi elektoral. Anthony Downs (1957) melalui teori economic theory of democracy bahkan menjelaskan bahwa partai cenderung bergerak menuju preferensi mayoritas pemilih agar peluang kemenangan semakin besar.

 

Konsekuensinya, seluruh partai—baik yang berbasis agama maupun nasionalis—menghadapi tekanan untuk menyesuaikan program, retorika, dan strategi politiknya dengan dinamika opini publik. Dalam literatur ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai electoral catch-all strategy (Kirchheimer, 1966), yakni kecenderungan partai memperluas basis dukungan dengan mengurangi penekanan pada identitas ideologis yang terlalu eksklusif.

 

Berbagai penelitian mengenai partai Islam di Indonesia, Turki, Tunisia, Maroko, dan Malaysia menunjukkan bahwa banyak partai Islam mengalami proses transformasi organisasi maupun ideologi. Vali Nasr (2005) menyebut fenomena ini sebagai Muslim Democracy, yaitu kecenderungan sebagian gerakan Islam untuk berpartisipasi dalam demokrasi melalui pendekatan yang lebih pragmatis, moderat, dan inklusif.

 

Di Indonesia, Bahtiar Effendy (2003) menjelaskan bahwa sejak Reformasi, sebagian partai Islam tidak lagi mengandalkan simbol keagamaan semata, melainkan lebih menonjolkan isu kesejahteraan, pemberantasan korupsi, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi. Pergeseran ini dipahami sebagai strategi untuk menjangkau pemilih yang semakin heterogen.

 

Dalam perspektif ilmu politik, perubahan tersebut bukanlah fenomena yang hanya terjadi pada partai Islam. Hampir seluruh partai di negara demokrasi mengalami tekanan serupa untuk beradaptasi dengan preferensi pemilih, perkembangan media, dan tuntutan koalisi politik.

 

Idealisme Dakwah dalam Perspektif Politik Islam

 

Di sisi lain, dalam khazanah pemikiran politik Islam klasik, kepemimpinan dan pemerintahan dipandang memiliki dimensi moral dan keagamaan yang kuat. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa tujuan pemerintahan adalah menjaga agama (hirasat al-din) sekaligus mengatur urusan dunia (siyasat al-dunya). Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menekankan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.

 

Al-Qur'an mengingatkan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Nahl [16]: 90). Demikian pula firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8).  Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, orientasi utama kekuasaan adalah keadilan, amanah, dan kemaslahatan masyarakat.

 

Kompetisi demokrasi menghadirkan dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, partai yang mempertahankan identitas ideologis secara kuat berpotensi memiliki basis kader yang solid. Di sisi lain, identitas yang sangat eksklusif dapat membatasi daya tarik elektoral di tengah masyarakat yang plural.

 

Sebaliknya, strategi memperluas basis pemilih dapat meningkatkan peluang kemenangan, tetapi berpotensi memunculkan kritik bahwa partai mengalami moderasi atau bahkan kehilangan sebagian identitas ideologisnya. Literatur menyebut kondisi ini sebagai institutional adaptation, yaitu proses penyesuaian organisasi terhadap lingkungan politik yang berubah.

 

Pragmatisme politik bukanlah karakteristik eksklusif partai Islam. Banyak penelitian menunjukkan bahwa partai-partai berbasis nasionalisme, sosialisme, liberalisme, maupun konservatisme juga mengalami perubahan platform, koalisi, dan strategi sesuai dinamika politik.

 

Karena itu, secara akademik lebih tepat memahami pragmatisme sebagai konsekuensi dari sistem kompetisi politik modern daripada sebagai karakter bawaan suatu kelompok tertentu. Faktor pendanaan politik, sistem pemilu, fragmentasi partai, media massa, dan perilaku pemilih sama-sama memengaruhi strategi politik seluruh partai.

 

Terlepas dari bentuk sistem politik yang dianut suatu negara, Islam memberikan seperangkat prinsip etik yang bersifat universal dalam penyelenggaraan kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menegaskan bahwa legitimasi moral seorang pemimpin tidak hanya diukur dari keberhasilannya memperoleh jabatan, tetapi juga dari tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah.

 

Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, kebijakan politik seyogianya diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi parameter etik yang dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik politik dalam berbagai sistem.

 

Transformasi partai-partai Islam dalam demokrasi modern merupakan fenomena yang kompleks dan tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor. Literatur menunjukkan bahwa perubahan orientasi partai dipengaruhi oleh kompetisi elektoral, institusi politik, dinamika masyarakat, strategi organisasi, dan perkembangan budaya politik.

 

Sebagian ilmuwan melihat perubahan tersebut sebagai bentuk adaptasi yang memungkinkan partai tetap relevan dalam sistem demokrasi, sementara yang lain menilai bahwa adaptasi tersebut berpotensi mengurangi penekanan terhadap identitas ideologis yang menjadi ciri awal partai.

 

Karena itu, diskusi mengenai masa depan partai-partai Islam akan lebih produktif apabila diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantive : sejauh mana partai mampu menjaga integritas, amanah, keadilan, pelayanan publik, dan konsistensi terhadap nilai-nilai yang diklaim menjadi landasan perjuangannya.

 

Dalam perspektif Islam, ukuran utama keberhasilan politik tidak berhenti pada kemenangan elektoral, tetapi juga pada kemampuan mewujudkan tata kelola yang adil, jujur, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat berdasarkan syariah Islam. Partai Islam mestinya memperjuangkan tegaknya hukum Islam, bukan malah terjebak dalam kubangan sekulerisme pragmatisme.

 

Referensi

 

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy. Harper.

Effendy, B. (2003). Islam and the State in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.

Esposito, J. L., & Voll, J. O. (1996). Islam and Democracy. Oxford University Press.

Ibn Taymiyyah. (1998). As-Siyasah Asy-Syar'iyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kirchheimer, O. (1966). The Transformation of the Western European Party Systems. Dalam J. LaPalombara & M. Weiner (Eds.), Political Parties and Political Development. Princeton University Press.

Nasr, V. (2005). The Rise of Muslim Democracy. Journal of Democracy, 16(2), 13–27.

Sartori, G. (1976). Parties and Party Systems. Cambridge University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1443/30/09/26 : 18.30 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad