Oleh : Ahmad Sastra
Hubungan antara Islam dan politik merupakan salah satu
tema yang terus menjadi perdebatan dalam kajian ilmu politik, sosiologi agama,
dan pemikiran Islam kontemporer. Sejak era modern, kemunculan partai-partai
Islam di berbagai negara Muslim merupakan salah satu bentuk ikhtiar umat Islam
untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui mekanisme negara modern.
Di Indonesia, partai-partai yang menjadikan Islam
sebagai sumber inspirasi atau asas ideologis telah menjadi bagian dari dinamika
demokrasi sejak awal kemerdekaan, mulai dari Masyumi hingga berbagai partai
Islam pasca-Reformasi.
Namun, perjalanan politik partai-partai Islam menunjukkan
fenomena yang menarik. Banyak penelitian menemukan bahwa ketika memasuki arena
kompetisi demokrasi elektoral, partai-partai Islam menghadapi dilema antara
mempertahankan idealisme dakwah dengan tuntutan memperoleh dukungan pemilih
seluas mungkin.
Dalam konteks inilah muncul pertanyaan akademik :
sejauh mana sistem demokrasi modern memengaruhi transformasi orientasi
partai-partai Islam? Apakah perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi yang
wajar dalam sistem demokrasi, atau justru menggeser identitas ideologis yang
menjadi dasar kelahirannya?
Dalam teori demokrasi modern, partai politik merupakan
instrumen utama untuk memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum. Giovanni
Sartori (1976) menjelaskan bahwa keberlangsungan partai sangat dipengaruhi oleh
kemampuannya memenangkan kompetisi elektoral. Anthony Downs (1957) melalui
teori economic theory of democracy bahkan menjelaskan bahwa partai
cenderung bergerak menuju preferensi mayoritas pemilih agar peluang kemenangan
semakin besar.
Konsekuensinya, seluruh partai—baik yang berbasis
agama maupun nasionalis—menghadapi tekanan untuk menyesuaikan program,
retorika, dan strategi politiknya dengan dinamika opini publik. Dalam literatur
ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai electoral catch-all strategy
(Kirchheimer, 1966), yakni kecenderungan partai memperluas basis dukungan
dengan mengurangi penekanan pada identitas ideologis yang terlalu eksklusif.
Berbagai penelitian mengenai partai Islam di
Indonesia, Turki, Tunisia, Maroko, dan Malaysia menunjukkan bahwa banyak partai
Islam mengalami proses transformasi organisasi maupun ideologi. Vali Nasr
(2005) menyebut fenomena ini sebagai Muslim Democracy, yaitu kecenderungan
sebagian gerakan Islam untuk berpartisipasi dalam demokrasi melalui pendekatan
yang lebih pragmatis, moderat, dan inklusif.
Di Indonesia, Bahtiar Effendy (2003) menjelaskan bahwa
sejak Reformasi, sebagian partai Islam tidak lagi mengandalkan simbol keagamaan
semata, melainkan lebih menonjolkan isu kesejahteraan, pemberantasan korupsi,
pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi. Pergeseran ini dipahami sebagai
strategi untuk menjangkau pemilih yang semakin heterogen.
Dalam perspektif ilmu politik, perubahan tersebut
bukanlah fenomena yang hanya terjadi pada partai Islam. Hampir seluruh partai
di negara demokrasi mengalami tekanan serupa untuk beradaptasi dengan
preferensi pemilih, perkembangan media, dan tuntutan koalisi politik.
Idealisme Dakwah dalam Perspektif Politik Islam
Di sisi lain, dalam khazanah pemikiran politik Islam
klasik, kepemimpinan dan pemerintahan dipandang memiliki dimensi moral dan
keagamaan yang kuat. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah
menjelaskan bahwa tujuan pemerintahan adalah menjaga agama (hirasat al-din)
sekaligus mengatur urusan dunia (siyasat al-dunya). Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah
Asy-Syar'iyyah menekankan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus
digunakan untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.
Al-Qur'an mengingatkan: "Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Nahl [16]:
90). Demikian pula firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman!
Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8). Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam
perspektif Islam, orientasi utama kekuasaan adalah keadilan, amanah, dan
kemaslahatan masyarakat.
Kompetisi demokrasi menghadirkan dilema yang tidak
sederhana. Di satu sisi, partai yang mempertahankan identitas ideologis secara
kuat berpotensi memiliki basis kader yang solid. Di sisi lain, identitas yang sangat
eksklusif dapat membatasi daya tarik elektoral di tengah masyarakat yang
plural.
Sebaliknya, strategi memperluas basis pemilih dapat
meningkatkan peluang kemenangan, tetapi berpotensi memunculkan kritik bahwa
partai mengalami moderasi atau bahkan kehilangan sebagian identitas
ideologisnya. Literatur menyebut kondisi ini sebagai institutional adaptation,
yaitu proses penyesuaian organisasi terhadap lingkungan politik yang berubah.
Pragmatisme politik bukanlah karakteristik eksklusif
partai Islam. Banyak penelitian menunjukkan bahwa partai-partai berbasis
nasionalisme, sosialisme, liberalisme, maupun konservatisme juga mengalami
perubahan platform, koalisi, dan strategi sesuai dinamika politik.
Karena itu, secara akademik lebih tepat memahami
pragmatisme sebagai konsekuensi dari sistem kompetisi politik modern daripada
sebagai karakter bawaan suatu kelompok tertentu. Faktor pendanaan politik,
sistem pemilu, fragmentasi partai, media massa, dan perilaku pemilih sama-sama
memengaruhi strategi politik seluruh partai.
Terlepas dari bentuk sistem politik yang dianut suatu
negara, Islam memberikan seperangkat prinsip etik yang bersifat universal dalam
penyelenggaraan kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa legitimasi moral seorang pemimpin
tidak hanya diukur dari keberhasilannya memperoleh jabatan, tetapi juga dari
tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah.
Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, kebijakan
politik seyogianya diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi parameter etik yang dapat
digunakan untuk mengevaluasi praktik politik dalam berbagai sistem.
Transformasi partai-partai Islam dalam demokrasi
modern merupakan fenomena yang kompleks dan tidak dapat dijelaskan hanya oleh
satu faktor. Literatur menunjukkan bahwa perubahan orientasi partai dipengaruhi
oleh kompetisi elektoral, institusi politik, dinamika masyarakat, strategi
organisasi, dan perkembangan budaya politik.
Sebagian ilmuwan melihat perubahan tersebut sebagai
bentuk adaptasi yang memungkinkan partai tetap relevan dalam sistem demokrasi,
sementara yang lain menilai bahwa adaptasi tersebut berpotensi mengurangi
penekanan terhadap identitas ideologis yang menjadi ciri awal partai.
Karena itu, diskusi mengenai masa depan partai-partai
Islam akan lebih produktif apabila diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantive
: sejauh mana partai mampu menjaga integritas, amanah, keadilan, pelayanan
publik, dan konsistensi terhadap nilai-nilai yang diklaim menjadi landasan
perjuangannya.
Dalam perspektif Islam, ukuran utama keberhasilan
politik tidak berhenti pada kemenangan elektoral, tetapi juga pada kemampuan
mewujudkan tata kelola yang adil, jujur, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat
berdasarkan syariah Islam. Partai Islam mestinya memperjuangkan tegaknya hukum
Islam, bukan malah terjebak dalam kubangan sekulerisme pragmatisme.
Referensi
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy.
Harper.
Effendy, B. (2003). Islam and the State in
Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
Esposito, J. L., & Voll, J. O. (1996). Islam
and Democracy. Oxford University Press.
Ibn Taymiyyah. (1998). As-Siyasah Asy-Syar'iyyah.
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kirchheimer, O. (1966). The Transformation of the
Western European Party Systems. Dalam J. LaPalombara & M. Weiner (Eds.), Political
Parties and Political Development. Princeton University Press.
Nasr, V. (2005). The Rise of Muslim Democracy.
Journal of Democracy, 16(2), 13–27.
Sartori, G. (1976). Parties and Party Systems.
Cambridge University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1443/30/09/26 : 18.30
WIB)

