PESTA PARA GARONG DI NEGERI SEKULER



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang menerapkan sistem demokrasi sekuler liberal. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, sedangkan Transparency International memperluas pengertiannya sebagai abuse of entrusted power for private gain (penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi).

 

Korupsi tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga melemahkan kualitas pelayanan publik, memperburuk ketimpangan sosial, menghambat investasi, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bank Dunia memperkirakan bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlemah efektivitas kebijakan publik, dan meningkatkan kemiskinan melalui buruknya tata kelola pemerintahan (World Bank, 2017).

 

Dalam banyak negara demokrasi sekuler, salah satu isu yang sering menjadi perhatian para ilmuwan politik adalah tingginya biaya politik (high-cost politics). Biaya pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, mobilisasi massa, iklan politik, hingga pembiayaan saksi membutuhkan dana yang sangat besar.

 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketika mekanisme pendanaan politik tidak transparan dan pengawasan lemah, muncul risiko meningkatnya konflik kepentingan, praktik patronase, politik uang, hingga korupsi kebijakan (policy corruption). Persoalan utama adalah penerapan sistem demokrasi itu sendiri, yang sering kali gagal membangun tata kelola sistem politik yang berkualitas, gagal dalam membangun akuntabilitas, integritas, dan penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

 

Demokrasi Berbiaya Tinggi

 

Kajian ilmu politik menjelaskan bahwa pemilu yang kompetitif membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Kandidat harus membangun jaringan politik, melakukan sosialisasi, menyelenggarakan kampanye, membiayai logistik, hingga memenuhi berbagai kebutuhan operasional. Apabila sistem pendanaan politik tidak diatur secara transparan, kandidat dapat terdorong mencari sumber pembiayaan dari kelompok kepentingan tertentu, yakni para oligarki.

 

Susan Rose-Ackerman (1999) menjelaskan bahwa korupsi sering muncul ketika terdapat kombinasi antara diskresi kekuasaan, keuntungan ekonomi, dan lemahnya akuntabilitas. Dalam kondisi demikian, pejabat publik berpotensi menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan atau memenuhi kepentingan para penyandang dana politik.

 

Fenomena ini dikenal sebagai rent-seeking atau pencarian rente, yaitu penggunaan kekuasaan negara untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak dihasilkan melalui produktivitas. Pada akhirnya, demokrasi seringkali menjadi ajang korupsi bagi para penguasa dan pengusaha. Jika telah demikian, demokrasi seolah menjadi pesta para garong yang merugikan negara dan rakyat.

 

Di berbagai negara, bentuk korupsi politik dapat berupa pengaturan proyek pemerintah, pemberian izin usaha yang tidak transparan, manipulasi pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, maupun konflik kepentingan dalam penyusunan regulasi. Transparency International menyebut praktik tersebut sebagai salah satu bentuk political corruption, yaitu penyalahgunaan kekuasaan politik demi keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Ilmu administrasi publik menegaskan bahwa kualitas pemerintahan ditentukan oleh prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan integritas. Negara-negara dengan institusi yang kuat cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah dibandingkan negara yang pengawasan dan penegakan hukumnya lemah.

 

Douglass North (1990) menegaskan bahwa institusi yang baik mampu mengurangi biaya transaksi, menciptakan kepastian hukum, dan membatasi peluang penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, institusi yang lemah membuka ruang bagi perilaku oportunistik dan korupsi.

 

Jabatan Bukan Komoditas Politik

 

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Kekuasaan merupakan titipan Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58)

 

Ayat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan jabatan harus didasarkan pada amanah, kompetensi, dan keadilan. Jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai investasi politik yang harus dikembalikan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Allah juga berfirman: "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188). Ayat ini menjadi landasan normatif larangan segala bentuk korupsi, manipulasi anggaran, suap, dan penyalahgunaan jabatan.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Suap (risywah) merupakan salah satu pintu masuk korupsi politik karena mengubah keputusan publik menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Islam memandang perilaku tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

 

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab moral di hadapan Allah dan masyarakat.

 

Politik sebagai Pelayanan Publik

 

Dalam perspektif Islam, tujuan kekuasaan adalah mewujudkan keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemerintahan memiliki fungsi menjaga agama dan mengatur urusan dunia demi kemaslahatan rakyat.  Ibn Taymiyyah juga menegaskan bahwa kekuasaan merupakan sarana untuk menegakkan keadilan karena keberlangsungan masyarakat sangat bergantung pada pemerintahan yang adil.

 

Konsep tersebut menunjukkan bahwa jabatan publik bukan sekadar hasil kompetisi politik, tetapi amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat. Ketika orientasi pelayanan berubah menjadi orientasi keuntungan pribadi, maka tujuan pemerintahan menjadi menyimpang.

 

Literatur tata kelola pemerintahan menawarkan berbagai langkah untuk mengurangi risiko korupsi politik, antara lain memperkuat transparansi pendanaan politik, meningkatkan akuntabilitas partai politik, memperkuat lembaga pengawasan, melindungi kebebasan pers, memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, memperkuat audit publik, serta menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

 

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip integritas yang juga ditekankan dalam ajaran Islam. Selain reformasi kelembagaan, pembangunan karakter juga memiliki peran penting. Nilai kejujuran (á¹£idq), amanah, tanggung jawab, dan ketakwaan menjadi fondasi etika kepemimpinan yang dapat mengurangi dorongan menyalahgunakan kekuasaan. Sistem Islam juga sangat tegas hukuman bagi para koruptor.  

 

Korupsi politik merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas institusi, tata kelola pemerintahan, budaya politik, penegakan hukum, dan integritas individu. Salah satu tantangan yang banyak dibahas dalam literatur adalah tingginya biaya politik demokrasi yang dapat menciptakan insentif bagi penyalahgunaan jabatan apabila tidak diimbangi dengan sistem pendanaan politik yang transparan dan akuntabel.

 

Dari perspektif Islam, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan keadilan, kejujuran, amanah, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Upaya membangun sistem politik yang bersih memerlukan penguatan institusi, penegakan hukum yang konsisten, pendidikan integritas, serta internalisasi nilai-nilai moral agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan bersama, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Hal ini hanya bisa diwujudkan jika negara menerapkan hukum Islam secara kaffah dan ditopang oleh pemimpin yang amanah.

 

Referensi

 

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.

Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United Nations Convention against Corruption.

World Bank. (2017). Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1439/16/09/26 : 20.56 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad