Oleh : Ahmad Sastra
Korupsi
merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan
modern yang menerapkan sistem demokrasi sekuler liberal. United Nations Office
on Drugs and Crime (UNODC) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan
kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, sedangkan Transparency International
memperluas pengertiannya sebagai abuse of entrusted power for private gain (penyalahgunaan
kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi).
Korupsi
tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga melemahkan kualitas
pelayanan publik, memperburuk ketimpangan sosial, menghambat investasi, serta
mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bank Dunia
memperkirakan bahwa korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlemah
efektivitas kebijakan publik, dan meningkatkan kemiskinan melalui buruknya tata
kelola pemerintahan (World Bank, 2017).
Dalam banyak
negara demokrasi sekuler, salah satu isu yang sering menjadi perhatian para
ilmuwan politik adalah tingginya biaya politik (high-cost politics).
Biaya pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, mobilisasi massa, iklan
politik, hingga pembiayaan saksi membutuhkan dana yang sangat besar.
Berbagai
penelitian menunjukkan bahwa ketika mekanisme pendanaan politik tidak
transparan dan pengawasan lemah, muncul risiko meningkatnya konflik
kepentingan, praktik patronase, politik uang, hingga korupsi kebijakan (policy
corruption). Persoalan utama adalah penerapan sistem demokrasi itu sendiri,
yang sering kali gagal membangun tata kelola sistem politik yang berkualitas,
gagal dalam membangun akuntabilitas, integritas, dan penegakan hukum yang tumpul
ke atas dan tajam ke bawah.
Demokrasi Berbiaya Tinggi
Kajian ilmu
politik menjelaskan bahwa pemilu yang kompetitif membutuhkan sumber daya
finansial yang besar. Kandidat harus membangun jaringan politik, melakukan
sosialisasi, menyelenggarakan kampanye, membiayai logistik, hingga memenuhi
berbagai kebutuhan operasional. Apabila sistem pendanaan politik tidak diatur
secara transparan, kandidat dapat terdorong mencari sumber pembiayaan dari
kelompok kepentingan tertentu, yakni para oligarki.
Susan
Rose-Ackerman (1999) menjelaskan bahwa korupsi sering muncul ketika terdapat
kombinasi antara diskresi kekuasaan, keuntungan ekonomi, dan lemahnya
akuntabilitas. Dalam kondisi demikian, pejabat publik berpotensi menggunakan
kewenangannya untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan atau
memenuhi kepentingan para penyandang dana politik.
Fenomena ini
dikenal sebagai rent-seeking atau pencarian rente, yaitu penggunaan kekuasaan
negara untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak dihasilkan melalui
produktivitas. Pada akhirnya, demokrasi seringkali menjadi ajang korupsi bagi
para penguasa dan pengusaha. Jika telah demikian, demokrasi seolah menjadi
pesta para garong yang merugikan negara dan rakyat.
Di berbagai
negara, bentuk korupsi politik dapat berupa pengaturan proyek pemerintah,
pemberian izin usaha yang tidak transparan, manipulasi pengadaan barang dan
jasa, penyalahgunaan anggaran, maupun konflik kepentingan dalam penyusunan
regulasi. Transparency International menyebut praktik tersebut sebagai salah
satu bentuk political corruption, yaitu penyalahgunaan kekuasaan politik demi
keuntungan pribadi atau kelompok.
Ilmu
administrasi publik menegaskan bahwa kualitas pemerintahan ditentukan oleh
prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan integritas. Negara-negara dengan
institusi yang kuat cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah
dibandingkan negara yang pengawasan dan penegakan hukumnya lemah.
Douglass
North (1990) menegaskan bahwa institusi yang baik mampu mengurangi biaya
transaksi, menciptakan kepastian hukum, dan membatasi peluang penyalahgunaan
kekuasaan. Sebaliknya, institusi yang lemah membuka ruang bagi perilaku
oportunistik dan korupsi.
Jabatan Bukan Komoditas Politik
Islam
memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Kekuasaan
merupakan titipan Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Allah SWT
berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada
yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58)
Ayat
tersebut menegaskan bahwa pengelolaan jabatan harus didasarkan pada amanah,
kompetensi, dan keadilan. Jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai investasi
politik yang harus dikembalikan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Allah juga
berfirman: "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188). Ayat ini menjadi landasan
normatif larangan segala bentuk korupsi, manipulasi anggaran, suap, dan
penyalahgunaan jabatan.
Rasulullah
SAW bersabda: "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Suap (risywah) merupakan salah satu
pintu masuk korupsi politik karena mengubah keputusan publik menjadi komoditas
yang diperjualbelikan. Islam memandang perilaku tersebut sebagai bentuk
pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.
Dalam hadis
lain Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR.
al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah
hak istimewa, melainkan tanggung jawab moral di hadapan Allah dan masyarakat.
Politik sebagai Pelayanan Publik
Dalam
perspektif Islam, tujuan kekuasaan adalah mewujudkan keadilan ('adl), kemaslahatan
(maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam
al-Sultaniyyah menjelaskan bahwa pemerintahan memiliki fungsi menjaga agama
dan mengatur urusan dunia demi kemaslahatan rakyat. Ibn Taymiyyah juga menegaskan bahwa kekuasaan
merupakan sarana untuk menegakkan keadilan karena keberlangsungan masyarakat
sangat bergantung pada pemerintahan yang adil.
Konsep
tersebut menunjukkan bahwa jabatan publik bukan sekadar hasil kompetisi
politik, tetapi amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat. Ketika
orientasi pelayanan berubah menjadi orientasi keuntungan pribadi, maka tujuan
pemerintahan menjadi menyimpang.
Literatur
tata kelola pemerintahan menawarkan berbagai langkah untuk mengurangi risiko
korupsi politik, antara lain memperkuat transparansi pendanaan politik,
meningkatkan akuntabilitas partai politik, memperkuat lembaga pengawasan,
melindungi kebebasan pers, memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa,
memperkuat audit publik, serta menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Langkah-langkah
tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip integritas yang juga ditekankan dalam
ajaran Islam. Selain reformasi kelembagaan, pembangunan karakter juga memiliki
peran penting. Nilai kejujuran (á¹£idq), amanah, tanggung jawab, dan
ketakwaan menjadi fondasi etika kepemimpinan yang dapat mengurangi dorongan
menyalahgunakan kekuasaan. Sistem Islam juga sangat tegas hukuman bagi para
koruptor.
Korupsi
politik merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor,
termasuk kualitas institusi, tata kelola pemerintahan, budaya politik,
penegakan hukum, dan integritas individu. Salah satu tantangan yang banyak dibahas
dalam literatur adalah tingginya biaya politik demokrasi yang dapat menciptakan
insentif bagi penyalahgunaan jabatan apabila tidak diimbangi dengan sistem
pendanaan politik yang transparan dan akuntabel.
Dari
perspektif Islam, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah SWT. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan
keadilan, kejujuran, amanah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Upaya
membangun sistem politik yang bersih memerlukan penguatan institusi, penegakan
hukum yang konsisten, pendidikan integritas, serta internalisasi nilai-nilai
moral agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan
bersama, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Hal ini hanya bisa
diwujudkan jika negara menerapkan hukum Islam secara kaffah dan ditopang oleh
pemimpin yang amanah.
Referensi
Al-Mawardi.
(1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub
al-'Ilmiyyah.
North, D. C.
(1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance.
Cambridge University Press.
Rose-Ackerman,
S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform.
Cambridge University Press.
Transparency
International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024.
United
Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United Nations Convention against
Corruption.
World Bank.
(2017). Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1439/16/09/26 : 20.56 WIB)

