Oleh : Ahmad Sastra
Kasus meninggalnya seorang siswa kelas 1 SD berinisial
M di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak
kelasnya, kembali mengguncang nurani bangsa. Anak berusia tujuh tahun itu
seharusnya sedang menikmati masa belajar yang penuh kegembiraan, bukan justru
kehilangan nyawa akibat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tragisnya, kasus tersebut bukanlah peristiwa yang
berdiri sendiri. Sepanjang Januari–September 2026, lebih dari seribu kasus
kekerasan di lingkungan pendidikan dilaporkan terjadi di Indonesia. Fenomena
ini menunjukkan bahwa perundungan (bullying) telah berubah dari sekadar
perilaku individual menjadi persoalan sosial dan struktural yang mengancam masa
depan generasi bangsa.
Ironisnya, hampir semua pihak sepakat bahwa bullying
adalah tindakan tercela. Pemerintah membuat regulasi, sekolah memasang slogan
sekolah ramah anak, guru memberikan nasihat, dan orang tua mengajarkan agar
anak berbuat baik. Namun kenyataannya, angka kekerasan justru terus meningkat.
Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa rantai
perundungan begitu sulit diputus? Jawabannya tidak sesederhana menyalahkan
pelaku ataupun keluarga. Psikologi modern menunjukkan bahwa bullying
merupakan hasil interaksi kompleks antara individu, keluarga, sekolah, budaya,
media digital, bahkan sistem pendidikan yang kurang berhasil membangun
karakter.
Psikolog perkembangan Dan Olweus, pelopor penelitian bullying,
menjelaskan bahwa perundungan terjadi ketika terdapat ketimpangan kekuasaan (power
imbalance) dan perilaku agresif dilakukan secara berulang. Pelaku biasanya
memperoleh kepuasan psikologis melalui dominasi terhadap korban.
Dalam banyak kasus, pelaku sendiri pernah mengalami
kekerasan, pengabaian emosional, atau tumbuh dalam lingkungan yang
menormalisasi agresivitas (Olweus, 1993). Dengan demikian, pelaku sesungguhnya
juga merupakan produk dari lingkungan sosial yang gagal membangun empati.
Albert Bandura melalui Social Learning Theory
menjelaskan bahwa anak belajar melalui observasi dan imitasi. Anak yang setiap
hari menyaksikan kekerasan di rumah, media sosial, permainan digital, atau
lingkungan sekolah akan lebih mudah menganggap kekerasan sebagai perilaku yang
wajar.
Sebaliknya, anak yang dibesarkan dalam lingkungan
penuh kasih sayang, penghormatan, dan keteladanan cenderung mengembangkan
kemampuan empati yang lebih baik. Artinya, perilaku bullying bukan
muncul secara tiba-tiba, tetapi dipelajari melalui proses sosial yang panjang.
Fenomena ini semakin diperparah oleh budaya digital.
Media sosial memperluas bentuk perundungan menjadi cyberbullying.
Penghinaan, ejekan, penyebaran foto, hingga pengucilan sosial kini dapat
berlangsung selama dua puluh empat jam tanpa batas ruang.
UNICEF (2023) menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja
di dunia pernah mengalami perundungan daring. Dampaknya jauh lebih berat
dibandingkan kekerasan fisik karena korban merasa tidak memiliki ruang aman
untuk melarikan diri.
Psikologi modern juga menemukan bahwa korban bullying
memiliki risiko tinggi mengalami depresi, kecemasan, gangguan tidur, penurunan
prestasi akademik, penyalahgunaan zat, bahkan keinginan bunuh diri.
Penelitian meta-analisis oleh Arseneault (2018)
menunjukkan bahwa dampak psikologis perundungan dapat bertahan hingga usia
dewasa. Luka fisik mungkin sembuh dalam hitungan minggu, tetapi luka psikologis
dapat menetap bertahun-tahun apabila tidak ditangani secara serius.
Namun Islam sesungguhnya telah memberikan fondasi
pencegahan jauh sebelum psikologi modern berkembang. Al-Qur'an melarang segala
bentuk penghinaan terhadap sesama manusia. "Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka
lebih baik daripada mereka." (QS. Al-Hujurat [49]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa merendahkan martabat
manusia merupakan pelanggaran moral yang serius. Dalam perspektif Islam,
kehormatan manusia (karāmah al-insān) merupakan hak yang diberikan Allah
kepada setiap individu. Allah SWT juga berfirman: "Dan sungguh Kami telah
memuliakan anak cucu Adam." (QS. Al-Isra' [17]: 70)
Karena itu, menghina, mengejek, mempermalukan, ataupun
melakukan kekerasan terhadap anak merupakan bentuk pengingkaran terhadap
kemuliaan yang telah Allah berikan. Rasulullah SAW bahkan menjadikan akhlak
sebagai ukuran utama kualitas keimanan. "Seorang Muslim adalah orang yang
kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya." (HR. al-Bukhari No. 10;
Muslim No. 40)
Hadis ini memberikan definisi sederhana namun sangat
mendalam. Ukuran seorang Muslim bukan sekadar banyaknya ibadah ritual,
melainkan sejauh mana orang lain merasa aman dari ucapan maupun perbuatannya.
Perundungan jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Tidak
sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya
sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. al-Bukhari No. 13; Muslim
No. 45)
Empati merupakan inti pendidikan Islam. Anak yang
mampu merasakan penderitaan orang lain hampir mustahil melakukan bullying.
Persoalannya, sistem pendidikan modern sering kali
lebih menekankan pencapaian akademik daripada pembentukan karakter. Sekolah
berlomba mengejar nilai ujian, prestasi kompetisi, dan peringkat nasional,
sementara pendidikan akhlak sering menjadi pelengkap.
Padahal UNESCO melalui laporan Reimagining Our
Futures Together (2021) menegaskan bahwa pendidikan abad ke-21 harus
menempatkan pembentukan karakter, solidaritas, dan kemanusiaan sebagai
prioritas utama.
Sekolah juga tidak dapat bersikap pasif. Dalam
perspektif psikologi organisasi pendidikan, budaya sekolah (school climate)
merupakan prediktor utama tingkat kekerasan. Sekolah yang memiliki kepemimpinan
kuat, hubungan guru-siswa yang hangat, sistem pelaporan yang jelas, serta
penegakan disiplin yang adil terbukti memiliki angka perundungan jauh lebih
rendah dibandingkan sekolah yang permisif.
Guru memegang posisi yang sangat strategis. Penelitian
menunjukkan bahwa sebagian besar kasus bullying sebenarnya terjadi
ketika pengawasan guru lemah atau ketika guru memilih diam terhadap perilaku
agresif siswa. Karena itu, kompetensi guru tidak cukup hanya pada aspek
pedagogik, tetapi juga kemampuan mendeteksi tanda-tanda kekerasan, melakukan
mediasi konflik, serta memberikan pendampingan psikologis awal.
Orang tua pun memiliki tanggung jawab yang tidak kalah
besar. Banyak penelitian menunjukkan bahwa pola asuh otoriter, pengabaian
emosional, kekerasan domestik, atau minimnya komunikasi keluarga meningkatkan
risiko anak menjadi pelaku maupun korban bullying. Sebaliknya, keluarga
yang hangat, terbuka, dan religius menjadi faktor protektif yang sangat kuat
terhadap perkembangan perilaku agresif.
Islam menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah,
maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau
Majusi." (HR. al-Bukhari No. 1358; Muslim No. 2658)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh
keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Dalam konteks kekinian, keluarga
juga menjadi benteng pertama untuk membangun empati, kasih sayang, pengendalian
emosi, dan penghormatan terhadap sesama.
Lebih jauh lagi, Islam mengajarkan konsep rahmah
sebagai fondasi hubungan sosial. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Orang-orang
yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang. Sayangilah penduduk
bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh penghuni langit." (HR. Abu Dawud
No. 4941; al-Tirmidzi No. 1924)
Nilai kasih sayang inilah yang seharusnya menjadi
budaya utama sekolah. Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga
tempat menumbuhkan hati yang lembut. Pada akhirnya, memutus rantai perundungan
tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Pendekatan represif memang
diperlukan, tetapi harus diiringi dengan pencegahan yang sistematis.
Pemerintah perlu memperkuat kebijakan perlindungan
anak, sekolah membangun budaya empati, guru menjadi teladan akhlak, orang tua
memperbaiki pola pengasuhan, media menciptakan ruang digital yang sehat, dan
masyarakat menghidupkan budaya saling menghormati.
Dalam perspektif Islam, seluruh elemen tersebut
merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah) untuk
menjaga kemaslahatan generasi. Perundungan bukan sekadar masalah kenakalan
anak. Ia adalah cermin kualitas peradaban. Bangsa yang membiarkan anak-anaknya
hidup dalam ketakutan sesungguhnya sedang membangun masa depan yang rapuh.
Sebaliknya, bangsa yang berhasil menumbuhkan kasih
sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sedang menyiapkan
generasi yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara
emosional dan spiritual. Sebab tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar
melahirkan manusia pintar, melainkan manusia yang berilmu, beradab, dan membawa
rahmat bagi seluruh alam.
REFERENSI
Arseneault, L. (2018). The long-term impact of
bullying victimization on mental health. World Psychiatry, 17(1), 27–28.
Bandura, A. (1977). Social learning theory.
Prentice Hall.
Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development.
Harvard University Press.
Coloroso, B. (2016). The bully, the bullied, and
the not-so-innocent bystander. HarperCollins.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia. (2024). Pedoman Perlindungan Anak di Lingkungan
Pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia. (2025). Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Pendidikan.
Olweus, D. (1993). Bullying at school: What we know
and what we can do. Blackwell.
Santrock, J. W. (2023). Life-span development
(19th ed.). McGraw-Hill.
UNESCO. (2021). Reimagining our futures together: A
new social contract for education.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1452/12/10/26 : 12.06
WIB)

