POLEMIK IJAZAH DAN LEMAHNYA SISTEM VERIFIKASI DATA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar perdebatan tentang sah atau tidaknya ijazah seseorang. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem verifikasi administrasi bagi setiap warga negara yang hendak menduduki jabatan publik.

 

Dalam negara hukum (rule of law), substansi persoalan bukanlah siapa orangnya, melainkan apakah prosedur yang digunakan telah memenuhi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Jika perhatian publik hanya terfokus pada figur tertentu, sementara kelemahan sistem administrasi dibiarkan, maka polemik serupa sangat mungkin terus berulang pada masa mendatang.

 

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan telah diterima dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.

 

Namun, KPU juga mengakui bahwa verifikasi tidak dilakukan secara langsung kepada institusi pendidikan penerbit dokumen, melainkan lebih bertumpu pada dokumen yang disampaikan oleh calon. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengemukakan adanya keterbatasan akses terhadap sejumlah dokumen dalam sistem pencalonan.

 

Fakta-fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, tetapi menunjukkan adanya ruang evaluasi terhadap sistem verifikasi administrasi negara. Persoalan pokoknya adalah apakah mekanisme yang ada telah cukup kuat untuk memastikan keaslian setiap dokumen yang menjadi dasar kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

 

Fenomena ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data administrasi publik. Di era pemerintahan digital (digital government), kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki negara.

 

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menegaskan bahwa tata kelola data yang baik harus memenuhi prinsip accuracy, integrity, interoperability, dan traceability (OECD, 2019). Artinya, setiap data penting tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus dapat diverifikasi, ditelusuri asal-usulnya, serta memiliki mekanisme audit yang jelas.

 

Literatur administrasi publik juga menunjukkan bahwa data pemerintah pada dasarnya bukanlah data yang bebas kesalahan (error-free data). Wallgren dan Wallgren (2014) menjelaskan bahwa kualitas data administratif bergantung pada bagaimana data dikumpulkan, diproses, divalidasi, dan diperbarui secara berkala.

 

Semakin kompleks birokrasi, semakin besar pula kemungkinan munculnya kesalahan administratif, baik karena faktor manusia (human error), kelemahan sistem informasi, maupun ketidakkonsistenan regulasi. Kasus ini mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada individu tertentu, melainkan pada lemahnya desain kelembagaan.

 

Jika autentikasi dokumen hanya bertumpu pada berkas yang disampaikan oleh kandidat, sedangkan klarifikasi kepada institusi penerbit hanya dilakukan "jika diperlukan", maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menentukan bahwa suatu dokumen perlu diverifikasi lebih lanjut? Apakah standar tersebut berlaku sama bagi seluruh kandidat? Apakah mekanisme itu dapat diaudit secara independen?

 

Dalam perspektif administrasi publik modern, prinsip good governance menuntut adanya prosedur yang tidak bergantung pada subjektivitas petugas. World Bank (2017) menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dibangun melalui institusi yang bekerja berdasarkan aturan (rule-based institutions), bukan berdasarkan diskresi yang tidak terukur. Dengan kata lain, standar verifikasi harus berlaku universal, tanpa membedakan siapa kandidat yang diperiksa.

 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika regulasi mengalami perubahan antarperiode pemilu. Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi lulusan sekolah luar negeri yang telah memiliki bukti pendidikan tinggi baru diatur secara eksplisit pada Pemilu 2024.

 

Perubahan regulasi tentu merupakan bagian dari dinamika hukum administrasi. Namun, dari perspektif tata kelola, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi standar pembuktian administrasi dari satu periode ke periode berikutnya.

 

Dalam ilmu hukum administrasi negara, kepastian hukum (legal certainty) merupakan salah satu asas fundamental penyelenggaraan pemerintahan. Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga tujuan utama hukum bersama keadilan dan kemanfaatan.

 

Sementara itu, Lon Fuller menegaskan bahwa hukum yang baik harus memenuhi prinsip konsistensi, keterbukaan, dan dapat diprediksi. Ketika standar administrasi berubah tanpa sistem transisi yang jelas, ruang interpretasi menjadi semakin luas sehingga berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.

 

Dari perspektif manajemen informasi, perkembangan teknologi sebenarnya telah menyediakan berbagai solusi untuk memperkuat autentikasi dokumen publik. Banyak negara mulai menerapkan digital credential, blockchain verification, electronic transcript verification, hingga sistem pertukaran data antarinstansi secara otomatis.

 

UNESCO (2023) bahkan mendorong penggunaan sistem sertifikat digital yang memungkinkan setiap ijazah diverifikasi langsung kepada institusi penerbit tanpa bergantung pada fotokopi dokumen yang dibawa pemiliknya.

 

Indonesia sendiri telah memiliki fondasi menuju pemerintahan digital melalui kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi data antarinstansi, rendahnya interoperabilitas sistem, serta belum optimalnya integrasi basis data nasional. Akibatnya, proses verifikasi masih sering dilakukan secara manual dan administratif.

 

Dalam perspektif etika pemerintahan, transparansi bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada warga negara, melainkan mekanisme perlindungan terhadap seluruh pihak. Sistem yang baik justru melindungi kandidat yang memenuhi syarat karena seluruh proses dapat dibuktikan secara objektif. Sebaliknya, sistem yang lemah membuka ruang spekulasi, prasangka, bahkan politisasi terhadap setiap proses administrasi.

 

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pentingnya kejujuran, kejelasan bukti, dan akuntabilitas dalam setiap urusan publik. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya..." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).

 

Ayat tersebut mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu melakukan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan atau menetapkan suatu keputusan. Prinsip ini sangat relevan dalam tata kelola administrasi modern. Verifikasi bukan sekadar prosedur teknis, tetapi merupakan kewajiban moral agar keputusan publik tidak dibangun di atas informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

 

Allah SWT juga berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa' [4]: 58).

 

Ayat ini menegaskan bahwa amanah publik harus dijalankan melalui mekanisme yang adil. Dalam konteks administrasi negara, keadilan berarti setiap calon diperlakukan berdasarkan standar yang sama tanpa diskriminasi.

 

Rasulullah SAW bersabda: "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. al-Tirmidzi, No. 2518).

 

Hadis tersebut memberikan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam pengambilan keputusan. Jika terdapat ruang keraguan terhadap suatu dokumen yang menjadi dasar jabatan publik, maka proses klarifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga, bukan bentuk prasangka terhadap individu.

 

Di sisi lain, Islam juga melarang tuduhan tanpa bukti. Allah SWT berfirman: "Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS. Al-Isra' [17]: 36).

 

Karena itu, evaluasi terhadap sistem verifikasi administrasi harus dibedakan secara tegas dari penilaian terhadap pribadi seseorang. Kritik terhadap kelembagaan tidak identik dengan vonis terhadap individu. Negara hukum justru menghendaki agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan bukti, prosedur, dan mekanisme yang sah.

 

Pelajaran penting dari polemik ini adalah perlunya reformasi sistem verifikasi administrasi publik. Pertama, seluruh dokumen strategis yang menjadi syarat pencalonan pejabat publik sebaiknya diverifikasi langsung kepada institusi penerbit melalui sistem digital yang terintegrasi.

 

Kedua, seluruh proses verifikasi harus terdokumentasi dan dapat diaudit secara independen. Ketiga, standar verifikasi harus bersifat seragam bagi semua kandidat tanpa memandang latar belakang politik maupun sosial. Keempat, integrasi data nasional antarinstansi perlu dipercepat agar proses administrasi tidak lagi bertumpu pada dokumen fisik semata.

 

Pada akhirnya, polemik mengenai ijazah seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola administrasi negara. Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu yang kompetitif, tetapi juga memerlukan birokrasi yang profesional, sistem data yang terpercaya, dan prosedur verifikasi yang konsisten.

 

Fokus utama seharusnya bukanlah "ijazah siapa" yang dipersoalkan, melainkan bagaimana negara membangun sistem yang memastikan bahwa setiap warga negara diperiksa dengan standar yang sama, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan tumbuh bukan karena figur tertentu, melainkan karena kekuatan sistem yang bekerja secara adil.

 

REFERENSI

 

Australian National Audit Office. (2020). Public sector data governance better practice guide.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

International Organization for Standardization. (2015). ISO 8000: Data quality.

Kementerian PANRB. (2023). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Risalah persidangan perkara perselisihan hasil pemilu dan pengujian terkait syarat pencalonan.

OECD. (2019). The path to becoming a data-driven public sector.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Transaction Publishers.

UNESCO. (2023). Guidelines for digital credentials in higher education.

United Nations. (2022). United Nations E-Government Survey 2022.

Wallgren, A., & Wallgren, B. (2014). Register-based statistics: Administrative data for statistical purposes (2nd ed.). Wiley.

World Bank. (2017). World development report 2017: Governance and the law.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1453/12/10/26 : 12.55 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad