Oleh : Ahmad Sastra
Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi bukan sekadar perdebatan tentang sah atau tidaknya ijazah seseorang.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem
verifikasi administrasi bagi setiap warga negara yang hendak menduduki jabatan
publik.
Dalam negara hukum (rule of law), substansi
persoalan bukanlah siapa orangnya, melainkan apakah prosedur yang digunakan
telah memenuhi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan
di hadapan hukum. Jika perhatian publik hanya terfokus pada figur tertentu,
sementara kelemahan sistem administrasi dibiarkan, maka polemik serupa sangat
mungkin terus berulang pada masa mendatang.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan telah
diterima dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.
Namun, KPU juga mengakui bahwa verifikasi tidak
dilakukan secara langsung kepada institusi pendidikan penerbit dokumen,
melainkan lebih bertumpu pada dokumen yang disampaikan oleh calon. Di sisi
lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengemukakan adanya keterbatasan akses
terhadap sejumlah dokumen dalam sistem pencalonan.
Fakta-fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan
adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, tetapi menunjukkan adanya ruang
evaluasi terhadap sistem verifikasi administrasi negara. Persoalan pokoknya
adalah apakah mekanisme yang ada telah cukup kuat untuk memastikan keaslian
setiap dokumen yang menjadi dasar kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih
menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data administrasi publik. Di era
pemerintahan digital (digital government), kualitas pelayanan publik
sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki negara.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(OECD) menegaskan bahwa tata kelola data yang baik harus memenuhi prinsip accuracy,
integrity, interoperability, dan traceability (OECD, 2019). Artinya,
setiap data penting tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus dapat
diverifikasi, ditelusuri asal-usulnya, serta memiliki mekanisme audit yang
jelas.
Literatur administrasi publik juga menunjukkan bahwa
data pemerintah pada dasarnya bukanlah data yang bebas kesalahan (error-free
data). Wallgren dan Wallgren (2014) menjelaskan bahwa kualitas data
administratif bergantung pada bagaimana data dikumpulkan, diproses, divalidasi,
dan diperbarui secara berkala.
Semakin kompleks birokrasi, semakin besar pula
kemungkinan munculnya kesalahan administratif, baik karena faktor manusia (human
error), kelemahan sistem informasi, maupun ketidakkonsistenan regulasi. Kasus
ini mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada individu tertentu,
melainkan pada lemahnya desain kelembagaan.
Jika autentikasi dokumen hanya bertumpu pada berkas
yang disampaikan oleh kandidat, sedangkan klarifikasi kepada institusi penerbit
hanya dilakukan "jika diperlukan", maka muncul pertanyaan mendasar:
siapa yang menentukan bahwa suatu dokumen perlu diverifikasi lebih lanjut?
Apakah standar tersebut berlaku sama bagi seluruh kandidat? Apakah mekanisme
itu dapat diaudit secara independen?
Dalam perspektif administrasi publik modern, prinsip good
governance menuntut adanya prosedur yang tidak bergantung pada
subjektivitas petugas. World Bank (2017) menegaskan bahwa tata kelola
pemerintahan yang baik dibangun melalui institusi yang bekerja berdasarkan
aturan (rule-based institutions), bukan berdasarkan diskresi yang tidak
terukur. Dengan kata lain, standar verifikasi harus berlaku universal, tanpa
membedakan siapa kandidat yang diperiksa.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika regulasi
mengalami perubahan antarperiode pemilu. Dalam persidangan, KPU menjelaskan
bahwa ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi
lulusan sekolah luar negeri yang telah memiliki bukti pendidikan tinggi baru
diatur secara eksplisit pada Pemilu 2024.
Perubahan regulasi tentu merupakan bagian dari
dinamika hukum administrasi. Namun, dari perspektif tata kelola, perubahan
tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi standar pembuktian
administrasi dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam ilmu hukum administrasi negara, kepastian hukum
(legal certainty) merupakan salah satu asas fundamental penyelenggaraan
pemerintahan. Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu
dari tiga tujuan utama hukum bersama keadilan dan kemanfaatan.
Sementara itu, Lon Fuller menegaskan bahwa hukum yang
baik harus memenuhi prinsip konsistensi, keterbukaan, dan dapat diprediksi.
Ketika standar administrasi berubah tanpa sistem transisi yang jelas, ruang
interpretasi menjadi semakin luas sehingga berpotensi menimbulkan polemik di
ruang publik.
Dari perspektif manajemen informasi, perkembangan
teknologi sebenarnya telah menyediakan berbagai solusi untuk memperkuat
autentikasi dokumen publik. Banyak negara mulai menerapkan digital
credential, blockchain verification, electronic transcript
verification, hingga sistem pertukaran data antarinstansi secara otomatis.
UNESCO (2023) bahkan mendorong penggunaan sistem
sertifikat digital yang memungkinkan setiap ijazah diverifikasi langsung kepada
institusi penerbit tanpa bergantung pada fotokopi dokumen yang dibawa
pemiliknya.
Indonesia sendiri telah memiliki fondasi menuju
pemerintahan digital melalui kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE). Namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi
data antarinstansi, rendahnya interoperabilitas sistem, serta belum optimalnya
integrasi basis data nasional. Akibatnya, proses verifikasi masih sering
dilakukan secara manual dan administratif.
Dalam perspektif etika pemerintahan, transparansi
bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada warga negara, melainkan mekanisme
perlindungan terhadap seluruh pihak. Sistem yang baik justru melindungi
kandidat yang memenuhi syarat karena seluruh proses dapat dibuktikan secara
objektif. Sebaliknya, sistem yang lemah membuka ruang spekulasi, prasangka,
bahkan politisasi terhadap setiap proses administrasi.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap
pentingnya kejujuran, kejelasan bukti, dan akuntabilitas dalam setiap urusan
publik. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila
datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah
kebenarannya..." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat tersebut mengajarkan prinsip tabayyun,
yaitu melakukan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan atau menetapkan suatu
keputusan. Prinsip ini sangat relevan dalam tata kelola administrasi modern.
Verifikasi bukan sekadar prosedur teknis, tetapi merupakan kewajiban moral agar
keputusan publik tidak dibangun di atas informasi yang belum dipastikan
kebenarannya.
Allah SWT juga berfirman: "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil." (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa amanah publik harus
dijalankan melalui mekanisme yang adil. Dalam konteks administrasi negara,
keadilan berarti setiap calon diperlakukan berdasarkan standar yang sama tanpa
diskriminasi.
Rasulullah SAW bersabda: "Tinggalkanlah sesuatu
yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. al-Tirmidzi,
No. 2518).
Hadis tersebut memberikan prinsip kehati-hatian (prudence)
dalam pengambilan keputusan. Jika terdapat ruang keraguan terhadap suatu
dokumen yang menjadi dasar jabatan publik, maka proses klarifikasi merupakan
bagian dari upaya menjaga integritas lembaga, bukan bentuk prasangka terhadap
individu.
Di sisi lain, Islam juga melarang tuduhan tanpa bukti.
Allah SWT berfirman: "Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS. Al-Isra' [17]: 36).
Karena itu, evaluasi terhadap sistem verifikasi administrasi
harus dibedakan secara tegas dari penilaian terhadap pribadi seseorang. Kritik
terhadap kelembagaan tidak identik dengan vonis terhadap individu. Negara hukum
justru menghendaki agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan bukti,
prosedur, dan mekanisme yang sah.
Pelajaran penting dari polemik ini adalah perlunya
reformasi sistem verifikasi administrasi publik. Pertama, seluruh dokumen
strategis yang menjadi syarat pencalonan pejabat publik sebaiknya diverifikasi
langsung kepada institusi penerbit melalui sistem digital yang terintegrasi.
Kedua, seluruh proses verifikasi harus terdokumentasi
dan dapat diaudit secara independen. Ketiga, standar verifikasi harus bersifat
seragam bagi semua kandidat tanpa memandang latar belakang politik maupun sosial.
Keempat, integrasi data nasional antarinstansi perlu dipercepat agar proses
administrasi tidak lagi bertumpu pada dokumen fisik semata.
Pada akhirnya, polemik mengenai ijazah seharusnya
menjadi momentum memperbaiki tata kelola administrasi negara. Demokrasi yang
sehat tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu yang kompetitif,
tetapi juga memerlukan birokrasi yang profesional, sistem data yang terpercaya,
dan prosedur verifikasi yang konsisten.
Fokus utama seharusnya bukanlah "ijazah siapa"
yang dipersoalkan, melainkan bagaimana negara membangun sistem yang memastikan
bahwa setiap warga negara diperiksa dengan standar yang sama, transparan, dan
akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan
tumbuh bukan karena figur tertentu, melainkan karena kekuatan sistem yang
bekerja secara adil.
REFERENSI
Australian National Audit Office. (2020). Public
sector data governance better practice guide.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev.
ed.). Yale University Press.
International Organization for Standardization.
(2015). ISO 8000: Data quality.
Kementerian PANRB. (2023). Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Risalah
persidangan perkara perselisihan hasil pemilu dan pengujian terkait syarat
pencalonan.
OECD. (2019). The path to becoming a data-driven
public sector.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy.
Transaction Publishers.
UNESCO. (2023). Guidelines for digital credentials
in higher education.
United Nations. (2022). United Nations E-Government
Survey 2022.
Wallgren, A., & Wallgren, B. (2014). Register-based
statistics: Administrative data for statistical purposes (2nd ed.). Wiley.
World Bank. (2017). World development report 2017:
Governance and the law.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1453/12/10/26 : 12.55
WIB)

